FILSUF Italia, Giorgio Agamben, dewasa ini mendapatkan tempat khusus dalam khazanah pemikiran politik Barat. Karya-karyanya, terutama Homo Sacer dan State of Exception, sangat berpengaruh dan memicu perhatian lintas-disiplin dalam dunia intelektual Barat.
Lahir di Roma pada 22 April 1942, Agamben menyelesaikan studi doktoral bidang hukum dan filsafat di Universitas Roma dengan disertasi pemikiran politik Simone Weil, dan mengikuti kuliah-kuliah Martin Heidegger mengenai Hegel dan Heraklitos sebagai peneliti pascadoktoral. Agamben pernah mengajar di berbagai universitas, antara lain Academia di Archittetura di Mendriso (Universita Della Svizzera Italiana), Universitas IUAV Venezia, Collegge International de Philosophie Paris.
Negara Demokrasi dan Keadaan-Darurat
Demokrasi umumnya selalu dibayangkan sebagai tatanan politik yang mampu mewujudkan kepastian hukum, pelembagaan hak-hak sipil dan pembagian kekuasaan menjadi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Hukum dalam negara demokrasi selalu tampil membawa janji tentang kesetaraan, keadilan, dan absennya kekerasan dalam kehidupan bersama. Namun dalam kenyataannya, menurut Agamben, dalam negara demokrasi kepastian hukum sering di tangguhkan, prinsip pemisahan kekuasaan diabaikan, dan hak-hak sipil dilanggar ketika negara tersebut mengalami ‘keadaan darurat’ seperti perang saudara, revolusi, invasi asing, pemberontakan atau ancaman terorisme. ‘Keadaan-darurat’ senantiasa dicirikan oleh penangguhan hukum (suspension of law) yang konon bertujuan melindungi masyarakat dari kekerasan. Garis pemisah kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dihapus, sementara kekuasaan militer diperluas hingga menjangkau urusan publik yang lebih luas dari sekedar urusan pertahanan. Situasi inilah yang oleh Agamben disebut sebagai penyelenggaraan ‘keadaan-darurat’ atau ‘keadaan-pengecualian’ (state of exception).
Agamben kemudian menunjukan asal mula penyelenggaraan ‘keadaan-darurat’ dan hubungannya dengan tatanan demokrasi. Menurut Agamben, demokrasi sejak awal merupakan kekaburan antara kekuatan yang melahirkan kekuasaan politik dengan kekuatan yang menjalankan kekuasaan politik. Sejak era polis Yunani, demokrasi selalu merupakan tumpang tindih antara rasionalitas politik yuridis konstitusi dan rasionalitas manejerial-administratif pemerintahan. Kata politeia secara ambigu diterjemahkan sebagai konstitusi sekaligus administarasi pemerintahan. Padahal, dalam khazanah Yunani, sesungguhnya telah terkandung kata politeuma untuk merujuk pada kehendak bersama, kedaulatan rakyat dan konstitusi. Yang terjadi kemudian adalah politeia dalam pengertian kekuatan-pembentuk-konstitusi dan politeuma dalam pengertian kekuatan-pelaksan-konstitusi menjadi tak terpisahkan dan melebur ke dalam satu sosok, kyrion, yang diterjemahakan Agamben sebagai kekuasaan-berdaulat (the souverign power).
Agamben menilai, polis Yunani telah mewariskan dualitas politeia dan politeuma sebagai landasn politik Barat hingga saman demokrasi kontemporer. Peleburan rasionalitas politis-yuridis dan rasionalitas manejerial-administratif ke dalam sosok kekuasaan berdaulat dalam praktiknya membuat kehendak bersama dan hak konstitusional rakyat di satu sisi dengan penyelenggaraan pemerintahan di sisi lain menjadi tak terpisahakan. Dengan latar belakang sejarah seperti inilah demokrasi dalam perjalanannya lebih banyak dipahami sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan dibandingkan sebagai sistem yang menakar legitimasi penyelenggaraan kekuasaan.
Penyelanggaraan kekuasaan tegas Agamben, kemudian menjadi demikian identik dengan kekuasaan-berdaulat. Sosok yang tidak tertandingi oleh kekuatan apa pun dan tidak terikat oleh mekanisme apa pun karena merupakan representasi tunggal dari seluruh rakyat. Karena telah merepresentasikan kekuasaan seluruh rakyat, kekuasaan-berdaulat menjadi kekuatan yang tak tersentuh. Keputusannya bersifat otonom dan tak terbantahkan.
Sumbangan penting pemikiran Agamben adalah bahwa situasi keadaan-berdaulat tidak hanya terjadi pada rezim totaliter tapi juga kekuasaan-berdaulat oleh Agamben diletakan sebagai fenomena rezim demokrasi. Bagaimana kekuasan-berdaulat menyusup masuk dalam tatanan demokrasi? Menurut Agamben, melalui normalisasi keadaan-darurat. Keadaan-darurat lazim dipahami sebagai keadaan khusus yang merupakan pengecualian dari normalitas tatanan demokrasi. Dalam keadaan-darurat, kekuasaan eksekutif dapat secara sepihak menangguhkan hukum, mengabaikan prosedur-prosedur konstitusional, membenarkan kekerasan dan mengabaikan hak-hak kebebasan warga negara.
Demokrasi kontemporer, menurut Agamben, tidak banyak mengubah kenyataan bahwa keadaan-darurat adalah praktek dominan dalam tatanan demokrasi. Agamben menunjukan, negara demokrasi liberal yang bertumpu pada prinsip pembatasan kekuasaan negara tidak berhasil menghapuskan praktik-praktik penangguhan hukum dalam keadaan-darurat. Kebebasan individu dapat dicabut dan keadilan ditangguhkan atas nama hukum dengan alasan menjaga kepentingan keamanan nasional. Lebih dari itu, pengertian keadaan-darurat kemudian sedemikian rupa diperlonggar atau diperluas sehingga batas-batas antara yang darurat dan normal, antara pengecualian hukum dan pelaksanaan hukum menjadi kabur. Dengan melakukan penulusuran historis, Agamben menyimpulkan pelembagaan dan normalisasi keadaan-darurat adalah tendensi dominan dalam praktek kekuasaan demokrasi kontemporer.
Manusia Kontemporer sebagai Homo Sacer
Dikotomi utama dalam politik menurut Agamben bukanlah dikotomi kawan lawan melainkan dikotomi antara hidup-alamiah dan hidup politis. Perendahan atas hidup alami yang melahirkan fenomena hidup telanjang-yakni orang-orang yang tanpa tameng hukum sama sekali-juga berakar pada sejarah hukum Romawi. Istilah homo sacer adalah istilah dalam hukum Roma untuk menyebut orang-orang yang dilucuti haknya dalam mendapatkan perlindungan hukum. Siapa pun dapat menganiaya dan membunuh orang-orang tersebut dengan impunitas. Status homo sacer merujuk kepada pelaku kriminal, pengkhianat kerajaan atau penganut aliran kepercayaan yang menyimpang. Mereka dapat dibunuh tanpa konsekuensi apa pun untuk pelaku pemnbunuhan. Mereka telah dieksklusi dari komunitas politik dan menjadi eksitensi fisik belaka tanpa status hukum sama sekali. Pembunuhan atas homo sacer juga tidak dianggap sebagai proses penyakralan atau persembahan suci. Homo sacer adalah orang-orang yang mengalami dua eksklusi: dari hukum duniawi maupun hukum ilahi. Pembunuhan atas dirinya bukan suatu pelanggaran hukum dan ditolak sebagai bentuk persembahan suci.
Agamben menggunakan istilah homo sacer untuk menjelaskan keadaan masyarakat dalam negara demokrasi kontemporer. Tesis politik Agamben menegaskan, hubungan politik asali antara negara dan warganya adalah penelantaran. Negara menginklusi semua orang dalam tatanan dengan berbagai peraturan dan batasan. Namun negara juga, menjalankan kekuasaan berdasarkan paradigma penyelenggaraan status darurat sehingga di dalam tatanan hukum sekalipun, kekerasan dan kesewenangan masih terjadi. Ketika penyelenggaraan status-darurat telah mengalami normalisasi dan kekerasan dipakai sebagai mode penyelenggaraan kekuasaan, maka tidak ada lagi batas antara hukum dan kekosongan hukum, antara keadaan alamiah (state of nature) dan tatanan hukum (state of law). Dalam konteks inilah menurut Agamben, setiap orang pada era kontemporer ini berstatus sebagai homo sacer.
Dari temuan istilah homo sacer, Agamben berargumen bahwa prosuder resmi negara untuk meng-homo sacer– warganya adalah lewat state of exception (situasi darurat). Menurut Agamben, yang berhak mendekritkam State of Exception adalah The Sovereign (Yang Berdaulat) yang merupakan gabungan dua hal: potestas (power) dan auctoritas (authority). Sebagai potestas (contituted power), ia adalah power of law, pemimpin eksekutif tertinggi sesuai undang-undang yang ada. Namun sebagai auctoritas (kewenangan, constituting power) ia bersifat beyond the law. Karena bersifat beyond the law, Yang Berdaulat bisa mendekritkan state of expection sehingga semua hukum yang ada ditangguhkan.
Implikasi Pemikiran Politik Agamben
Normalisasi ‘keadaan-darurat’ seperti yang dikatakan Agamben telah menjadi kecenderungan dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada rezim demokrasi dewasa ini. Keadaan darurat lazim dipahami sebagai status yang diputuskan secara resmi oleh negara ketika sedang menghadapi ancaman perang, invasi asing, pemberontakan, dan semacamnya. Keadaan darurat senantiasa ditandai dengan tindakan penangguhan atas konstitusi, prosedur pengambilan keputusan demokratis, serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Atas nama keamanan nasional, eksekutif mengambil kekuasaan legislatif dan yudikatif, mengabaikan hukum positif dan melegitimasi tindakan kekerasan. Namun, dalam perjalanannya, pengertian keadaan-darurat mengalami perluasan konteks penerapan sehinggah muncul keadaan darurat bencana, darurat terorisme, darurat narkoba, darurat wabah penyakit dll. Dalam berbagai keadaan ini, ciri-ciri keadaan darurat tetap dipertahankan: penangguhan hukum, kesewenang-wenangan eksekutif, dan legitimasi atas kekerasan. Dalam konteks ini Agamben menegaskan, normalisasi keadaan-darurat dalam rezim demokrasi telah menghapuskan perbedaan distingtif antara ‘keadaan-darurat’ dan ‘keadaan-normal’.
Paskalis Bataona
Tulisan ini sepenuhnya ringkasan dari buku: Agus Sudibyo, DEMOKRASI dan KEDARURATAN, Memahami Filsafat Politik Giorgio Agamben– (Marjin Kiri, 2019).