Berandanegeri.com – PADA perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memperbarui data “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia”. Data ini diolah dari Sistem Registrasi Wilayah Adat BRWA. Sistem ini meliputi tahapan pencatatan data dan informasi mengenai keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya. Selanjutnya BRWA melakukan proses standardisasi data spasial (peta) dan data sosial (profil) masyarakat adat melalui proses Registrasi, Verifikasi, dan Sertifikasi wilayah adat.
BRWA telah meregistrasi 1.034 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 12,4 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 136 kabupaten/kota. Status pengakuan wilayah adat berdasarkan kebijakan daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan. Ada 154 wilayah adat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,46 juta hektar atau sekitar 19,8% dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA. Pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat terdapat 617 peta wilayah adat dengan luas mencapai 7,66 juta hektar. Sementara itu, masih ada sekitar 2,31 juta hektar wilayah adat belum memiliki payung hukum pengakuannya.
Dari 12,4 juta hektar peta wilayah adat teregistrasi di BRWA, potensi hutan adatnya mencapai sekitar 8,35 juta hektar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 75 surat keputusan pengakuan Hutan Adat dengan luas sekitar 56.903 hektar atau sekitar 0,68% dari potensi Hutan Adat saat ini.
Informasi lengkap status pengakuan wilayah adat dan hutan adat secara nasional dan regional dapat dilihat pada infografis terlampir.