• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

“Manunggal Kawuloning Gusti” atau “Manunggal Kalawaning Gusti” dalam Perspektif Kepemimpinan Nasional

by Redaksi
Februari 16, 2024
in OPINI
0
“Manunggal Kawuloning Gusti” atau “Manunggal Kalawaning Gusti” dalam Perspektif Kepemimpinan Nasional
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh   Agus Widjajanto

 

 

Perhelatan Demokrasi lima tahunan baru selesai digelar hari ini, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung untuk memilih pemimpin kedepan , Baik Pemilihan Presiden dan wakil presiden maupun Untuk pemilihan  wakil rakyat di DPR RI, DPRD Propinsi,  DPRD kabupaten/kota serta DPD.  

Hiruk pikuk pesta demokrasi diawali dengan kampanye yang tidak lepas dari saling menghujat  diantara Paslon. Demikian juga pada saat masa tenang digemparkan oleh tayangan film dokumenter Dirty Vote  dan pernyataan tokoh pengamat militer. Rakyat kemudian bertanya, kemana muara dan arah tujuan ini semua, sedangkan tujuan Pemilu adalah untuk memilih pemimpin bangsa untuk lima tahun kedepan. Seharusnya, masing-masing pihak menghormati masa tenang tetapi muncul hal-hal yang terkesan memprovokasi pemilih untuk tidak pilih paslon tertentu. 

Berbicara soal kepemimpinan Nasional maupun Daerah setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota, kita bisa mengadopsi Etika dan Spiritualitas masyarakat Jawa sehari hari dalam kontek budaya kepemimpinan yang dikenal dengan Manunggal Kawuloning Gusti, menyatunya makhluk atau Kawulo, yaitu rakyat dengan Gusti atau Pemimpin yang dulu disebut Raja, pada saat dinasti kerajaan-kerajaan besar di Nusantara.

Mamunggaling Kawulo Gusti dalam konteks kepemimpinan adalah mampu memahami dan sadar kapan menjadi pemimpin sebagai panggilan jiwa selaku anak bangsa demi kepentingan Bangsa dan Negara, bukan ambisi politik pribadi (Den koyo Segoro) dan juga sadar kapan saatnya dipimpin.

Ketika pemimpin  harus mementingkan kepentingan yang dipimpin, sedangkan pada saat dipimpin harus sadar dan tunduk, serta tawadhu mengikuti kepemimpinan sang pemimpin, karena adanya batasan waktu jabatan baik untuk Presiden dan Wakil Presiden maupun Gubernur, Bupati atau Walikota.

Sifat mamunggaling Kawulo dan Gusti tersebut harus  dipahami dan dijalani  sehingga dengan sendirinya dalam diri pemimpin tersebut terpatri sifat kenegarawan. Dalam ajaran Wulang Reh, selalu mendengar, melihat, menyatu dan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan rakyat bukan untuk golongan apalagi untuk dirinya sendiri.

Sebaliknya, dalam dimensi budaya Jawa juga dikenal dengan Manunggaling Kawulo “Kalawan Gusti”, yang artinya, rakyat bersatu padu  untuk  melawan pemimpin nya yang dianggap tidak demokratis maupun otoriter, yang tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, padalah hakekat demokrasi modern yang diadopsi dari filsuf Yunani kuno, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) 

Yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah sudah benar dan sesuai dengan karakteristik adat istiadat dan budaya serta  tujuan awal dari pemikiran para Pendiri Bangsa (Fonding Father) dalam membentuk Desain Awal Negara ini  dimana konsep pemilu secara  langsung seperti  saat ini?

 

 Untuk itu

Seperti dikemukakan oleh Moh Kusnadi dan Harmayli Ibrahim dalam paham kedaulatan rakyat (Democracy), rakyat dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara, penentu  corak dan cara pemerintahan diselenggarakan dan  rakyat yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Tapi dalam praktek nya sering dijumpai pada negara yang jumlah penduduknya sedikit dan wilayah tidak begitu luas saja kedaulatan rakyat tidak bisa berjalan penuh dan efektif. Apalagi di Negara negara yang jumlah penduduk nya diatas ratusan juta penduduk dengan wilayah yang begitu luas nya seperti Indonesia yang lima kali luas dari Eropa.

Dapat dikatakan tidak mungkin menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang dan menentukan jalannya pemerintahan, belum lagi dalam masyarakat modern dan pluralisme yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, dan tingkat pendidikan yang tidak merata sama, yang sangat komplek dan Dinamis. Berakibat kedaulatan Rakyat tidak mungkin dilakukan secara murni. Maka oleh para pendiri bangsa, Bapak dan Ibu Bangsa, sudah memikirkan jauh kedepan melampaui jaman-nya karena kompleksitas nya masalah maka kedaulatan rakyat dilakukan dengan cara perwakilan dengan sistem perwakilan. (Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof Dr Jimly Asshiddiqie , hal 414)

Yang dalam prakteknya, demokrasi perwakilan (Representatif Democracy ) adalah para wakil wakil rakyat di DPR. Dimana para wakil rakyat itulah yang sebenarnya bertindak untuk kepentingan rakyat, yang akan menentukan corak , arah , tujuan dari Negara ini lewat lembaga perwakilan  yang dikenal dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) yang mengkaji dan membentuk GBHN untuk arah( kompas)  tujuan  pada Bangsa ini kedepan. Akan tetapi, fenomena yang terjadi wakil wakil rakyat melalui partai partai politik, tidak lagi mewakili rakyat yang memilih tapi mewakili kepentingan partai termasuk dalam menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden.  Sehingga bisa terjadi, seperti dalam dimensi Jawa, disebut Manunggal Kawuloning Kalawan Gustine (Menyatunya rakyat melawan para wakil rakyat dan pemimpin). Hal  Ini karena fenomena  yang  orientasinya bukan lagi kepada kepentingan rakyat, tapi kepentingan partai politik yang ditentukan oleh elit partai  dan itu jangan sampai terjadi .

Dalam kontek sistem  memerintahan yang dulu para pendiri bangsa dan sesuai pendapat Mr. Soepomo bahwa sesungguhnya pemerintahan ini adalah pemerintahan desa dalam lingkup nasional, karena memang diadopsi dari adanya pemerintahan desa, dimana ada rembuk desa, wakil desa, wakil pemuda, wakil tokoh agama, untuk melakukan Musyawarah mencapai mufakat, agar tidak terjadi kegaduhan, karena sifat kompleksitas nya tadi dalam luasan dan jumlah penduduk.

Tidak ada salahnya kalau kita eling dan waspodo , merujuk pada pernyataan Bung Karno yang dikenal dengan JAS MERAH (Jangan sekali kali melupakan sejarah), maka sejarah gerakan Reformasi tahun 1998 yang telah berhasil menumbangkan atau mengakhiri pemerintahan  Orde Baru, yang berujung pada tuntutan Reformasi yang salah satu tuntutan Reformasinya adalah Constitution Reform.

Terjadi perubahan UUD 1945 yang lebih dilatar belakangi oleh Euforia Reformasi sehingga terkesan perubahan UUD 1945 yang hingga 4 Kali dilakukan secara gegabah, tidak hati hati dan emosional. Berakibat relatif, banyak pilar dan prinsip prinsip kenegaraan yang telah digariskan dalam UUD 1945 oleh “Founding Father”, pendiri bangsa kita dihapus dan dihilangkan. Terutama, pilar prinsip kedaulatan rakyat yang tersuplemasi kedalam konsep MPR sebagai penjelmaan rakyat yang berdaulat dengan kewenangan dasar yang dimiliki oleh MPR diantaranya, Menetapkan GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden, mengubah UUD 1945 (Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Tata Negara UNPAD Bandung).

Lebih lanjut Prof Gde  menyatakan, Perihal susunan dan kedudukan MPR yang terdiri dari seluruh anggauta DPR (Political Representation) bukanlah tanpa alasan tetapi sebagai presentasi dari prinsip kedaulatan rakyat, sepertu yang diinginkan Founding Father kita.

Dengan pengalaman sejarah dan situasi reformasi yang sudah 25 tahun ini, sejak UUD 1945 diubah, maka sudah waktunya kita kembali melakukan amandemen/ merubah secara terbatas yaitu mengembalikan lagi kedudukan wewenang dari MPR seperti dulu, mengembalikan DPD sebagai utusan daerah  yang duduk di MPR, mengembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR yang tidak lagi dipilih oleh rakyat yang dalam praktek nya lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya.  Terutama soal cost yang terlampau besar yang harus ditanggung oleh negara. Terlampau mahal hal yang dipertaruhkan buat Kesatuan dan Persatuan Negeri ini. Khusus untuk Mahkamah Kontitusi dan Komisi Yudisial sebaiknya tetap dipertahankan dengan segala kelebihan dan kekurangannya untuk menguji Undang-undang dan pengawasan Kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Kembali lagi pada Manunggal Kawuloning Gusti dalam kontek kepemimpinan raja – raja pada masa lalu, saat ini masih berlaku di Jepang dan Thailand, dimana Raja adalah Gusti atau wakil Ilahi, sedang Kawulo adalah rakyat. Raja selalu bertindak bijaksana menyatu dengan rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dalam posisinya sebagai Kepala Negara. Sedangkan kepala  Pemerintahan akan dijabat oleh Perdana Menteri (Maha Patih, dalam Dinasti Kerajaan Majapahit dan Singosari) yang dalam demokrasi modern tetap dilakukan pemilihan umum untuk Memilih Perdana menteri, walaupun harus tetap mendapat persetujuan Raja, sebagai Kepala Negara.

Dengan Amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan hingga empat kali, apakah perlu dilakukan Amandemen terbatas, untuk mengembalikan kedudukan MPR sesuai tugas dan fungsinya lagi ? Mengembalikan syarat Presiden harus orang Indonesia asli, tergantung Para elit politik dalam hal ini, rakyat sudah terwakilkan  atau bahkan akan merubah dalam UUD 1945 khusunya pasal 1 ayat  (1) menjadi, “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Kerajaan”, sehingga tidak lagi ada Pilpres tapi dimungkinkan adanya pemilu, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Seperti di Jepang, Thailand, Inggris, “Segalanya mungkin bagi Allah dan mungkin juga bagi rakyat”. Semuanya kembali kepada kehendak bersama, dari para elit politik. Dalam sistem multi partai ini, yang penting mari kita bertindak demi kepentingan Bangsa dan Negara bukan untuk kepentingan golongan saja. Untuk mencapai tujuan negara, membentuk masyarakat adil dan makmur, Gemah Ripah loh Jinawi, Toto Tenteram Kerto Raharjo.

 

———————————————

 

*Penulis adalah Praktisi Hukum, Penulis dan Pemerhati Masalah-masalah Sosial Politik dan Budaya
ShareTweetSend
Next Post
Presiden dan Kepresidenan

Presiden dan Kepresidenan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Homili Paus Fransiskus pada Misa Kudus Jakarta, Stadion Gelora Bung Karno, 5 September 2024

Homili Paus Fransiskus pada Misa Kudus Jakarta, Stadion Gelora Bung Karno, 5 September 2024

1 tahun ago
Coretan Sang Pelintas Batas

Coretan Sang Pelintas Batas

5 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In