• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home BERITA

Bupati Dogiyai Tindaklanjuti Edaran Men-Pan dan RB

by Redaksi
April 5, 2020
in BERITA
0
Bupati Dogiyai Tindaklanjuti Edaran Men-Pan dan RB

Ket. Foto: Yakobus Dumupa, Sekretaris Asosiasi Bupati Meepago, Provinsi Papua

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Berandanegeri.com. BUPATI Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Yakobus Dumupa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dogiyai. Tindak lanjut surat edaran itu berupa jadwal kerja dari rumah dan kantor berlaku mulai 6 April 2020.

“Saya baru saja mengeluarkan surat berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja ASN. Mulai tanggal 6 hingga 19 April 2020 seluruh ASN di Kabupaten Dogiyai tetap aktif bekerja di rumah masing-masing dan masuk kantor kembali pada 20 April. ASN yang terlibat dalam penanganan pencegahan covid-19 tetap menjalankan tugasnya melalui koordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing,” ujar Bupati Yakobus Dumupa dalam keterangan kepada media ini, Minggu (5/4 2020).

Surat Edaran Nomor 440/106 SET tentang Perpanjangan Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Dogiyai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dikeluarkan di Kigamani pada Jumat, 3 April 2020. Surat edaran tersebut selain disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dogiyai, juga diteruskan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) serta para kepala sekolah mulai dari SD hingga SMP di wilayah Dogiyai.

“Pekerjaan yang di rumah atau tempat tinggal dikoordinasikan oleh pimpinan OPD. Bekerja dari rumah atau tempat tinggal tidak diartikan sebagai libur. Saya juga meminta pimpinan OPD membuat jadwal bagi pejabat eselon III, IV, dan staf melaksanakan tugas di kantor secara bergilir sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal untuk melayani masyarakat,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Yakobus juga menyampaikan bahwa dalam hal pekerjaan penting dan mendesak yang harus dikerjakan di kantor atau di tempat lain, maka dilakukan secara terbatas baik jumlah personil maupun jam kerja diatur kepala OPD. “Saya juga meminta agar sejak tanggal pemberlakuan surat edaran ini, seluruh rencana perjalanan dinas ditiadakan. Kecuali  rencana perjalanan dinas yang penting dan mendesak atas perintah Bupati,” lanjut Yakobus, mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Ia menambahkan, setelah surat ini berlaku akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan pandemi covid-19 untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.

Surat edaran tersebut, demikian Bupati Dumupa, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Diseas 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Juga Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/3705/SET tentang Pembatasan Masuk/Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di Rumah (Work From Home) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua.

Ansel Deri

ShareTweetSend
Next Post
Kepemimpinan yang Melayani

Solidaritas Mewabah Menyikapi Korona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Jokowi Tinjau Produksi Tambak Garam di Kupang Timur

Presiden Jokowi Tinjau Produksi Tambak Garam di Kupang Timur

6 tahun ago
Jalan Kaki bersama Rousseau

Jalan Kaki bersama Rousseau

5 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In