Berandanegeri.com. BUPATI Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Yakobus Dumupa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dogiyai. Tindak lanjut surat edaran itu berupa jadwal kerja dari rumah dan kantor berlaku mulai 6 April 2020.
“Saya baru saja mengeluarkan surat berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja ASN. Mulai tanggal 6 hingga 19 April 2020 seluruh ASN di Kabupaten Dogiyai tetap aktif bekerja di rumah masing-masing dan masuk kantor kembali pada 20 April. ASN yang terlibat dalam penanganan pencegahan covid-19 tetap menjalankan tugasnya melalui koordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing,” ujar Bupati Yakobus Dumupa dalam keterangan kepada media ini, Minggu (5/4 2020).
Surat Edaran Nomor 440/106 SET tentang Perpanjangan Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Dogiyai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dikeluarkan di Kigamani pada Jumat, 3 April 2020. Surat edaran tersebut selain disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dogiyai, juga diteruskan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) serta para kepala sekolah mulai dari SD hingga SMP di wilayah Dogiyai.
“Pekerjaan yang di rumah atau tempat tinggal dikoordinasikan oleh pimpinan OPD. Bekerja dari rumah atau tempat tinggal tidak diartikan sebagai libur. Saya juga meminta pimpinan OPD membuat jadwal bagi pejabat eselon III, IV, dan staf melaksanakan tugas di kantor secara bergilir sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal untuk melayani masyarakat,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Yakobus juga menyampaikan bahwa dalam hal pekerjaan penting dan mendesak yang harus dikerjakan di kantor atau di tempat lain, maka dilakukan secara terbatas baik jumlah personil maupun jam kerja diatur kepala OPD. “Saya juga meminta agar sejak tanggal pemberlakuan surat edaran ini, seluruh rencana perjalanan dinas ditiadakan. Kecuali rencana perjalanan dinas yang penting dan mendesak atas perintah Bupati,” lanjut Yakobus, mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Ia menambahkan, setelah surat ini berlaku akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan pandemi covid-19 untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.
Surat edaran tersebut, demikian Bupati Dumupa, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Diseas 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Juga Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/3705/SET tentang Pembatasan Masuk/Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di Rumah (Work From Home) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua.
Ansel Deri