• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

‘Civil Society’: Publik dan Privat

by Redaksi
Januari 8, 2026
in OPINI
0
‘Civil Society’: Publik dan Privat
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Oleh  Ignas  Kleden

 

DALAM satu hal, civil society adalah gerakan dalam masyarakat untuk membedakan dan memisahkan bidang kehidupan publik dari kehidupan privat dan kemudian mendorong berkembangnya kehidupan dalam ruang publik, sambil menghormati ruang privat dalam batas-batasnya. Di negara-negara tempat pemisahan ini diterima dan berlaku, kita dapat mengalaminya setiap saat dalam kehidupan sehari-hari. Kalau seorang bos di kantor bertanya kepada stafnya “siapa pacarmu sekarang?” dia akan dihadapi dengan sikap keras, “ini urusan pribadi, none of your business”. Bahkan, dalam berhadapan dengan para pejabat negara, orang-orang dengan yakin akan menarik garis tegas antara apa yang harus dijawabnya kalau ditanya dan apa yang dapat ditolaknya untuk dijawab karena merupakan urusan pribadi yang dilindungi dalam ruang privat.

Persoalannya adalah kriteria mana saja yang dapat menjadi pegangan dalam menarik garis demarkasi antara publik dan privat? Pemikir politik dari sayap liberal seperti Bruce Ackerman mengusulkan agar garis itu ditarik di antara dua jenis kehidupan: semua yang menyangkut good life (hidup baik)  dimasukkan ke dalam ruang privat, sedangkan semua yang menyangkut justice (keadilan) masuk ke ruang – publik. Yang termasuk dalam ruang hidup-baik adalah hal-hal seperti gaya hidup, selera estetis, pandangan tentang kesempurnaan hidup, penggunaan waktu senggang, kehidupan cinta dan keluarga, cara berpakaian, dan kehidupan spiritual. Sebaliknya, ruang keadilan meliputi segala hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta hukum dan undang-undang.

Pembedaan yang dicoba dibuat jelas secara teoretis ini dalam prakteknya cukup penuh dengan komplikasi. Kritik yang paling keras terhadap kategorisasi publik-privat dilancarkan dari kubu pemikir feminis mutakhir. Argumen mereka, pemisahan privat-publik adalah strategi kaum laki-laki untuk melestarikan ketidakadilan gender. Soalnya, soal-soal keadilan dan ketidakadilan dengan mudah digeser ke dalam ruang privat, dan dengan demikian dibuat imun terhadap pengawasan publik. Kalau kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh bapak terhadap istri dan anak, dianggap masalah privat tiap-tiap keluarga, domestic violence akan tetap dilestarikan. Demikian pun kalau upah buruh dianggap sebagai rahasia perusahaan yang bersifat privat, tidak mungkin ada aksi publik untuk menentang penindasan hak-hak buruh, dan mustahil juga melakukan advokasi perbaikan nasib mereka melalui penetapan upah minimum. Bersatunya kekuatan civil society itu baru saja kita alami pada awal tahun 2003 tatkala pemerintah merencanakan menaikkan sekaligus tarif untuk listrik, telepon, dan bahan bakar. Di sana pengusaha bersatu dengan buruh, yang kembali bersatu dengan ibu-ibu rumah tangga dan mahasiswa, dalam protes dan demonstrasi karena kenaikan itu dianggap sangat mengganggu kehidupan publik.

Distingsi yang dibuat antara hidup-baik dan keadilan didasarkan pada pertimbangan tentang proporsi pelaksanaan kebebasan dan tanggung jawab. Ruang privat atau ruang hidup-baik diandaikan sebagai tempat tiap warga dapat merealisasi kebebasannya secara optimal, sekaligus menghadapi risiko pelaksanaan kebebasannya. Sebaliknya, ruang publik adalah tempat tiap orang menjalankan tanggung jawab melalui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Kebebasan harus dihormati dan dilindungi oleh negara, sedangkan tanggungjawab dan kewajiban dapat dipaksakan oleh negara.

Indonesia pascareformasi menghadapi persoalan civil society dalam berbagai komplikasi dan barangkali juga distorsi. Otonomi daerah, sebagai misal, dalam prakteknya lebih diterima sebagai masalah privat tiap-tiap kabupaten yang dianggap melindungi mereka dari pengawasan dan intervensi pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Sejak awal sudah dirasakan kesulitan bahwa otonomi daerah dianggap sebagai masalah pemerintah daerah, dan bukannya juga masalah masyarakat (civil society) di suatu kabupaten atau provinsi.

Akibatnya, yang altekankan adalah otonomi pemerintahnya (yaitu kebebasannya) dan bukan tanggung jawab terhadap rakyat dan masyarakat di daerahnya. Tanpa imbangan yang kuat dari civil society di daerah, yang kita alami bukanlah desentralisasi politik, melainkan hanya desentralisasi administrasi pemerintahan. Sedangkan watak politiknya tetap sentralistis. Apa yang berubah ialah bergesernya sentralisme pusat menjadi sentralisme daerah.

Otonomi daerah adalah suatu masalah yang relatif baru. Soal lama yang berhubungan dengan komplikasi publik-privat adalah masalah intervensi negara dalam kehidupan agama para warganya. Rumusan dalam amendemen UUD 1945 bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang” (UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya, Pasal 31 Ayat 3) menjadi problematis dalam kaitan ini. Apakah negara bertanggung jawab atas legalitas atau juga atas moralitas? Apakah negara sudah memenuhi kewajibannya kalau mengurus para warganya agar menaati undang-undang dan hukum yang berlaku, ataukah negara juga harus bertanggungjawab bahwa sebanyak mungkin orang mempunyai akhlak mulia dan masuk surga? Dalam negara modern yang non-teokratis, negara diandaikan hanya berhak dan berwajib menangkap dan menghukum para koruptor yang merugikan dan mencuri uang publik tetapi tidak berhak dan tidak berwajib mengawasi apakah tiap orang berdoa dan berpuasa pada waktunya. Perkara yang terakhir itu dianggap menjadi urusan internal tiap kelompok agama, dan bukannya urusan publik yang menyangkut semua warga negara.

Distingsi antara moralitas dan legalitas sama sekali tidak berarti bahwa tidak ada dasar moral dalam setiap pasal undang-undang. Hukum dan undang-undang jelas berdiri tegak di atas prinsip-prinsip moral tertentu. Namun, moralitas yang telah diterjemahkan menjadi hukum dan undang-undang mempunyai kekuatan yang berlaku untuk semua warga negara tanpa perbedaan, sementara soal-soal seperti beriman dan bertakwa sangat bergantung pada ajaran agama masing-masing, yang bisa saja berbeda satu sama lain. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa dalam satu agama yang sama muncul berbagai mazhab yang memberi tekanan khusus yang berbeda-beda mengenai keimanan dan ketakwaan.

Di samping itu, kita dapat membayangkan bahwa para warga negara dapat menyelenggarakan debat terbuka tentang bentuk pajak yang adil, bunga bank yang pantas, atau apakah demonstrasi diperbolehkan atau dilarang. Namun, adalah mustahil membuka perdebatan publik tentang mana iman yang benar dan latihan-latihan rohani apa saja yang harus dilakukan untuk mencapai ketakwaan dan kesempurnaan hidup. Soal-soal ini merupakan hak dan privilese tiap komunitas keagamaan. Soal moral ini bersifat sangat pribadi karena menyangkut preferensi nilai atau kelompok yang tidak mungkin dikontrol oleh negara. Publik juga boleh dikata tidak mempunyai akses kepada masalah-masalah ini sehingga bidang ini sering dimasukkan ke kategori conversational constraints, karena tidak mungkin ada diskusi tentang soalsoal tersebut. Tepatnya, diskusi dan dialog tentang berbagai soal tersebut hanya bertujuan memperkenalkan preferensi tiap pihak, dan bukannya untuk mencapai kata sepakat menyangkut masalah-masalah yang didiskusikan. Dalam kaitan ini setiap perumusan undan-undang sebaiknya membedakan dengan tegas mana masalah publik yang diatur melalui undang-undang dan mana pula masalah privat untuk setiap orang dan setiap kelompok yang seyogianya tidak diatur oleh undang-undang tetapi diatur oleh konvensi yang berlaku di antara para anggota kelompok itu sendiri. Hal ini perlu diperhatikan agar negara tidak menganggap sebagai tanggungjawabnya soal-soal yang merupakan realisasi kebebasan tiap warga dan tiap kelompok masyarakat. Intervensi negara terbatas pada penentuan rambu-rambu agar kebebasan itu dihormati dan dapat direalisasi oleh tiap kelompok dalam ruang privat mereka. Namun, intervensi itu akan melampaui wewenang negara apabila negara mencoba memasuki “urusan rumah tangga” setiap kelompok dan mencoba mengaturnya secara langsung melalui undang-undang.

Memang tidak selalu mudah untuk membedakan watak demokratis, watak otoriter, dan watak totaliter suatu negara. Salah satu perbedaan pokok di antara negara demokratis dan non-demokratis ialah bahwa yang pertama menghormati adanya ruang privat, sedangkan yang kedua meniadakan ruang privat. Tergilasnya ruang publik oleh ruang privat, sebagaimana diargumentasikan oleh kaum feminis, akan melestarikan ketidak adilan, karena ketidakadilan tersebut tetap tersembunyi dalam ruang privat. Sebaliknya, tergilasnya ruang privat oleh ruang public akan menyebabkan dilanggarnya kemerdekaan setiap orang dan setiap kelompok. Pandangan kaum Marxis ortodoks, misalnya, dapat dimasukkan ke kelompok ini karena di sana kedudukan privat perorangan dianggap tidak ada. Kedudukan tiap perorangan dianggap hanya merupakan atribut dari posisi seseorang dalam kelas sosial tempat dia diperanggotakan.

Pemisahan publik-privat ini jelas mempunyai dasar yang prinsipil. Meskipun demikian, dapat juga ditambahkan pertimbangan praktis. Selagi ada demikian banyak masalah publik yang gawat dan belum diselesaikan—korupsi besar-besaran, krisis ekonomi yang belum teratasi seluruhnya, berbagai konflik di daerah yang masih juga bergolak, banjir dan kebakaran hutan yang terus berlangsung—negara tidak usah menyibukkan diri dengan apa yang bukan menjadi tugasnya, yang malahan menyebabkan dia melalaikan apa yang justru menjadi tugasnya.

 

———————–

 Sumber Tulisan Majalah Tempo, Edisi Khusus 25 Mei 2003

 

ShareTweetSend
Next Post
Eskalasi Perang Rusia – Ukraina, Invasi ke Venezuela dan  Proposal 20 Butir Upaya Damai dari USA

‘Civil Society’ antara Publik dan Privat dalam Kepentingan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Eksperimen Seorang Penyair

Eksperimen Seorang Penyair

5 tahun ago

SMAS Katolik Bhaktyarsa Maumere Raih Juara I Lomba Pepustakaan Terbaik Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021

5 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In