
Oleh Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial Budaya
Perang pada abad ke-21 tidak lagi identik dengan dentuman meriam, derap pasukan, atau invasi militer. Perang yang sesungguhnya justru berlangsung di ruang yang tidak kasatmata, yaitu di dalam alam pikiran manusia. Senjata yang digunakan bukan lagi peluru, melainkan narasi, opini, propaganda, dan pembentukan cara berpikir. Korbannya bukan tubuh manusia, melainkan kesadaran kolektif sebuah bangsa.
Bangsa yang kalah dalam perang fisik masih memiliki kesempatan bangkit kembali. Namun bangsa yang kalah dalam perang pemikiran sering kali tidak menyadari bahwa dirinya telah dijajah. Mereka menganggap segala sesuatu yang datang dari luar lebih baik, sementara identitas, budaya, bahkan sistem kenegaraannya sendiri dianggap usang dan tidak lagi layak dipertahankan.
Kekhawatiran seperti ini sesungguhnya telah diingatkan sekitar satu setengah abad yang lalu oleh KGPAA Mangkunegara IV melalui karya monumentalnya, Serat Wredhatama, khususnya dalam Pupuh Pangkur. Apa yang beliau tuliskan pada abad ke-19 justru terasa semakin relevan dalam kehidupan Indonesia pada tahun 2026.
Mangkunegara IV tidak berbicara mengenai perang melawan bangsa asing dengan mengangkat senjata. Beliau justru berbicara mengenai peperangan yang jauh lebih sulit dimenangkan, yaitu “perang ing njero dodo”, perang di dalam dada manusia. Sebuah peperangan yang menentukan apakah seseorang tetap memiliki jati dirinya atau justru kehilangan arah akibat pengaruh yang datang dari luar.
Dalam salah satu ajarannya tersirat pesan bahwa manusia sering kali tidak berani menghadapi kekuasaan, tetapi justru berani menolak ilmu dan kebijaksanaan. Makna filosofisnya sangat dalam. Musuh yang paling berbahaya bukanlah mereka yang datang membawa bedil, melainkan mereka yang berhasil membuat suatu bangsa meragukan dirinya sendiri, meremehkan warisan leluhurnya, lalu secara sukarela meninggalkan nilai-nilai yang dahulu menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Hari ini fenomena tersebut terlihat semakin nyata.
Perang pemikiran berlangsung melalui berbagai medium komunikasi modern, terutama media sosial. Informasi diproduksi dalam jumlah yang luar biasa besar, tetapi tidak semuanya bertujuan memberi pengetahuan. Sebagian justru dirancang untuk membentuk persepsi publik, menggiring opini, memecah belah masyarakat, bahkan dalam situasi tertentu dapat menjadi bagian dari operasi kepentingan politik maupun geopolitik.
Di era digital, masyarakat sering kali menerima suatu narasi hanya karena terus-menerus diulang, bukan karena telah diuji kebenarannya. Framing menjadi lebih kuat daripada fakta. Opini lebih cepat dipercaya dibandingkan penelitian. Emosi lebih mudah memengaruhi masyarakat dibandingkan argumentasi ilmiah.
Dalam kondisi demikian, masyarakat sesungguhnya sedang berada di medan perang pemikiran.
Film dokumenter Pesta Babi misalnya, dapat dipandang sebagai salah satu contoh bagaimana sebuah karya visual mampu membentuk persepsi publik. Terlepas dari benar atau salahnya isi film tersebut, yang perlu dipahami adalah bahwa setiap karya komunikasi memiliki kekuatan membangun cara pandang masyarakat. Dalam perspektif perang pemikiran, persoalannya bukan hanya isi film, melainkan bagaimana sebuah narasi mampu memengaruhi kesadaran publik secara luas.
Mangkunegara IV telah mengingatkan bahwa manusia dapat dikalahkan tanpa harus diperangi secara fisik. Caranya adalah membuat manusia kehilangan kemampuan berpikir kritis.
Beliau juga menjelaskan tiga sifat yang menjadi pintu masuk kehancuran manusia, yaitu loba, dumeh, dan gumedhe.
Loba menjadikan manusia tidak pernah merasa cukup sehingga mudah diperbudak oleh materialisme dan konsumerisme.
Dumeh membuat seseorang merasa paling modern, paling pintar, sehingga memandang rendah tradisi dan kebijaksanaan leluhurnya.
Sementara gumedhe melahirkan kesombongan intelektual yang membuat manusia merasa tidak lagi membutuhkan guru, nasihat, maupun nilai-nilai moral.
Ketiga sifat tersebut justru menjadi ciri masyarakat modern ketika ukuran kemajuan hanya dilihat dari aspek ekonomi dan teknologi, sementara karakter kebangsaan perlahan memudar.
Disisi lain, perang pemikiran juga dapat berlangsung melalui perubahan cara pandang terhadap sistem ketatanegaraan.
Dalam perspektif ini, muncul pandangan bahwa demokrasi liberal dan kapitalistik perlahan memengaruhi cara masyarakat Indonesia memahami demokrasi. Demokrasi kemudian dipersepsikan semata-mata sebagai kompetisi elektoral yang menonjolkan individualisme, sementara semangat musyawarah dan gotong royong yang menjadi ciri Demokrasi Pancasila semakin melemah.
Pandangan tersebut memunculkan kritik bahwa perubahan konstitusi melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengubah desain ketatanegaraan yang dirancang oleh para pendiri bangsa.
Sebelum amandemen, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Setelah perubahan konstitusi, rumusannya menjadi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Bagi kalangan yang berpandangan demikian, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian redaksi, melainkan perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut pandangan ini, frasa “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dipandang menghilangkan fungsi sentral MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, padahal Undang-Undang Dasar merupakan norma dasar atau konstitusi, bukan lembaga negara yang menjalankan kebijakan politik.
Pandangan tersebut juga menghubungkan perubahan itu dengan makna sila keempat Pancasila, yaitu:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Dalam perspektif ini, sila keempat Pancasila dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen dipandang sebagai suatu dwi tunggal, yakni dua norma yang saling melengkapi dalam membangun sistem demokrasi Indonesia. Pancasila memberikan landasan filosofis, sedangkan UUD 1945 memberikan bentuk kelembagaannya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketika peran fundamental MPR berubah, menurut pandangan tersebut, keseimbangan sistem ketatanegaraan pun ikut berubah. Bersamaan dengan itu, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak lagi menjadi pedoman pembangunan nasional, sehingga arah pembangunan lebih bergantung pada visi pemerintahan yang sedang berkuasa.
Konsekuensi lain yang dipandang muncul ialah menguatnya persepsi bahwa Presiden merupakan pilihan langsung setiap individu warga negara. Akibatnya, sebagian masyarakat merasa memiliki legitimasi untuk menuntut Presiden menjalankan kehendak masing-masing. Dalam pandangan ini, ruang musyawarah yang dahulu diwadahi oleh MPR menjadi semakin berkurang sehingga aspirasi berkembang secara parsial melalui berbagai kelompok kepentingan.
Fenomena tersebut dinilai turut memperkuat individualisme politik dan mengikis semangat permusyawaratan yang dahulu menjadi roh Demokrasi Pancasila sebagaimana digagas oleh para pendiri bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. Soepomo, dan Mohammad Yamin.
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai perubahan sistem ketatanegaraan tersebut, satu hal yang patut menjadi renungan adalah pentingnya menjaga kemampuan berpikir kritis dalam menyikapi setiap perubahan. Serat Wredhatama mengajarkan bahwa kekuatan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemajuan material, tetapi juga oleh kemampuan menjaga jati diri, kebijaksanaan, dan karakter kebangsaannya.
Mangkunegara IV menawarkan tiga tameng menghadapi perang pemikiran.
Pertama, ngelmu, yaitu ilmu yang membawa manusia memahami asal-usul dan tujuan hidup sehingga tidak mudah kehilangan identitas.
Kedua, eling lan waspada, yaitu selalu sadar dan berhati-hati sebelum menerima setiap informasi, ide, maupun pengaruh baru.
Ketiga, laku, yakni mewujudkan ilmu dalam tindakan nyata, bukan sekadar berhenti pada wacana.
Nilai-nilai tersebut tetap relevan hingga hari ini. Sebab perang pemikiran tidak dapat dimenangkan hanya dengan slogan, melainkan melalui pendidikan karakter, penguatan literasi, penghormatan terhadap konstitusi, dan kesediaan berdialog secara bermartabat.
Membangun kembali ketatanegaraan Indonesia tidak cukup hanya melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Yang jauh lebih penting adalah membangun kembali cara berpikir bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila, semangat permusyawaratan, gotong royong, dan kebijaksanaan yang menjadi cita-cita para pendiri negara.
Apabila perang pemikiran dibiarkan mengikis identitas bangsa, maka kemerdekaan hanya akan tinggal sebagai simbol. Namun apabila bangsa ini mampu menjaga kejernihan akal, keteguhan karakter, dan kesetiaan pada nilai-nilai dasarnya, Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga merdeka dalam cara berpikir dan menentukan masa depannya sendiri.
Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia yang telah disyahkan pemerintah melalui Keppres nomor 80/P/ 2026 , dimana kurikulum mata kuliah nya akan diisi oleh Guru Besar dari Luar negeri , tentu hal ini akan membuka lebar lebar doktrinisasi pemikiran barat kepada Para Mahasiswa kita , yang jelas jelas akan terjadi penjajahan model baru lewat perang pemikiran .
Mari kita bangun jiwa dan raga anak bangsa ini dengan karakter Ke Indonesian , jangan sekali kali melupakan akar dan sejarah kita, maka benar apa yang dikatakan bung Karno bahwa setelah kita merdeka musuh yang paling berat yang akan kita hadapi adalah saudara saudara kita sendiri yang mabuk akan isme isme barat . Seolah bangsa kita memang lebih rendah dari bangsa barat . Ini yang harus diwaspadai .
===========================
===



