• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

“Experimentum Crucis” untuk Reformasi

by Redaksi
Juli 5, 2026
in OPINI
0
 Inteligensia Indonesia
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

Oleh Ignas Kleden

 

LEBIH setahun setelah mahasiswa “meluncurkan” reformasi di Indonesia makin terasa betapa penting dan gentingnya mempertahankan momentumnya. Salah satu cara adalah menetapkan beberapa kriteria yang dapat menjadi test-case tentang kemajuan, kemunduran pembangunan yang telah dicanangkan dengan gegap-gempita itu.

Sebagai contoh adalah apa yang menjadi pegangan kita dalam mengukur apakah ada reformasi dalam bidang hukum. Sejauh mana tercapai pembaruan dalam bidang ini yang membedakannya dari masa sebelumnya? Atau barangkali yang ada hanyalah kesibukan bergerak di tempat, yang membuat seseorang berkeringat tetapi tidak membawanya beranjak maju? Hal ini patut dikemukakan karena kepemimpinan nasional yang ada di Indonesia hingga sekarang bukanlah kepemimpinan yang peka hukum seperti yang dialami Amerika Serikat dengan George Washington atau Abraham Lincoln, dua presiden yang dengan sadar mendorong tegaknya demokrasi dan kedaulatan hukum bagi negaranya.

Betapapun berbedanya kepemimpinan Soekarno dengan Soeharto, dalam satu hal keduanya punya banyak kesamaan, yaitu, kedaulatan hukum bukanlah prioritas utama. Dengan aureole kepahlawanan yang mengitari diri mereka—Soekarno sebagai pahlawan kemerdekaan, dan Soeharto sebagai pahlawan Orde Baru yang mengalahkan PKI – kedua-duanya mendapatkan demikian banyak privilese yang seakan-akan memberi mereka dispensasi dari ketundukan pada hukum.

Di mata Soekarno, revolusi Indonesia tetap lebih luas dan lebih besar dari hukum. Meminjam Nietzsche, revolusi bukan saja penjungkirbalikan segala nilai (Umwertung aller Werte) tetapi juga penjungkirbalikan segala hukum (Umwertung aller Rechte). Apalagi, dalam praktiknya kekuatan parlemen dapat dengan mudah dikalahkannya dengan memobilisasi dukungan massa rakyat secara langsung melalui manipulasi simbolik yang amat efektif terhadap sentimen nasional dan elan revolusioner masyarakat Indonesia pada masa itu. Tanpa dukungan militer, tanpa dukungan birokrasi, tanpa dukungan borjuasi nasional, dan tanpa dukungan suatu kebanggaan tribal seperti yang dipunyai Jomo Kenyata di Kenya, Soekarno sanggup mempertahankan dan memainkan kekuasaannya hanya melalui apa yang oleh antropolog Clifford Geertz dinamakan the poetics of power.

Soeharto, sebaliknya, adalah seorang juragan yang amat piawai mengendalikan mesin kekuasaan. Dalam tipologi Clifford Geertz dialah representasi yang sempurna untuk mechanics of power. Cara yang dipergunakannya untuk menundukkan hukum ke bawah kehendaknya bukanlah dengan menghembuskan sihir simbolisme politik yang kharismatis, tetapi dengan menerapkan secara ketat pragmatisme yang efektif, dingin, dan rigid.

Bermodalkan reputasi besar sebagai komandan tempur bernyali besar, dengan senyum dia dapat menimbulkan rasa gentar pada siapa saja tentang kesungguhan setiap kata ancaman yang diucapkannya, baik terang-terangan maupun berkias-kias. DPR yang secara formal harus mengawasinya berganti kelamin menjadi lembaga yang hanya memberikan pengesahan terhadap segala apa yang diinginkannya. Ucapannya bahwa dia tak akan segan-segan menggebuk siapa pun yang bertindak inkonstitusional menunjukkan pengertiannya yang aneh tentang konstitusionalisme, karena seakan-akan menggebuk orang adalah tindakan yang konstitusional kalau dilakukan seorang presiden. Demikian pun, anggota DPR yang masih punya keberanian bersuara lantang untuk menjalankan kontrol politik dengan mudah dipatahkan kegiatannya lewat peraturan recall yang diterapkan dengan cara yang sesuka hati.

Latar belakang sejarah politik ini cukup memberi alasan bahwa pemberlakuan kedaulatan hukum di Indonesia pertama-tama adalah masalah politik sebelum dia dapat digarap sebagai masalah hukum yang sebenarnya. Pokok soal ialah bagaimana kewibawaan hukum bisa diuji. Jawabannya cukup jelas. Kalah menangnya kedaulatan hukum ditentukan oleh pertarungannya dengan kekuasaan.

Dalam persepsi feodal, hal yang terpokok bukanlah hukum dan ketertiban, tetapi kekuasaan. Bahkan ketertiban dipahami sebagai kepatuhan, hormat, dan sikap takluk terhadap kekuasaan. Maka kebudayaan feodal adalah sistem nilai yang membenarkan, melestarikan, dan memuliakan kekuasaan. Dalam kontras dengan paham feodal, pengertian demokratis tentang kekuasaan sebagai sesuatu yang harus diawasi terdengar bagaikan suara seorang renegat secara politis atau seorang yang tak tahu adat secara budaya. Pembalikan dari kedaulatan kekuasaan kepada kedaulatan hukum adalah pergeseran paradigmatis dari masyarakat feodal kepada masyarakat demokratis.

Pergeseran paradigmatis ini dalam ilmu pengetahuan ditandai oleh apa yang dinamakan oleh filsuf Karl Popper experimentum crucis, yaitu sebuah eksperimen ilmiah yang memfalsifikasi secara total dalil paradigma lama sehingga dalil lama itu bagaikan mati dengan cara dipaku di kayu salib. Pergeseran paradigmatis itu dalam politik dan kebudayaan juga harus ditandai oleh sebuah experimentum crucis yang sama berupa pengalaman politik yang cukup mendalam akibatnya sehingga dapat menggedor kesadaran baru. Peralihan dari kedaulatan kekuasaan ala masyarakat feodal kepada kedaulatan hukum ala masyarakat demokratis baru terjadi kalau experimentum crucis itu mendemonstrasikan bahwa kekuasaan dan bahkan kekuasaan tertinggi pun harus tunduk pada kedaulatan hukum.

Hal ini perlu dilakukan, karena baik latar belakang feodal maupun latar belakang kepemimpinan nasional dalam sejarah politik Indonesia tidak mendukung peralihan tersebut. Kini tersedia kemungkinan seperti itu karena bekas Presiden Soeharto berdasarkan keinginan masyarakat dan berbagai bukti yang tersedia sudah selayaknya dibawa ke pengadilan. Fakta bahwa seorang bekas presiden dengan kekuasaan demikian besar dapat dibawa ke pengadilan akan menjadi sebuah experimentum crucis dalam politik Indonesia, yang bisa memfalsifikasikan kesadaran lama bahwa politik dan masyarakat tidak lagi diatur oleh kedaulatan kekuasaan melainkan oleh kedaulatan hukum, apalagi kalau pengadilan itu dapat dilakukan oleh suatu lembaga pengadilan yang otonom dan independen. Hasil pengadilan tetap terbuka dan tidak tertutup kemungkinan bahwa mantan presiden itu secara hukum tidak terbukti bersalah. Tetapi, pengalaman bahwa dia dihadapkan ke pengadilan akan menciptakan suatu historical rupture dengan masa lalu yang feodal.

Memberlakukan hukum hanya pada rakyat kecil tentulah perlu, tetapi dari perspektif budaya politik tidak banyak membawa perubahan, karena bahkan dalam masyarakat feodal dan dalam monarki absolut rakyat selalu berada di bawah hukum dan peraturan penguasa. Memberlakukan hukum hanya pada rakyat kecil tidak memperlihatkan ciri dan watak khas demokrasi. Dalam kebudayaan nondemokrasi hukum juga diakui kedudukannya, tetapi tidak diakui kedaulatannya: hukum tidak mengendalikan kekuasaan, tetapi kekuasaanlah yang mengendalikan hukum dan menjadikannya sarana untuk mengesahkan tindak-tanduk politiknya. Para ahli hukum menyebutnya sebagai rule by law untuk membedakannya dari rule of law di mana kedaulatan hukum dijalankan.

Keadaan baru dalam masyarakat demokratis barulah terlihat kalau kekuasaan juga dapat diadili, diadili dengan benar dan bukannya hanya dipentaskan dalam teater pengadilan. Law enforcement, dari segi ini, tidak berarti lain dari meng-enforce kesadaran baru, sedangkan kesadaran baru seperti yang termaksud hanya bisa tercipta oleh kejutan suatu pengalaman baru tentang kedudukan kekuasaan di depan hukum.

Gerakan reformasi sebaiknya jeli mengecek titik ini untuk mempertanyakan apakah pembaruan yang dicanangkan itu sanggup membawa serta peralihan paradigma dari kedaulatan kekuasaan (rule of power) kepada kedaulatan hukum (rule of law). Apakah hukum di Indonesia hanya sanggup mengadili pencuri ayam atau pencuri kertas karbon di kantor departemen, tapi tidak sanggup mengadili pejabat tinggi yang menyelewengkan kekuasaan untuk memperkaya diri? Anomali judicial behavior di Indonesia masih belum memberikan banyak janji dalam hal ini, karena kecenderungan untuk membenarkan kekuasaan masih lebih besar dari kesanggupan untuk menerima bahwa power tends to corrupt. Pembesar dan pejabat politik selalu dibela dengan azas praduga tak bersalah, tetapi para mahasiswa dan tokoh aktivis dengan mudah diculik, ditangkap, dan dijebloskan ke dalam tahanan tanpa pengadilan.

Filsafat demokrasi pada dasarnya berdiri di atas asumsi bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang suci, tetapi sesuatu yang pada dasarnya korup. Karena itu, sekalipun hukum memberlakukan presumption of innocence di depan pengadilan, kontrol sosial sebaiknya menegakkan azas lain tentang presumption of corruptibility kalau menyangkut penguasa dan kekuasaannya. Alasannya, kecenderungan kekuasaan untuk menyeleweng adalah berpuluh-puluh kali lebih besar daripada kesanggupannya untuk mengawasi dirinya dan kecenderungannya untuk memperbesar dirinya juga berpuluh-puluh kali lebih kuat dari kemampuannya untuk membatasi dirinya.

Prof. Jeffrey Winters dikejar-kejar oleh kejaksaan setelah memberikan informasi tentang kemungkinan kolusi antara Menteri Ginandjar Kartasasmita dan perusahaan Freeport. Anehnya, perhatian penyelidikan segera bergeser dari orang yang harus diselidiki (Ginandjar Kartasasmita) kepada penyampai informasi (Winters). Pola yang sama terlihat setelah Teten Masduki membawa bukti suap A.M. Ghalib, maka polisi lebih sibuk menyelidiki Teten Masduki sedangkan kasus Ghalib sendiri bagaikan dilupakan begitu saja. Pola ini memperlihatkan bahwa hukum masih belum punya kemajuan dalam pembaruan dirinya, dengan menegakkan otonomi dan independensinya dalam berhadapan dengan kekuasaan. Hukum terlihat sebagai administrasi patrimonial yang dipraktikkan dalam masa feodal untuk melayani seorang penguasa, bukan mengawasi penguasa.

Kekuasaan pada dasarnya sebuah nafsu, suatu eros purba yang tak tertaklukkan oleh kekuatannya sendiri. Hukum harus mengendalikan dan menetapkan batas-batas ruang gerak nafsu itu sehingga menjadi suatu erotik yang memperindah kehidupan. Pilihan lain adalah kekuasaan akan menjadi tidak terkendali dan segera menjelma menjadi pornografi tentang naked power yang lebih seram dari gambar-gambar wanita telanjang yang terpampang di majalah-majalah hiburan.

 

———————-

*Sumber Tulusan dari Buku Masyarakat dan Negara – Sebuah Persoalan, Indonesia Tera

 

ShareTweetSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengumpul Data Kebudayaan Membuat Bianglala

Pengumpul Data Kebudayaan Membuat Bianglala

6 tahun ago

KRI Semarang – 594 Berikan Layanaan Kesehatan untuk Warga Terdampak Bencana Alam di Flores Timur

5 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In