Oleh Febrian Sakukut, Mahasiswa Sastra Indonesia, Universitas Sanata Dharma – Yogyakarta
Film Indoensia Suamiku Lukaku yang diperankan oleh Baim Wong dan Acha Septriasa mengangkat perosalan rumah tangga yang sarat dengan kekerasan terhadap perempuan. Film ini tidak hanya memperlihatkan penderitaan seorang istri akibat perilaku suami yang abusif, tetapi juga memperlihatkan bagaimana budaya patriarki dan kuasa dalam rumah tangga yang dapat menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga.
Disutradarai oleh Sharad Sharan dan Viva Westi, film ini menampilkan seorang perempuan bernama Amina, seorang istri yang mengalami penderitaan mendalam dan kekerasan yang ditimbulkan oleh suaminya yang bernama Irfan. Kekerasan yang dialami oleh Amina sering kali dianggap sebagai persoalan pribadi yang terbentur oleh “Privasi rumah”, yang membuat Amina sebagai korban sering kali menderita dalam keheningan. Dari luar, kehidupan pernikahan mereka tampak sangat harmonis, mapan, dan sempurna di mata masyarakat. Namun, begitu pintu rumah ditutup, rumah tersebut berubah menjadi ruang interogasi dan arena kekerasan fisik serta psikologis yang mengerikan bagi Amina.
Dalam memahami persoalan tersebut, teori kekerasan Johan Galtung dapat digunakan sebagai alat analisis yang relevan. Johan Galtung membagi kekerasan menjadi tiga bentuk, yaitu kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural. Ketiga bentuk kekerasan tersebut saling berkaitan dan membentuk suatu sistem yang menyebabkan korban terus mengalami penderitaan. Melalui teori ini, film Suamiku Lukaku dapat dipahami bukan hanya sebagai kisah rumah tangga biasa, tetapi sebagai representasi kompleks tentang kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan keluarga dan sosial.
Kekerasan Langsung (Direct Violence): Luka Fisik dan Teror Psikis
Dalam film Suamiku Lukaku, kekerasan langsung terlihat dari perilaku suami yang melakukan tindakan kasar terhadap istrinya. Kekerasan tersebut tidak hanya berupa pemukulan, tetapi juga penghinaan, bentakan, ancaman, dan tekanan psikologis yang membuat korban kehilangan rasa aman.
Irfan (suami Amina) menampilkan tindakan yang sangat meyakinkan sebagai pelaku kekerasan. Tindakan fisik untuk mengintimidasi, memukul, dan menyakiti Amina, tak ia tunjukan ketika ia berada pada khalayak publik. Dari sini, penonton diajak untuk melihat realitas pahit bagimana tubuh prempuan menjadi obejk pelampiasan agresi dan kontrol emosi yang toksik. Luka-luka memar, napas yang terengah-engah menahan ketakutan, dan pecahnya pembuluh darah menjadi simbol fisik dari kekerasan langsung ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berbentuk luka fisik, melainkan juga luka batin yang berdampak besar terhadap kondisi mental korban.
Namun, Galtung mengingatkan bahwa kekerasan langsung tidak melulu soal agresi fisik. Kekerasan verbal dan teror psikologis juga masuk dalam kategori ini karena efeknya merusak mental korban secara langsung. Irfan menerapkan metode manipulasi psikologis yang sangat rapi sering disebut sebagai gaslighting. Ia membuat Amina mempertanyakan kewarasannya sendiri, menyalahkan Amina atas kemarahan yang ia luapkan, dan mengisolasi Amina dari lingkungan sosial serta keluarganya. Sikap Irfan yang posesif berlebihan menciptakan teror psikologis konstan. Amina hidup dalam kondisi kecemasan akut yang terus-menerus, di mana setiap derap langkah kaki Irfan yang pulang ke rumah memicu trauma emosional. Kekerasan langsung ini berhasil melumpuhkan kemampuan bertindak Amina, membuatnya merasa tidak berdaya dan terjebak di dalam ketakutan yang diciptakan suaminya sendiri.
Kekerasan Struktural (Structural Violence): Ketimpangan Akses dan Eksklusi
Dalam film Suamiku Lukaku, kekerasan struktural terlihat jelas dari bagaimana posisi Amina sebagai ibu rumah tangga yang terisolasi secara ekonomi dan sosial. Ketika seorang istri tidak memiliki kemandirian finansial, struktur ekonomi domestik secara otomatis menempatkan suami sebagai penguasa tunggal karena perannya sebagai pencari nafkah. Ketergantungan ekonomi ini menjadi rantai tak terlihat yang mengikat Amina untuk tetap tinggal bersama pelakunya.
Selain itu, ketimpangan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum juga merepresentasikan kekerasan struktural. Pada paruh awal film, penonton diperlihatkan betapa sulitnya suara korban KDRT untuk didengar oleh sistem hukum formal maupun lingkungan sekitar. Ada anggapan struktural bahwa urusan rumah tangga harus diselesaikan “secara kekeluargaan”, yang dalam realitasnya sering kali berarti memaksa korban untuk kembali mengalah dan menerima keadaan demi menjaga keutuhan institusi pernikahan atau demi masa depan anak.
Struktur sosial ini sengaja dirancang untuk mempertahankan keadilan dan kemudian membungkam kekerasan terhadap perempuan. Beruntung, narasi film ini menghadirkan titik balik melalui karakter Zahra (diperankan oleh Raline Shah), seorang pengacara hak-hak perempuan yang berani. Kehadiran Zahra merupakan representasi dari upaya perlawanan terhadap kekerasan struktural tersebut. Lewat bantuan hukum yang diberikan Zahra, Amina perlahan mendapatkan akses keadilan yang selama ini tertutup oleh aturan suami yang terlalu patriarki dan juga sikap masyarakat yang kurang peduli terhadap keselematan perempuan.
Kekerasan Kultural (Cultural Violence): Lgitimasi dan Penindasan
Di dalam masyarakat Indonesia yang masih kental dengan budaya patriarki, kekerasan kultural terhadap perempuan dalam pernikahan termanifestasi dalam berbagai dogma sosial. Kekerasan kultural muncul melalui budaya, tradisi, norma, maupun pandangan masyarakat yang membenarkan tindakan kekerasan. Dalam film Suamiku Lukaku, budaya patriarki menjadi faktor utama yang melanggengkan penderitaan perempuan. Salah satunya adalah pemikiran bahwa seorang istri harus tunduk sepenuhnya kepada suami, apa pun kondisinya. Label “istri durhaka” atau “pembangkang” diproduksi oleh kultur patriarki untuk mendisiplinkan perempuan yang mencoba bersuara atau melawan ketidakadilan di dalam rumah tangga.
Film Suamiku Lukaku dengan cerdas menangkap bagaimana Irfan memanfaatkan narasi kultural ini untuk mencuci otak Amina dan menutupi kejahatannya di depan ruang publik. Publik melihat Irfan sebagai figur suami ideal karena kultur masyarakat kita sering kali hanya menilai kebahagiaan sebuah keluarga dari kemapanan materi dan kepatuhan sang istri. Citra harmonis yang diagungkan secara kultural inilah yang memvalidasi posisi Irfan dan sebaliknya, memaksa Amina untuk menelan lukanya sendiri demi menjaga nama baik keluarga.
Kekerasan kultural ini juga bekerja melalui normalisasi KDRT sebagai bagian dari “bumbu pernikahan” atau ujian kesabaran bagi seorang wanita. Ketika Amina mengalami kekerasan, nilai-nilai kultural di sekitarnya bisanya akan membisikkan kalimat-kalimat seperti, “Bersabarlah demi anak,” atau “Aib suami jangan dibuka ke luar.” Pandangan budaya seperti ini secara tidak langsung melegitimasi tindakan keji Irfan dan melanggengkan kekerasan langsung yang dialami Amina setiap hari, menjadikannya lingkaran setan yang sangat sulit diputus.
Kesimpulan
Film Suamiku Lukaku bukan sekadar sebuah drama domestik yang mengeksploitasi air mata penonton, melainkan sebuah kritik sosial yang tajam terhadap realitas kekerasan yang masih dialami oleh banyak perempuan di Indonesia. Melalui akting memukau Baim Wong dan Acha Septriasa, film ini berhasil membedah anatomi kekerasan secara mendalam.
Melalui lensa teori Johan Galtung, kita dapat melihat dengan jernih bahwa penderitaan Amina adalah akibat dari bekerjanya sistem patriarki dari suaminya. Kekerasan langsung berupa pukulan fisik dan gaslighting psikologis yang dilakukan Irfan dikembangkan oleh kekerasan struktural yang membatasi akses keadilan bagi perempuan. Semua itu berakar dan dilegitimasi oleh kekerasan kultural berupa nilai-nilai patriarki normatif yang menuntut kepatuhan buta dari seorang istri.
Pada akhirnya, Suamiku Lukaku memberikan pesan penting kepada penonton bahwa menghentikan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku kekerasan langsung. Kita sebagai masyarakat harus berani merombak struktur hukum dan sosial yang diskriminatif, serta mendekonstruksi nilai-nilai budaya usang yang menormalisasi penindasan atas nama privasi keluarga. Hanya dengan cara itulah, rumah bisa kembali menjadi tempat yang aman bagi perempuan, bukan lagi menjadi tempat di mana luka-luka dirawat.


