• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

Kerajaan ‘Kalingga’, Penerap Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Pertama di Nusantara

by Redaksi
Februari 25, 2024
in OPINI
0
Kerajaan ‘Kalingga’,  Penerap Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Pertama di Nusantara

Ket. Foto: Salah satu penunggalan Kerajaan Kalingga. Foto dari Google

0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh  Agus Widjajanto

 

 

JAS MERAH ( jangan sekali kali melupakan sejarah ) Bangsa nya dari leluhur neneng moyang, agar tidak lagi diklaim dengan cara dimanipulasi sejarahnya kejayaan masa lalu, dari bangsa lain yang merupakan  salah satu cara  paling efektif masif melakukan penjajahan budaya, sejarah, untuk  menguasai sebuah bangsa yang beradap, untuk generasi muda dan generasi mendatang tentang sejarah bangsa nya, yang lalu seolah olah keberadaan masa kini merupakan hasil dari pengaruh bangsa lain, yang bisa mengkerdilkan keberadaan para leluhurnya, bagi generasi muda yang minim atas pengetahuan sejarah bangsanya.

Bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar, yang mempunyai budaya yang sangat luar biasa, dimana peninggalan peninggalan budaya kejayaan masa lalu nya, saat ini dijadikan monumen peradapan dunia sebagai salah satu keajaiban dunia. Dimana dibelahan dunia lain masih bekum berbudaya, bangsa ini sudah mempunyai kebudayaan yang adi luhung, sebagai bangsa besar, yang pernah menguasai sepertiga dunia dalam wilayahnya. Salah satu sejarah bangsa ini adalah pernah berdiri sebuah kerajaan dengan tatanan pemerintahan dan sistem hukum, yang sangat adil yaitu kerajaan “Kalingga”.

Di Jawa bagian Utara, tepatnya di kecamatan Keling, kabupaten Jepara-Jawa Tengah  sekarang, pernah berdiri sebuah kerajaan pada abad ke 6 Masehi yang bernama Kerajaan Kalingga. Kerajaan tersebut awal berdirinya menganut agama Hindu karena masih silsilah keturunan Dinasti Syailendra Kerajaan Mataram Hindu yang ada di daerah Jawa bagian selatan.

Kerajaan Kalingga mencapai kejayaan saat diperintah oleh Raja Kartike Yasinga yang setelah beliau wafat dilanjutkan oleh istri nya yang terkenal dengan nama Ratu Shima yang memerintah antara tahun 648 Masehi hingga dilanjutkan 674 masehi.

Pada masa Ratu Shima itulah kerajaan Kalingga dalam sejarah yang dicatat oleh Dinasti TANG di Tiongkok dengan nama Japa  atau Holing, merupakan Ratu teradil yang menerapkan hukum tidak hanya bagi kalangan rakyat bawah tapi juga pada kalangan pejabat hingga anak Raja sekalipun yang terkenal dengan hukum potong tangan bagi siapa yang terbukti mencuri, yang kala itu diterapkan dan diatur dalam Kitab aturan hukum kerajaan Kalingga yang bernama Kitab Kalingga Dharma Sastra yang bersumber dari kaidah-kaidah dan tata aturan yang hidup pada kerajaan Kalingga, yang merupakan Kitab Undang-Undang yang menerapkan Hukum Pidana pertama di Nusantara khususnya di Jawa, secar adil. ( Petunjuk tertulus kitab Kalingga Dharma Sastra   tersebut masih tersimpan di museum Kartini Jepara ).

Apakah hukum potong tangan dari Kerajaan Kalingga merupakan adopsi dari Hukum Qisas yang bersumber dari Hukam dalam Kitab Alquranul Karim?  Apakah Ratu Shima beragama Islam saat itu ?

Hukum Qisas dalam Alquran diatur dalam Surah Albaqoroh ayat 178, Berdasarkan keterangan ahli Arkeologi Agus Aris Munandar, apabila ditarik kebelakang berdasarkan catatan sejarah dan sumber arkeologi dari prasasti prasasti yang ditemukan yang ada, maka Islam masuk Nusantara pada abad ke 7 Masehi di Barus Pantau Barat Sumatra. Berdasarkan catatan dari Dinasti TANG ditiongkok yang merupakan satu-satunya catatan tertulis yang ada yang menulis tentang keberadaan kerajaan Mataram Hindu di Jawa bagian selatan dan Kerajaan Kalingga,  pada paruh waktu abad ke 6 dan 7 Masehi , disebutkan :

Bahwa ada utusan dan  mata mata Wilayah asing yang berada di Kalingga, atas perintah dari penguasa Da Zi disebutkan dalam catatan dinasti Tang yang merupakan sebutan untuk Orang Arab/Timur tengah yang hidup di pantai Barat Sumatera, untuk menguji hukum tetap tegak  sengaja meletakan tempayan Berisi emas, dipertigaan jalan hingga tiga tahun tempayan tersebut tidak pernah hilang, hingga suatu ketika karena mengganggu dipinggir jalan oleh pangeran atau anak dari Ratu Shima maka tempayan tersebut digeser dengan kaki ke pinggir jalan agar tidak mengganggu orang berlalu lalang dan oleh karena tindakan nya tersebut sang Pangeran anak Ratu Shima berdasarkan masukan  musyawarah para menteri, dijatuhi hukuman potong ibu jari kaki karena telah menggeser tempayan tersebut.

 

 Sumber Arkeologi

Dari sejarawan Agus Sunyoto dalam Buku Mosaik Nusantara disebutkan, dan dari Ahli Arkeologi Agus Aris Munandar juga menyatakan bahwa disamping sumber primer berupa catatan dari Dinasti TaNg di China dan beberapa lokasi prasasti sebagai sumber Arkeologi juga dari sumber data sekunder berapa cerita rakyat yang turun temurun dalam Babad Tanah Jawi.

 

  1. Prasasti Tuk Mas Magelang , yang ditulis dalam huruf Pallawa bahasa Sansekerta menuliskan silsilah dinasti Syailendra termasuk Ratu Shima merupakan keturunan dinasti Syailendra.
  2. Candi Angin Situs Puncak songolikur Gunung Muria, yang berdasarkan penelitian pada abad ke 6 masehi hingga ke 7 masehi, dan juga berdasarkan catatan perjalanan I Tsing yang hidup dikerajaan Sri Wijaya, Palembang.

Kerajaan Kalingga saat Ratu Shima berkuasa  agama resmi dan mayoritas masyarakat nya  adalah memeluk agama Budha Hinayana, yang saat kerajaan Kalingga berdiri memang menganut agama Hindu berdasarkan pengaruh dari Keluarga Dinasti Syailendra pada Kerajaan Mataram Hindu karena memang masih kerabat dari kerajaan Hindu terbesar saat itu yaitu Mataram hindu di selatan jawa tengah, dimana dalam beberapa tulisan arkeologi karena dilanda bencana alam berupa letusan gunung berapi gunung merapi oleh Mpu Sendok memindahkan pusat kerajaan, dari Jawa Tengah ke Jawa Timur pads tahun 929 Masehi, mendirikan kerajaan Medang, yang ibukotanya terletak diantara gunung Semeru dan gunung Wilis .

Saat kerajaan Kalingga berdiri berdasarkan tulisan para sejarawan dan ahli arkeologi gunung Muria Sendiri merupakan gunung berapi yang berdiri terpisah dengan pulau Jawa, belum menyatu seperti saat ini akibat letusan dan pendangkalan selat, pada sekitar tahun 1657 masehi dimana endapan sungai yang bermuara di selat Muria terbawa ke laut sehingga selat Muria makin lama makin dangkal dan menghilang  yang lalu timbul berdiri kota-kota Demak, Kudus, Pati Juwana, Rembang.

Bahwa pada saat Ratu Shima berkuasa, di jazirah  Arab setelah wafat nya Rosulullah adalah pada masa pemerintahan Baginda Usman bin Affan yang memerintah pada tahun 644 masehi hingga tahun 656 masehi,  yang menggantikan Umar bin Khatab, belum sampai dan ada para pedagang yang singgah dan menetap di Barus Sumatera Utara , dan  belum  masuk kedaerah pedalaman, serta pesisir pantai utara termasuk Jawa .

Sejarawan dan Ahli Arkeologi baik Agus Aris Munandar maupun Agus Sunyoto merupakan Ahli dan Akademisi di era kemerdekaan setelah Indonesia merdeka, jadi mereka tidak punya andil dan kepentingan dengan Penjajah Belanda dalam membelokan sejarah.

Dengan demikian Hukum yang diterapkan oleh Ratu Shima pada kerajaan Kalingga yang berkuasa dari tahun 648 – 674 Masehi merupakan hukum yang bersumber dari Kitab Kalingga Dharma Sastra, yang merupakan aturan hukum produk hukum dan politik hukum saat itu yang diberlakukan dan diterapkan di kerajaan Kalingga yang terletak di pantai bagian  utara  Jepara.

 

********************************

 

Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Sejarah Bangsanya
ShareTweetSend
Next Post
Bergulat dengan Kebenaran

Bergulat dengan Kebenaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

OJK dan Industri Jasa Keuangan Bantu Korban Bencana Badai Seroja di NTT

4 tahun ago
Rekonsiliasi Permasalahan Politik Masa Lalu, dalam Pelanggaran HAM untuk Menatap Bangsa Ke Depan 

Menjaga Kebhinekaan untuk Menyongsong Indonesia Emas

5 bulan ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In