Dalam acara Pengambilan Sumpah dan Janji/Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, pada hari Kamis, 23 Januari 2020, Bupati Dogiyai atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Dogiyai menyampaikan pidato lisan, dengan intisari pidatonya sebagai berikut:
- Permohonan maaf atas keterlambatan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai yang disebabkan oleh lambatnya proses penerbitan SK oleh Pemerintah Provinsi Papua. Tetapi hal itu jangan dijadikan polemik, sebab sekalipun pelantikannya lambat dilakukan tetapi masa jabatan anggota DPRD tetap genap lima tahun dan tidak ada pengurangan waktu masa jabatan. Sekarang semua pihak fokus untuk melaksanakan proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Dogiyai kedepan.
- Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Bupati Dogiyai menyampaikan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Dogiyai yang telah dilantik. Selamat menjadi menjadi pejabat Negara dan pelayan rakyat Kabupaten Dogiyai.
- Esensi maksud dan tujuan bernegara dan berpemerintahan adalah membangun dan menciptakan hidup yang lebih baik dan lebih benar, yang ditandai dengan adanya perubahan hidup (buruk ke baik, salah ke benar) dan pertumbuhan (terus berkembang baik secara kualitatif maupun kuantitatif). Pemerintah Kabupaten Dogiyai, DPRD Kabupaten Dogiyai dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan proses pembangunan itu dalam hidup bernegara dan berpemerintahan.
- Secara teoritis, negara dan pemerintahan modern dalam hal berdemokrasi merupakan implementasi dari teori Trias Politica, yang dikembangkan oleh John Locke (ilmuwan Inggris) dan Montesquieu (ilmuan Prancis), yang membagi kekuasaan dalam pemerintahan dalam bentuk Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Di negara barat, seperti Amerika Serikat dan lainnya kekuasaan ini dijalankan secara “terpisah” (pemisahan kekuasaan), tetapi di Indonesia kekuasaan antar ketiga unsur dijalankan secara “berbagi” (pembagian kekuasaan). Dalam pembagian kekuasaan, memungkinkan terjadinya proses “kerja sama” antara unsur penyelenggaraan kekuasaan. Untuk menjalankan kekuasaan Legislatif itulah perlu dilaksanakannya PEMILU sebagai sarana memilih penguasa legislatif, yang di Kabupaten Dogiyai adalah DPRD Kabupaten Dogiyai.
- Masalah-masalah yang terjadi di Kabupaten Dogiyai antara lain adalah sistem dan pelayanan pemeritahan yang buruk; pengelolaan keuangan daerah yang tidak sehat; SDM, kesehatan, dan ekononomi yang rendah; pengangguran yang tinggi (maunya jadi PNS/Honorer, tidak mau bertani/beternak dan profesi lainnya); penyakit sosial (kenakalan remaja, perjudian, prostitusi, pencurian, dan lainnya); gangguan KAMTIBMAS; ketergantungan kepada pemerintah yang sangat tinggi; keterbatasan insfrastruktur, dan berbagai masalah lainnya. Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai telah dilantik di tengah masalah-masalah itu, untuk menghadapi masalah-masalah itu, dan untuk terlibat dalam proses penyelesaian masalah-masalah itu.
- Untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan di Kabupaten Dogiya, maka Pemerintah Kabupaten Dogiyai telah menetapkan visi Dogiyai Bahagia dengan 10 misi. Visi dan misi ini kemudian telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Dogiyai 2018-2022. Ini merupakan RPJMD pertama dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Dogiyai dan merupakan RPJMD pertama di Provinsi Papua yang dibuat dengan berpedoman pada Permendagri 86/2017. RPJMD Kabupaten Dogiyai ini telah menjadi “model” atau “contoh” bagi pembuatan RPJMD Kabupaten/Kota lainnya di Papua dengan berpedoman pada Permendagri 86/2017.
- Proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Dogiyai dalam dua tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati telah menghasilkan sejumlah keberhasilan, perkembangan, dan kemajuan, misalnya tingkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah meningkat drastis; pengelolaan keuangan menjadi lebih sehat (mendapat opini WDP, padahal selama 10 tahun Kabupaten Dogiyai selalu mendapat opini disclaimer); meningkatnya SDM aparatur penyelenggara pemerintahan; pembangunan insfrasruktur meningkat tajam; pembangunan di bidang keagamaan meningkat tajam (misalnya, memfasilitasi pembangunan gedung rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya), kedisiplinan pegawai meningkat; pemberdayaan masyarakat (dengan pemberian pelatihan dan permodalan); Kabupaten Dogiyai mulai dikenal dikenal luas; dan banyak keberhasilan lainnya yang bisa diraih hanya dalam dua tahun.
- Sekalipun mulai ada keberhasilan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat Kabupaten Dogiyai, masih ada kelemahan yang menghambat proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, misalnya rendahnya rasa cinta pembangunan; perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan masih berorientasi uang atau mengejar keuntungan pribadi; pejabat, Pegawai ASN dan masyarakat terpecah-belah atas dasar kewilayahan, keagamaan, kepentingan politik, dan lainnya; masih banyaknya kelompok sakit hati dan iri hati yang menjadi provokator dalam hidup berpemerintahan dan bermasyarakat; tingginya ketergantungan masyarakat kepada pemerintah (Bupati) termasuk dalam hal-hal yang sepele; pelayanan pemerintahan Kampung dan Distrik lemah; masih punya pola pikir yang salah tentang pembangunan; dan lainnya. Masalah-masalah inilah yang menjadi penghambat pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Dogiyai. Jika hal-hal ini masih ada dan terus dilestarikan, maka proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Dogiyai tidak akan berjalan dengan baik. Karena itu, kelemahan-kelemahan ini harus dibenahi secara bersama-sama.
- Perlu disadari oleh semua pihak, termasuk oleh anggota DPRD bahwa pembangunan merupakan sebuah proses panjang, bukan hasil instan yang dinikmati seketika. Sebagai seburh proses, pembangunan membutuhkan waktu; pikiran cerdas; kerja cerdas dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi; dan perlu persatuan dan kebersamaan Pemerintah, DPRD, masyarakat, dan semua pihak. Yang terpenting adalah semua pihak harus terlibat secara aktif dalam seluruh proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, karena kebersamaan dan keterlibatan aktif itulah yang akan menentukan hasil akhir dari setiap proses pembangunan.
- Tentu saja pada akhirnya seluruh proses pembangunan akan diukur keberhasilannya. Ada tiga hal pokok yang harus menjadi tolok ukurnya: (1) bagaimana proses pelayanan pemerintahan membuahkan keadilan dalam masyarakat; (2) bagaimana proses pemberdayaan telah mendorong dan menghasilkan kemandirian masyarakat; dan bagaimana proses pembangunan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Penilaian semacam ini perlu dilakukan secara berkala dalam kurun waktu tertentu atas pelaksanaan visi, misi, program dan kegiatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Dogiyai.
- DPRD Kabupaten Dogiyai sesungguhnya merupakan wakil rakyat/sahabat rakyat dan mitra kerja pemerintah (eksekutif). Dalam kapasitas sebagai itu, Anggota DPRD diharapkan untuk memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya (legislasi/PERDA, anggaran, pengawasan) dengan baik dan benar; berdisiplin dalam bekerja (terutama rajin masuk kantor); kalau boleh menetap/punya rumah di Kabupaten Dogiyai; dan menjaga nama baik pribadi dan wibawa pemerintahan. Hal-hal inilah yang mendorong anggota DPRD untuk berhasil melaksanakan tugasnya dalam lima tahun kedepan. Ini merupakan harapan dari Bupati dan semua masyarakat Kabupaten Dogiyai.
- Sekretariat DPRD Kabupaten Dogiyai wajib melaksanakan tugas pelayanan administrasi dan keuangan kepada Anggota DPRD dengan baik dan benar; sebagai Pegawai ASN dilarang berpolitik; menyusun program dan kegiatan yang relevan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD; dan wajib berdisiplin dalam kerja. Kepada Pegawai ASN di SETWAN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik akan diberikan sanksi yang tegas.
- Setelah pelantikan, anggota DPRD akan langsung bekerja. Oleh karena itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bekerja adalah: bekerja dengan menjaga etika berpemerintahan; boleh menyampaikan kritik tetapi harus rasional dan obyektif, tetapi jangan memfitnah dan menyebarkan berita bohong; berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagai mitra kerja; dan hidup dan bekerja dengan pedoman pada nilai-nilai hidup orang Mee: ipa akaga, maa akaga, ibo akayaiki/ibo akate, akaapa/ide akaga, enaimo (wegai, ekowai, wudi, nai).
- Karena Anggota DPRD adalah “wakil rakyat”, maka rakyat Kabupaten Dogiyai mempunyai hak untuk mengawasi DPRD dan memberikan aspirasi, kritik dan saran kepada DPRD. Rakyat Kabupaten Dogiyai harus aktif melaksanakan haknya ini.
- Terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Nabire yang melantik anggota DPRD; terimakasih kepada semua tamu undangan yang telah menghadiri acara pelantikan; dan semua pihak yang telah mempersiapkan, menghadiri dan mensukseskan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai.
- Semoga anggota DPRD Kabupaten Dogiyai membawa dan menyumbangkan pikiran dan perbuatan yang positif dan produktif untuk melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Dogiyai. Selamat bekerja dan selamat melayani rakyat Kabupaten Dogiyai. Marilah kita mewujudkan DOGIYAI BAHAGIA dengan hidup dan berkarya untuk memuliakan Tuhan, menghormati sesama manusia, dan menghargai alam semesta.
Bupati Dogiyai,
YAKOBUS DUMUPA, S.IP