JAKARTA-BERANDANEGERI.COM — Bupati Kabupaten Dogiyai periode 2017-2022 Yakobus Dumupa, SIP, MIP menyatakan kesiapannya masuk dalam bursa Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah periode tahun 2024-2029 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung November 2024. Yakobus juga siap mengikuti proses penjaringan bakal calon gubernur yang dilakukan partai politik maupun koalisi, termasuk mekanisme survei.
“Saya mendapat banyak aspirasi dan dukungan dari berbagai kalangan agar mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029. Dukungan dan aspirasi tersebut tidak hanya dari warga Papua Tengah, tetapi juga warga provinsi lain di tanah Papua bahkan di luar tanah Papua,” ujar Jakobus Dumupa kepada Odiyaiwuu.com di Nabire, kota Provinsi Papua Tengah, Senin (8/4).
Yakobus, mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), menambahkan, sebagai seorang tokoh muda yang mendapat dukungan dari sejumlah pihak agar dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Tengah pada Pilkada serentak November mendatang, ia menyambut baik aspirasi dan dukungan. Selain dukungan tersebut merupakan amanah, tak lepas pula tanggung jawab moral politik sebagai tokoh dan pemimpin muda tanah Papua.
“Saya siap mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh partai politik maupun koalisi dalam rangka menjaring bakal calon Gubernur Provinsi Papua Tengah, termasuk mekanisme survei. Saya juga mengajak masyarakat Papua Tengah untuk menyerahkan proses penjaringan kepada partai politik maupun koalisi,” ujar Yakobus, mahasiswa Program Doktor Ilmu Antropologi Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua.
Menurut Yakobus, proses penjaringan bakal calon gubernur maupun mekanisme survei oleh partai politik maupun koalisi diakuinya tentu akan dilakukan secara rasional dan objektif. Pasalnya, figur-figur potensial putra-putri tanah Papua dari Papua Tengah yang hendak dijaring dan didukung adalah pemimpin rakyat Papua Tengah ke depan yang diharapkan untuk membangun Papua Tengah. Di atas semua itu, ujar Yakobus, selebihnya diserahkan kepada kuasa Tuhan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Minggu (3/3) secara resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua KPU RI Hasyim, Asy’ari SH, MH saat itu mengatakan, dalam proses penyelenggaraan Pemilu harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mematuhi kode etik yang berlaku. Seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten serta kota, ujarnya, wajib selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan dengan pengadilan supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggaraan Pilkada dengan baik,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, data KPU RI menunjukkan sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan Pilkada serentak tahun 2024. Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim lebih lanjut.
Hasyim juga mengimbau seluruh KPU provinsi maupun kabupaten dan kota selaku penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik selama tahapan Pilkada serentak berlangsung. Hal tersebut penting mengingat merupakan tugas dan amanah yang diberikan negara.
Pasca kontestasi Pemilu 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan DPR RI, DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota (Pileg) 2024 sudah sampai pada tahapan terakhir masyarakat Indonesia di berbagai daerah akan dihadapkan dengan pesta demokrasi Pilkada serentak 2024, baik gubernur maupun bupati dan walikota.
KPU RI menetapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut, Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon; dan 22 September 2024, penetapan pasangan calon.
Kemudian tanggal 25 September-23 November 2024, pelaksanaan kampanye; 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara; dan 27 November-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)
———————————————-
Sumber Berita: Odiyaiwuu.com