• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

“Serat Jaka Lodang” Ronggo Warsito dalam Perspsktif Penegakan hukum Masa Kini

by Redaksi
November 26, 2025
in OPINI
0
Sosok Gayatri Rajapadni sebagai Dewi Kunti dalam Kisah Epos Mahabaratha sebagai Ibu Semesta Alam
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh  Agus Widjajanto

 

Serat Jaka Lodang adalah sebuah karya sastra Jawa yang ditulis oleh Raden Ngabehi Ronggowarsito, seorang pujangga Jawa terkenal. Serat ini menceritakan tentang kehidupan Jaka Lodang, seorang pemuda yang mencari kebenaran dan keadilan.

Serat Jaka Lodang mengandung ajaran-ajaran moral dan etika yang tinggi, serta menggambarkan perjuangan manusia dalam mencari kebenaran dan keadilan. Karya sastra ini juga mengandung unsur-unsur spiritual dan filosofis yang mendalam.

Dalam Serat Jaka Lodang, Jaka Lodang digambarkan sebagai seorang yang bijak dan berani, yang tidak takut menghadapi tantangan dan kesulitan dalam hidupnya. Ia selalu berusaha untuk melakukan kebaikan dan mencari kebenaran, meskipun harus menghadapi banyak rintangan.

Serat Jaka Lodang adalah sebuah karya sastra yang sangat berharga dan masih dipelajari hingga saat ini. Ia mengandung ajaran-ajaran yang relevan dengan kehidupan modern dan dapat menjadi inspirasi bagi kita semua.

Ditengah carut marut nya penegakan hukum di negeri ini, dalam usia 80 Tahun Indonesia Merdeka, masih menyisakan ketidak pastian hukum dan jauh dari rasa keadilan sesuai yang dicita-citakan dalam Negara Pancasila, yakni menciptkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum kerap dijadikan ladang bisnis dan hukum pidana selalu digunakan dengan pendekatan retributif yang berakibat hukum pidana bukan lagi sebagai jalan terahir untuk keadilan (ultimum remedium) akan tetapi digunakan untuk pemaksaan kehendak tanpa mempertimbangkan kondisi kruntungan bagi bangsa dan negara kecuali adanya ego sektoral dari intitusi penegak hukum. Kondisi ini menciptakan ketidak adilan semakin masif, dan kepastian hukum digunakan untuk menjustifikasi kebenaran yang kerap mengorbankan nilai keadilan itu sendiri.

Aristoteles dan Thomas Aquinas, dua filsuf besar dalam sejarah filsafat hukum, memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara kepastian hukum dan keadilan.

 

Aristoteles:

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Dalam bukunya “Etika Nicomachea”, ia menyatakan bahwa keadilan adalah “keseimbangan” atau “kesetaraan” dalam masyarakat. Ia juga menekankan bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku.

 

Thomas Aquinas:

Thomas Aquinas, dalam bukunya “Summa Theologica”, juga menekankan pentingnya keadilan dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika, dan bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

 

Kepastian Hukum vs Keadilan:

Kedua filsuf ini setuju bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan. Mereka berpendapat bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas.

Prof Satjipto Rahardjo mengusung prinsip dasar “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” sebagai fondasi Hukum Progresif. Baginya, hukum bukan tujuan sendiri melainkan instrumen yang melayani kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan manusia.

Dia melihat hukum sebagai law in the making—selalu dalam proses, tidak statis atau final—sehingga harus fleksibel mengikuti dinamika masyarakat dan kebutuhan manusia. Positivisme yang kaku (hanya berpatokan pada teks peraturan) dianggap membelenggu, karena mengorbankan keadilan substantif demi kepastian formal.

Oleh karena itu, Prof. Satjipto mendorong para penegak hukum (terutama hakim) untuk berani membuat terobosan (rule breaking), mengutamakan logika kepatutan sosial dan keadilan, serta memposisikan manusia sebagai titik pusat dari setiap putusan. Hukum progresif bukan anti-undang-undang, tapi menolak status quo dan mengedepankan kemanfaatan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia.

Dengan kata lain, hukum harus mengabdi pada manusia, bukan sebaliknya—manusia yang harus tunduk pada hukum semata.

Serat Joko Lodang karya sastra pujangga besar Ronggo Warsito sudah menulis pada medio tahun 1919-1920 di tahun Saka ( Jawa ) pada tahun 1850. Dimana diramalkan saat terjadi jaman kolobendu (jaman ketidak pastian, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah) sesuai jaman saat ini, dimana dalam Serat Joko Lodang ditulis sang pujangga penutup yang penulis terjemahkan dalam Bahasa Indonesia   sebagai berikut :

 

-Waktu dan seluruh kehendak tidak ada yang terwujud, apa yang dicita citakan buyar dan berantakan segalanya salah perhitungan, karena datangnya kutukan/hukuman yang berat dari Yang Kuasa, atas jalan hidup yang tampak hanya perbuatan tercela.

-Orang besar akan kehilangan kebesaranya, lebih memilih tercemar nama dari pada mati, sedangkan orang kecil tidak mau mengerti.

-Banyak orang tampak alim tetapi hanya semu belaka diluar tampak baik tapi didalamnya banyak maksiat.

-Orang wanita kehilangan martabat kewanitaannya karena terkena pengaruh harta semata, semua ditujukan untuk kemegahan dunia ber foya-foya. Hanya harta yang dihormati di jaman itu nanti, oleh karena penderitaan dan kesengsaraannya semakin menjadi. Tahun Jawa 1860, ditarik masehi 1930.

-Tetapi ketahuilah bahwa ada hukum sebab akibat , harus eling (ingat) lan waspodo (waspada tanda tanda jaman).

 

Tulisan Joko Lodang ditulis Ronggo Warsito menggunakan kata kiasan gunung dan jurang yang kedudukannya silih berganti. Dimana dijelaskan “Gunung akan merendah, dan jurang akan naik ke permukaan”.

Bahwa orang dari golongan rendah akan muncul jadi pejabat dan orang yang dulu dari kaum borjuis akan hilang pengaruhnya, hal ini dimasa demokrasi modern sudah terbukti dan semua diisi oleh orang-orang yang tiba-tiba muncul yang kadang masyarakat bingung dari mana asal dan bagaimana latar belakang dan pendidikanya.

Gunung sebagai suatu yang tinggi menjulang dapat ditafsirkan orang yang memiliki derajat tinggi kaum bangsawan keraton, kaum raja-raja, dan para putra mahkota, sedangkan jurang sebagai simbol rakyat bawah, atau orang yang selama berabad-abad dibiarkan tidak dipedulikan oleh pemimpin yang hidup dalam diskriminasi sosial. Kemunculan wong cilik ke jenjang kekuasaan menunjukan mereka punya potensi besar untuk maju dan membangun hidup lebih baik, namun demikian mereka harus eling dan waspada dari mana diri kita kang sang paraning dumadi,  bahwa potensi tersebut membutuhkan “pondasi yang kuat” yang dapat menyangga iman keyakinan dan karakter agar tidak jadi gila atas kekuasaan harta dan  tahta yang justru menimbulkan situasi ketidak pastian seperti carut marut nya hukum di negeri ini saat jaman Kolobendu saat ini. Maka karena pondasi keimanan keyakinan pengabdian terhadap rakyat dan bangsa rendah, maka berakibat akan mudah runtuh dan demikian lah hal itu terjadi karena kehendak Tuhan,  sebagai konsekuensi hukum sebab akibat yang justru akan timbul malapetaka dan ketidak adilan.

Setelah jaman Kolobendu berahir akan timbul dan datangnya jaman Kalasuba, dimana merupakan jaman kegembiraan, rakyat kecil bisa tertawa dan gembira karena adanya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (vide sila ke-V Pancasila) yang oleh Sang Maestro Pujangga Penutup disebut setelah datangnya Ratu Amisan yang disebut Sultan Heru Tjokro yang adil karena terberkati wahyu cokro ningrat, yang sesuai hitungan tarik masehi setelah tahun 2029 mendatang.

Setidaknya Serat Joko Lodang yang merupakan karya sastra yang berbentuk prosa yang ditafsirkan sebagai sebuah nubuat atau ramalan masa depan bagi bangsa ini, setidaknya masih ada asa (harapan) serta  mimpi dan  impian bagi para rakyat kecil akan datangnya masa yang berkeadilan dan berkemakmuran.

————————–

Penulis adalah pemerhati sosial budaya Jawa dan sejarah bangsanya

ShareTweetSend
Next Post
Agama dan Negara

Kebudayaan dan Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menyimak Resiko  Alat Utama Tranportasi dan Pertahanan Import dan Upaya Kemandirian

Menyimak Resiko  Alat Utama Tranportasi dan Pertahanan Import dan Upaya Kemandirian

5 bulan ago

“Jalan ke Vignole” – Sajak Nirwan Dewanto

1 tahun ago

Popular News

  • Perihal Presidensialisme

    Perihal Presidensialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Beranda Negeri

Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
SUBSCRIBE

Category

  • BERITA
  • BIOGRAFI
  • BUMI MANUSIA
  • Featured
  • JADWAL
  • JELAJAH
  • KOLOM KHUSUS
  • LENSA
  • OPINI
  • PAPALELE ONLINE
  • PUISI
  • PUSTAKA
  • SASTRA
  • TEROPONG
  • UMUM

Site Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

About Us

Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

  • Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In