Oleh Rikardus Perasong Hayon
AGUSTUS 2021 menggenapi masa satu setengah tahun sesudah Covid-19 masuk ke Indonesia. Sejak terkonfirmasi masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 silam, virus Corona terus merajalela hingga saat ini. Virus Corona telah menciptakan jarak antara yang satu dan lainnya. Esensi kebersamaan antar manusia dalam sebuah ‘kehadiran’ fisik secara langsung, mau tak mau harus dibendung. Tujuannya, bermuara pada sebuah keselamatan tertinggi yaitu kehidupan. Di Indonesia, beberapa kebijakan telah ditetapkan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, meski belum maksimal. Kasus harian masih saja bermunculan dan bahkan terus meningkat.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Selasa 24 Agustus 2021, total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 4.008.166 orang, yang mana terhitung sejak kasus pertama diumumkan, 2 Maret 2020 silam. Dari total kasus tersebut, angka kesembuhan pasien di Indonesia terindikasi adanya penambahan sebanyak 35.082 orang, sehingga total keseluruhan pasien yang sembuh di Indonesia telah mencapai 3. 606. 164 orang. Sedangkan, total angka kematian hingga saat ini telah mencapai 128.252 orang, sejak awal pandemi (Kompas Com, 25/8/2021).
Terus bertambahnya angka kasus Covid-19 perhari tidak serta-merta melahirkan persepsi bahwa adanya kesan apatis pemerintah. Pasalnya, sejak awal masuknya Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai upaya dan kebijakan darurat dan berkelanjutan. Dalam bidang kesehatan misalnya; Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keppres No.VII tahun 2020, 13 Maret 2020, yang diikuti juga oleh berbagai kebijakan protokoler kesehatan seperti kampanye jaga jarak, penggunaan masker, cuci tangan, Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Lock Down, Larangan Mudik Keluar Daerah, Memfasilitasi tes Covid-19, Memfasilitasi Vaksinasi Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level darurat hingga level 4 saat ini.
Meski berbagai kebijakan darurat telah diupayakan pemerintah, namun kebijakan yang lebih menitik beratkan pada sektor kesehatan menimbulkan ‘celah’ pada sektor lainnya, terutama pada sektor ekonomi. Tidak dapat dipungkiri, bahwa pembatasan aktifitas sosial menyebabkan berkurangnya pendapatan ekonomi masyarakat terutama para pedagang dan pelaku usaha mikro. Angka pengangguran pun kian meningkat akibat pengurangan tenaga kerja di sektor dunia usaha, bahkan banyak perusahaan yang akhirnya ditutup karena tidak sanggup menggaji karyawannya. Fenomena demikian menunjukkan bahwa perhatian terhadap sektor ekonomi harus juga mendapat prioritas.
‘Pandemi Baru’
Sudah memasuki satu setengah tahun sejak munculnya Covid-19 di Indonesia, pemerintah pun telah menetapkan berbagai bentuk kebijakan di bidang ekonomi seperti; Pembentukan Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun 2020, Layanan Kartu Pra Kerja, Bantuan Langsung Tunai dan percepatan realisasi APBN/APBD, Ada pula beberapa kebijakan dalam dunia usaha seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan korporasi serta bantuan perlindungan sosial melalui Bansos dan beberapa kebijakan ekonomi fiskal dan moneter lainnya.
Meski sudah banyak regulasi dan kebijakan di bidang ekonomi sejak awal pandemi namun belum banyak dirasakan seluruh masyarakat yang terdampak. Secara kasat mata, perhatian terhadap sektor kesehatan terkesan masih menjadi prioritas. Buktinya hampir semua rumah sakit sudah dijadikan tempat rujukan pasien Covi-19 dan penanganan vaksinasi Covid-19 secara gratis, namun hampir tidak terlihat poskoh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi para korban PHK, pengagguran dan pelaku usaha yang mandek. Walaupun ada, namun jumlahnya tak sebanding.
Tentu tidak salah bahwa perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan menjadi fokus utama karena berkaitan dengan keselamatan nyawa dari ancaman virus Covid-19 yang mematikan. Namun di sisi lain, kurangnya perhatian terhadap sektor lain terutama ekonomi menimbulkan kesenjangan sosial. Tidak terpenuhi kebutuhan ekonomi secara baik di masa kritis memunculkan the new pandemic. Pasien covid-19 sembuh tetapi orang non-Covid-19 yang terpuruk secara ekonomi berpotensi lapar karena tidak terbantu secara finansial. Alih-alih mencegah kematian akibat serangan Covid-19, malah membuka peluang kematian akibat kelaparan. Fenomena kelaparan tidak disadari tengah muncul di saat orang sibuk menjaga jarak, kurang akses pada konsumsi, dan kurang pendapatan finansial. Perlindungan kesehatan mendapat jaminan, namun ‘virus’ kelaparan berpotensi muncul sebagai pandemi baru. Ironi kebijakan yang memunculkan kesenjangan antara yang sehat dan yang lapar.
Pertanyaannya, apakah kesehatan hanya soal seseorang bebas Covid-19? Bukankah substansi kesehatan sebenarnya adalah keselamatan hidup? Pertanyaan semacam ini harus menjadi acuan dan refleksi kita bersama, terutama para pengambil kebijakan di negeri ini. Sebenarnya, kesehatan harus mencakup bebas dari ancaman berbagai aspek yang mengganggu kehidupan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Pengertian ini berarti bahwa kesehatan mencakup keseluruhan aspek dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tentu dalam situasi pandemi yang tengah memporak-poranda seluruh aspek kehidupan manusia saat ini, jaminan bahwa seseorang sehat, tidak hanya bebas dari Covid-19 tetapi juga bebas dari bahaya kelaparan, bebas dari gangguan psikis dan sebagainya.
Oleh karena itu diharapkan upaya penanganan pandemi harus lebih komprehensif. Penangannya diarahkan untuk mencegah berbagai dampak yang mengancam kehidupan manusia secara masif, tidak hanya terbatas pada penanganan virus Corona itu sendiri tetapi juga dampak masif lainnya seperti mengatasi bahaya kelaparan, juga gangguan psikis akibat kehilangan orang-orang terdekat, pekerjaan, nganggur dan sebagainya. Perhatian harus menyeluruh pada semua aspek tanpa mengabaikan aspek lainnya.
Syarat Kepemimpinan
Pandemi Covid-19 telah membawa Bangsa Indonesia ke dalam kehidupan yang multikrisis. Multikrisis bangsa ditandai oleh meningkatnya kasus Covid-19 setiap hari, tewasnya ribuan orang, macetnya roda ekonomi, banyak aksi penolakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak menguntungkan masyarakat ekonomi mikro, dan berbagai aksi kriminal baik antar rindividu maupun kelompok dalam usaha mempertahankan hidup. Pandemi Covid 19 telah memunculkan ‘perang’ bangsa di hadapan multikrisis. Kondisi Indonesia saat ini tidak bedanya seperti apa yang digambarkan Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1647) sebagai Bellum Omniam Contra Omnes (Perang Semua Melawan Semua). Setiap orang berjuang mempertahankan hak nya untuk bertahan hidup di saat dirinya dalam kondisi yang tidak beruntung. Seperti hal nya saat ini, Tidak hanya Covid-19, orang memerangi sesamanya sendiri tidak terkecuali para elit pemegang kendali kebijakan. Di tengah kondisi ini, perlu berbagai upaya bersama agar ‘perang’ ini dapat berakhir. Cita-cita akan well organized society perlu dibangun demi terciptanya kesejahteran bersama.
Bangsa Indonesia baru saja menggenapi HUT RI yang ke 76, 17 Agustus 2021 yang lalu. Jika dilihat dari segi usia, Indonesia telah menginjak masa manula. Usia dimana nilai-nilai kebangsaan seperti keadilan dan kesejahteraan harus sudah dijunjung tinggi. Kemerdekaan sudah tidak terbatas legitim secara administrasi tetapi harus nampak secara praksis. Nilai-nilai kebangsaan praksisnya keadilan dan kesejahteraan rakyat adalah Citra Bangsa Indonesia yang telah diperjuangkan, harus terus dijunjung tinggi. Nilai-nilai kebangsaan juga harus menjadi pegangan para pemimpin saat ini sebagai representasi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan Bangsa Indonesia diperoleh lewat sebuah perjuangan, kerja keras, dan darah para pahlawan zaman dahulu. Hal ini menjadi acuan penting bahwa untuk membawa Bangsa Indonesia ke arah kemerdekaan saat ini, butuh figur pemimpin yang gigih, banyak berkorban, banyak ber-action bukan sekedar sosok retoris.
Indonesia sudah merdeka, namun nilai-nilai kemerdekaan mungkin akan terus didengungkan sejauh belum menyentuh cita rasa keadilan dan kesejahteraan. Dalam konteks pandemi saat ini, perlu berbagai regulasi dan kebijakan yang adil yang menyelamatkan bangsa dari belenggu keterpurukan akibat wabah Covid-19. Berbagai regulasi dan kebijakan pun perlu dikaji lebih dahulu agar yang menjamin perlindungan hak-hak pribadi atau kelompok. Pada prinsipnya, sektor kesehatan dan ekonomi sebagai sektor primer harus sama-sama mendapat prioritas.
Selain itu pula, ada masalah lain yang sampai saat ini belum juga terselesaikan. Indonesia masih dibelenggu oleh kemiskinan dan pengangguran. Badan Pusat Statistik mencatat pengangguran hingga Februari 2021 mencapai 8,75 juta jiwa. 1,62 juta jiwa diantaranya terjadi akibat dampak Covid-19 (CNBC Indonesia, 5/5/2021). Kemiskinan dan pengangguran tidak terlepas dari pengaruh ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja. Di satu sisi, Orang tentu tidak mampu mengemban pendidikan yang cukup karena mahalnya biaya pendidikan. Di sisi lain, keterbatasan lapangan pekerjaan memungkinkan tinggi nya tingkat pengangguran. Semacam ada degradasi mutu yang terjadi. Para pengambil kebijakan ramai melegalisasikan pendirian berbagai sekolah dan kampus di mana-mana tanpa mengakomodir pertimbangan jangka panjang dengan pengadaan lapangan kerja yang cukup. Alhasil, lahir lah lulusan-lulusan dan sarjana-sarjana pengangguran yang kian tak terbendung. Lemahnya manajemen lintas sektor menggiring bangsa ke dalam kubangan kemiskinan dan jagat pengangguran. Bukan hal anyar, bahwa berbagai konflik, kekerasan dan kriminal banyak dipicu segelintir orang atau kelompok yang tidak beruntung secara ekonomi. Kriminalitas dan konflik sosial adalah buah dari penindasan atas nama ekonomi.
Kini saatnya, bangsa harus diselamatkan dari kubangan penindasan para elit. Saatnya para elitis dan pembuat kebijakan harus sadar akan kapasitasnya. Kapasitas pemimpin sesungguhnya seorang adalah menjadi pelayan publik (public servant). Kepemimpinan harus mengemban misi pelayanan. Pelayanan dengan ketulusan hati sangat memerdekakan diri. ‘Kemerdekaan’ dan ketulusan memungkinkan seorang pemimpin ‘memerdekakan’ orang yang dipimpin. Pemimpin yang merdeka juga muncul dari sosok pemimpin yang merakyat. Kepemimpinan yang merakyat sangat identik dengan pendekatan sense of belonging. Kepemimpinan yang merakyat mampu melihat dan mendengar bahkan turut merasakan apa yang dirasakan rakyatnya. Pemimpin yang berpikir jauh ke depan dengan pertimbangan semua aspek kehidupan rakyat.
Dengan kemampuan melihat, mendengar dan merasakan, seorang pemimpin akan mampu dan bijak dalam menilai sebuah persoalan. Persoalan hidup masyarakat lintas sektor akan gampang diketahuinya. Bahkan hingga merumuskan kebijakan pun akan efektif, efisien, adil , merata, dan membawa kesejahteraan bagi semua rakyat. Itulah cermin pemimpin yang dicita-citakan bangsa ini. Pemimpin yang melayani akan menjadi bijak di kemudian hari, setelah memerdekakan rakyatnya.
—————————————————
*Penulis Adalah Alumni Magister Administrasi Publik UNAS Jakarta, Aktivis dan Pengajar