Oleh Agus Widjajanto
Menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-80, dimana sebagai bangsa diharapkan semakin maju dan makmur yang dapat bermanfaat bagi rakyat, sesuai cita-cita proklamasi dan para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada ayat dua yang berbunyi: dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang bahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, adil dan Makmur.
Bahwa harapan rakyat pada peringatan Kemerdekaan ke-80 tentu cita-cita para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan dicapainya keadilan kemakmuran secara merata yang bisa melindungi seluruh tumpah darah Indonesia CQ masyarakat dan warga negaranya.
Namun justru pada era Reformasi yang diharapkan lebih baik dari pada jaman orde pemerintahan sebelumnya telah terjadi, perubahan yang sangat cepat dari berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya yang paling mengejutkan adalah kebijakan perdagangan antara Amerika Serikat dengan Indonesia soal penurunan tarif, justru terjadi informasi yang sangat mengejutkan dari Gedung Putih yakni juru bicara Gedung Putih menyatakan pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan “Data Pribadi” warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara yang resmi dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 yang lalu.
Seperti diketahui Pemerintah telah memberlakukan sistem Elektronik Data NIK Kependudukan yang terkoneksi dengan berbagai lini baik perbankan, perpajakan, pendidikan, yang seolah hak-hak privat warga negara sudah tidak lagi ada, dan ibaratnya telah dirubah seluruhnya menjadi hukum publik, hal ini tentu sangat meresahkan, bagi masyarakat, dan itulah akhir akhir ini timbul gerakan moral melalui slogan bendera One Piece, tengkorak dengan topi jerami sebagai gerakan moral tanpa demo, tanpa kekerasan, tanpa orasi yang bermakna bahwa sesungguhnya kita belum mencapai kemerdekaan sejati.
Penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam berbagai sistem, termasuk perbankan dan birokrasi, memang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pribadi. Berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:
Kelebihan
– Efisiensi: Penggunaan NIK dapat meningkatkan efisiensi dalam berbagai proses, seperti administrasi pemerintahan, perbankan, dan lain-lain.
– Akurasi: NIK dapat membantu memastikan akurasi data penduduk dan mengurangi kesalahan dalam identifikasi.
Kekurangan
– Privasi: Penggunaan NIK yang luas dapat meningkatkan risiko pelanggaran privasi, terutama jika data penduduk tidak dikelola dengan baik.
– Keamanan Data: Risiko keamanan data penduduk meningkat jika sistem yang digunakan tidak memiliki keamanan yang memadai.
– Potensi Penyalahgunaan: NIK dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu jika tidak ada kontrol yang efektif.
Solusi
– Pengamanan Data: Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan keamanan data penduduk dengan menggunakan sistem yang aman dan terenkripsi.
– Kontrol Akses: Akses ke data penduduk perlu dibatasi dan dikontrol untuk mencegah penyalahgunaan.
– Transparansi: Pemerintah perlu transparan tentang bagaimana data penduduk digunakan dan dikelola.
Dengan demikian, penggunaan NIK dalam berbagai sistem perlu diimbangi dengan langkah-langkah untuk melindungi privasi dan keamanan data penduduk.
Dengan keterangan dari juru bicara Gedung Putih yang menyatakan Amerika Serikat akan kelola data pribadi WNI usai kesepakatan dagang sebagai komitment untuk memastikan kebijakan transfer data pribadi WNI kepada AS, telah di rilis dan dimuat media media maestream nasional.
Kalau hal ini benar, maka sangat menakutkan bagi kita sebagai warga negara, dimana hak hak privat, sudah semakin hilang sebagai mana diatur dalam hak-hak asasi sebagai bagian dari hak warga negara yang diatur dalam Kontitusi tertulis dalam pasal 28 D “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Demikian juga pada pasal 28 G “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat suatu yang merupakan hak asasi”.
Bahwa Kebijakan harus mengacu pada perlindungan pada setiap warga negara, yang merupakan tugas dari negara dalam hal ini pemerintah, dengan demikian agar tidak timbul paradigma di masyarakat bahwa kita masih belum mencapai kemerdekaan yang sejati, dimana masyarakat masih dihinggapi rasa ketakutan, dan perlu adanya proteksi diri sebagai hak privat yang mereka miliki sesuai diatur dalam Kontitusi dan dasar dasar dari Declarationion of Human Right dari Perserikatan Bangsa Bangsa.
Jikalau demikian maka artinya kita yang sudah 80 tahun merdeka, tapi secara ekonomi, kita tetap terjajah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan bunyi alinea I (pertama) dari Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa: “Sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu “SEGALA PENJAJAHAN” di muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan”.
Apapun alasannya jangan membiarkan bangsa ini dijajah atas alasan ekonomi dan harus berpegang teguh pada ajaran “Tri Saktinya” Bung Karno: Berdaulat dalam bidang Politik; Berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang Kebudayaan.
——————–
Penulis adalah Praktisi Hukum, Pengamat Sosial dan Politik, Budaya dan Sejarah Bangsanya






