• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

Hukum untuk Manusia, ataukah Manusia untuk Hukum?

by Redaksi
Februari 13, 2026
in OPINI
0
Reformasi, Deformasi, Publik Enemi dan “Banana Republic”
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

Oleh  Agus  Widjajanto

 

Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Ini berarti bahwa hukum seharusnya dibuat untuk melayani kebutuhan dan kepentingan manusia, bukan sebaliknya.

Dalam konteks ini, hukum bukanlah tujuan akhir, tetapi alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks, situasi, dan kebutuhan individu, serta prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya.

Kata-kata Prof. Satjipto Rahardjo ini sangat relevan dengan konsep keadilan substansif, yang menekankan pada keadilan yang sebenarnya dan mempertimbangkan kebutuhan individu. Ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, yang menekankan pada martabat dan kesejahteraan manusia.

Dengan demikian, kita harus selalu mengingat bahwa hukum adalah alat untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Kita harus membuat hukum yang adil, bijaksana, dan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan manusia.

Dworkin Ronald dalam buku Law’s Empire (1986) membahas tentang konsep hukum sebagai integritas, yang menekankan pentingnya interpretasi dan prinsip-prinsip moral dalam penegakan hukum. Menurut Dworkin, hukum bukanlah hanya sekedar aturan-aturan yang kaku, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya.

 

Beberapa poin penting dari konsep Dworkin adalah:

– Hukum sebagai integritas: Hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang koheren dan integratif, yang mencakup prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya.

– Interpretasi hukum: Hukum harus diinterpretasikan dalam konteks prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya.

– Prinsip-prinsip moral: Prinsip-prinsip moral harus menjadi dasar bagi penegakan hukum, bukan hanya sekedar aturan-aturan yang kaku.

– Keadilan sebagai tujuan: Keadilan harus menjadi tujuan utama dari penegakan hukum, bukan hanya sekedar kepastian hukum.

 

Dworkin juga membahas tentang konsep law as interpretation, yang menekankan pentingnya interpretasi dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum bukanlah sesuatu yang statis, tetapi merupakan suatu proses dinamis yang terus berkembang melalui interpretasi dan aplikasi prinsip-prinsip moral.

Dalam negara demokrasi modern, penegakan hukum telah bergeser dari fokus pada prosedur yang kaku ke arah keadilan substansif. Ini berarti bahwa penegak hukum tidak hanya memperhatikan prosedur yang tepat, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kebenaran yang sebenarnya.

Keadilan substansif menekankan pada keadilan yang sebenarnya, bukan hanya keadilan formal. Ini berarti bahwa penegak hukum harus mempertimbangkan konteks, situasi, dan kebutuhan individu dalam membuat keputusan.

Dalam konteks ini, penegak hukum harus memiliki fleksibilitas dan kemampuan untuk menafsirkan hukum dalam cara yang adil dan bijaksana. Mereka harus dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip moral, nilai-nilai, dan kepentingan masyarakat dalam membuat keputusan.

 

Beberapa contoh negara yang telah mengadopsi pendekatan keadilan substansif adalah:

– Jerman: Sistem hukum Jerman menekankan pada keadilan substansif dan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai dalam membuat keputusan.

– Amerika Serikat: Sistem hukum AS juga menekankan pada keadilan substansif, dengan mempertimbangkan konteks dan situasi individu dalam membuat keputusan.

– Kanada: Sistem hukum Kanada menekankan pada keadilan substansif dan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai dalam membuat keputusan.

 

Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum juga perlu bergeser ke arah keadilan substansif, dengan mempertimbangkan konteks, situasi, dan kebutuhan individu dalam membuat keputusan.

Banyak kasus di Indonesia di mana masyarakat menjadi korban ketidakadilan karena interpretasi para aparat penegak hukum yang hanya terpaku pada teks aturan perundangan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan.

 

Hal ini seringkali disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

– Kurangnya pemahaman tentang konteks sosial dan budaya: Aparat penegak hukum seringkali tidak memahami konteks sosial dan budaya masyarakat, sehingga membuat keputusan yang tidak adil.

– Terpaku pada teks aturan perundangan: Aparat penegak hukum seringkali hanya terpaku pada teks aturan perundangan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya.

– Kurangnya kesadaran tentang keadilan substansif: Aparat penegak hukum seringkali tidak menyadari bahwa keadilan substansif adalah tujuan utama dari penegakan hukum.

 

Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan beberapa hal, seperti:

– Meningkatkan kesadaran tentang keadilan substansif: Aparat penegak hukum perlu meningkatkan kesadaran tentang keadilan substansif dan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya.

– Meningkatkan pemahaman tentang konteks sosial dan budaya: Aparat penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman tentang konteks sosial dan budaya masyarakat.

– Menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel: Aparat penegak hukum perlu menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan keadilan substansif dalam membuat keputusan.

 

Dengan demikian, kita dapat meningkatkan keadilan dan mengurangi kasus-kasus di mana masyarakat menjadi korban ketidakadilan.

Sebagai contoh paling aktual kasus jambret di Sleman tersebut merupakan contoh bagaimana aparat penegak hukum seringkali menggunakan aturan dogma yang kaku dan hanya berfokus pada kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan keadilan substansif. Teori Dworkin tentang hukum sebagai integritas menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya dalam penegakan hukum.

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum seolah-olah hanya berfokus pada aturan-aturan yang ada, tanpa mempertimbangkan konteks dan situasi yang sebenarnya. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa korban yang mengejar pelaku jambret sebenarnya sedang melakukan tindakan yang wajar dan berhak untuk melindungi dirinya dan hartanya.

Dengan demikian, keadilan substansif tidak tercapai, dan korban justru menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum perlu lebih fleksibel dan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya dalam penegakan hukum, seperti yang ditekan oleh teori Dworkin.

Kasus jambret di Sleman yang viral baru-baru ini memang menarik perhatian publik. Komisi III DPR RI meminta agar kasus tersebut dihentikan karena korban yang mengejar pelaku jambret justru ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPR RI, Syafaruddin, menilai bahwa aparat kepolisian tidak cermat dalam menangani perkara tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat, Syafaruddin meminta agar kasus tersebut dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3) dan meminta Kejaksaan dan kepolisian bersikap lebih bijaksana. Ia juga menekankan bahwa tindakan membela diri dari serangan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Istri korban, Arsita, mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat yang telah membantu mencari keadilan untuk suaminya. Komisi III DPR RI telah meminta agar kasus tersebut dihentikan dan surat permintaan tersebut akan diserahkan ke Jaksa Agung dan Kapolri

Teori Dworkin tentang hukum sebagai integritas dapat dikaitkan dengan penegakan hukum di Indonesia dalam beberapa cara:

– Interpretasi hukum: Penegak hukum di Indonesia seringkali terpaku pada aturan-aturan yang kaku, tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya. Teori Dworkin menekankan pentingnya interpretasi hukum dalam konteks prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya.

– Keadilan sebagai tujuan: Penegakan hukum di Indonesia seringkali lebih berfokus pada kepastian hukum daripada keadilan. Teori Dworkin menekankan bahwa keadilan harus menjadi tujuan utama dari penegakan hukum.

– Prinsip-prinsip moral: Penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya. Teori Dworkin menekankan pentingnya prinsip-prinsip moral dalam penegakan hukum.

 

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, teori Dworkin dapat digunakan untuk:

– Meningkatkan kualitas penegakan hukum: Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya, penegak hukum dapat membuat keputusan yang lebih adil dan berkeadilan.

– Mengurangi korupsi: Dengan menekankan pentingnya keadilan sebagai tujuan, penegakan hukum dapat mengurangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

– Meningkatkan kesadaran hukum: Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya, penegak hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi pelanggaran hukum.

 

Namun, perlu diingat bahwa implementasi teori Dworkin dalam penegakan hukum di Indonesia memerlukan perubahan signifikan dalam sistem hukum dan budaya hukum yang ada. Dimana mental para penegak hukum memang harus di reset total dari paradigma lama ke para digma baru yang berorientasi pada prinsip bahwa tujuan dari hukum dan penegakan hukum adalah keadilan itu sendiri, dimana selama ini tujuan dari penegakan hukum adalah melaksanakan prosedur formal bunyi teks per Undang-Undangan sebagai wakil dari pemerintah atau negara hukum. Jikalau hal ini terus dipertahankan maka yang terjadi Manusia diciptakan untuk menjadi hukum, bukan Hukum untuk mengatur manusia .

Memang teori Dworkin tentang hukum sebagai integritas memiliki kesamaan dengan aliran hukum progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo. Kedua teori tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya dalam penegakan hukum.

Prof. Satjipto Rahardjo, seorang tokoh hukum progresif di Indonesia, menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada keadilan substansif dan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas dalam penegakan hukum.

Dworkin, di sisi lain, menekankan bahwa hukum harus diinterpretasikan dalam konteks prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan keadilan substansif dalam penegakan hukum.

Kedua teori tersebut memiliki kesamaan dalam beberapa aspek, seperti:

– Keadilan substansif: Kedua teori menekankan pentingnya keadilan substansif dalam penegakan hukum.

– Fleksibilitas: Kedua teori menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas dalam penegakan hukum.

– Prinsip-prinsip moral: Kedua teori menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya dalam penegakan hukum.

 

Namun, perlu diingat bahwa kedua teori tersebut memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, seperti fokus dan pendekatan. Teori Dworkin lebih fokus pada interpretasi hukum dan prinsip-prinsip moral, sedangkan aliran hukum progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo lebih fokus pada konteks sosial dan budaya masyarakat.

Teori Dworkin dan aliran hukum progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo dapat menjadi referensi acuan yang berharga bagi para ahli hukum dan penegak hukum di Indonesia dalam proses perkara untuk mencapai keadilan. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya, serta fleksibilitas dan adaptabilitas dalam penegakan hukum, para ahli hukum dan penegak hukum dapat membuat keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat.

Selain itu, teori-teori tersebut juga dapat membantu para ahli hukum dan penegak hukum untuk:

– Meningkatkan kualitas keputusan: Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendasarinya, para ahli hukum dan penegak hukum dapat membuat keputusan yang lebih adil dan berkualitas.

– Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Dengan membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat, para ahli hukum dan penegak hukum dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

– Meningkatkan keadilan substansif: Dengan mempertimbangkan keadilan substansif dalam penegakan hukum, para ahli hukum dan penegak hukum dapat membuat keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, teori Dworkin dan aliran hukum progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo dapat menjadi referensi acuan yang berharga bagi para ahli hukum dan penegak hukum di Indonesia dalam proses perkara untuk mencapai keadilan.

————————-

Penulis adalah praktisi hukum dan pengamat sosial budaya

 

ShareTweetSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Teosofi, Sudut Pandang Ronggo Warsito, Syech Siti Jenar dan RM Sosro Kartono tentang Tuhan

Teosofi, Sudut Pandang Ronggo Warsito, Syech Siti Jenar dan RM Sosro Kartono tentang Tuhan

2 tahun ago

Membidik B. Herry-Priyono Mengatasi Melankoli

5 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In