Maumere Berandanegeri.com – Seorang nelayan warga kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, berinisial MH dibekuk Tim Sapurata Buser Polres Sikka, Rabu (12/05/2021). Pria berusia 60 tahun itu dibekuk sekitar pukul 02.00 WITA di rumahnya oleh aparat Buser Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu. Agha Ari Septyan, S.I.K dan Kanit Buser, Aiptu. L. Rudi Hartono. Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, MH merupakan garong yang biasa beraksi sendirian. Ia diketahui telah melakukan aksi di 2 tempat berbeda sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor /116/V/2021/NTT/Res. Sikka, tanggal 11 Mei 2021 dan LP Nomor /91/V/2021/NTT/Res.Sikka tanggal 10 April 2020.
Dari tangan pelaku, petugas berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti yakni: 1 unit HP merk Samsung A71 warna biru, 1 unit tape mobil merk Acoustic warna Hitam, 2 buah chip kartu Telkomsel, 7 buah memory card, 1 buah power bank, 2 buah silikon HP, 5 buah dompet, 1 buah kunci leter T, 1 bilah pisau, 3 buah alat cas, 1unit sepeda motor merk xeon warna biru. Pelaku kini diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya. (Atik)