Oleh Agus Widjajanto
Berbicara menyangkut kemajuan dan kemandirian bangsa, menuju Indonesia emas pada tahun 2045, baik kemandirian menyangkut ekonomi nasional yang terbebas dari sistem Liberalisme, kemandirian bidang Politik yang terbebas dari tekanan asing dalam berbangsa dan bernegara maupun kemandirian di bidang sosial budaya, merupakan cita-cita Bung Karno dalam Tri Sakti yang digelorakan pendiri bangsa ini saat berkuasa pada periode pemerintahan Orde Lama.
Agar jangan sampai hanya sebatas slogan menuju Indonesia Emas pada 2045, ke depan, harus dipahami di hayati bahwa negara ini dari awal di desain memang secara ke-Indonesiaan berdasarkan desain pemerintahan ‘desa adat’ dalam skala negara/nasional. Yang artinya kemajuan negara ini harus dimulai dititik beratkan pada kemajuan desa sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, yang jumlah penduduknya mencapai 280 juta yang sebagian besar hidup di desa-desa.
Pembangunan desa merupakan fondasi penting dalam membangun negeri, sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia. Konsep negara desa yang didesain oleh Mr. Soepomo menekankan pentingnya pembangunan dari tingkat desa sebagai fondasi untuk kemajuan nasional.
Konsep Negara Desa
– Desa sebagai Unit Terkecil: Desa dianggap sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan yang memiliki otonomi untuk mengelola urusan internalnya.
– Partisipasi Masyarakat: Pembangunan desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan.
– Pemberdayaan Masyarakat: Pembangunan desa bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan mereka.
Pentingnya Pembangunan Desa
– Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Pembangunan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan, pendidikan, dan kesehatan.
– Mengurangi Kesenjangan: Pembangunan desa dapat mengurangi kesenjangan antara desa dan kota melalui peningkatan infrastruktur dan akses terhadap layanan dasar.
– Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Pembangunan desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.
Implementasi Pembangunan Desa
– Pengembangan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat desa.
– Pemberdayaan Ekonomi: Pengembangan ekonomi desa melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat, serta pengembangan usaha mikro dan kecil.
– Pengembangan Sumber Daya Manusia: Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa.
Dengan demikian, pembangunan desa merupakan langkah strategis dalam membangun negeri yang sejahtera dan berkeadilan. Melalui pembangunan desa, Indonesia dapat mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Indonesia yang dikaruniai sumber daya alam yang sangat melimpah, yang terletak di garis Khatulistiwa bisa memberikan berkat tapi sekaligus kutukan tergantung pada kita anak bangsa mengelola dengan baik. Bumi Nusantara sebagai penghasil Nikel terbesar di dunia, batu bara, emas, bouksite, belum lagi tanaman pala, cengkeh, gaharu, menyan, kayu jati yang hanya ada di Nusantara ini tentu jadi rebutan dan incaran negara-negara besar untuk bisa menguasai dan melakukan penjajahan dalam penjajahan modern, dimana desa-desa yang jumlahnya mencapai ribuan desa merupakan wilayah Ketahanan sekaligus Pertahanan Negara secara alami dari gangguan invasi dan intervensi asing.
Jumlah desa di Indonesia cukup banyak, dengan beberapa jenis desa yang memiliki karakteristik unik. Berikut adalah beberapa informasi terkait jumlah desa di Indonesia:
– Jumlah Desa: Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Indonesia memiliki sekitar 83.794 desa.
– Desa Adat: Jumlah desa Adat di Indonesia mencapai 338 desa yang telah direvitalisasi, dengan rincian 132 desa pada tahun 2015, 139 desa pada tahun 2016, dan 67 desa pada tahun 2017.
– Provinsi dengan Jumlah Desa Terbanyak: Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah desa terbanyak, yaitu 8.563 desa, diikuti oleh Jawa Timur dengan 8.496 desa, dan Aceh dengan 6.515 desa.
– Perkembangan Desa: Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), jumlah desa mandiri di Indonesia melonjak menjadi 17.203 desa pada tahun 2024, dengan 23.063 desa maju dan 24.532 desa berkembang.
Perlu diingat bahwa jumlah desa di Indonesia dapat berubah seiring dengan perkembangan waktu dan kebijakan pemerintah. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, daerah penghasil tambang seperti nikel, batu bara, emas, dan bauksit harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Manfaat yang Harus Diterima Masyarakat Sekitar
– Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Masyarakat sekitar harus merasakan peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengembangan usaha lokal.
– Pengembangan Infrastruktur: Masyarakat sekitar harus merasakan manfaat dari pengembangan infrastruktur yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
– Peningkatan akses terhadap layanan dasar: Masyarakat sekitar harus memiliki akses yang memadai terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih.
– Pengembangan Kapasitas Masyarakat: Masyarakat sekitar harus diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan mereka melalui pelatihan dan pendidikan.
Implementasi Manfaat bagi Masyarakat Sekitar
– Pembagian Royalti: Pemerintah harus memastikan bahwa royalti dari kegiatan pertambangan dibagi secara adil kepada masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.
– Pengembangan Ekonomi Lokal: Pemerintah dan perusahaan pertambangan harus bekerja sama untuk mengembangkan ekonomi lokal melalui pengembangan usaha mikro dan kecil.
– Pengembangan Infrastruktur: Pemerintah dan perusahaan pertambangan harus bekerja sama untuk mengembangkan infrastruktur yang memadai di daerah sekitar tambang.
– Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah harus melakukan pengawasan dan pengendalian yang efektif terhadap kegiatan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan demikian, masyarakat sekitar daerah penghasil tambang harus dapat merasakan manfaat nyata dari kegiatan pertambangan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan antara daerah penghasil tambang dan daerah lainnya.
Bahwa hal ini harus diatur lebih tegas dan jelas agar pemberdayaan masyarakat desa sekitar daerah tambang bisa menjadi dinamisator dan lumbung ekonomi masyarakat setempat, agar saling merasa memiliki, dimana Bumi kita adalah karunia alam dari Tuhan Yang Esa, kakek nenek kita tidak pernah merasa menanam bahan tambang, dimana murni merupakan karunia dan berkat yang diberikan Alam/Sunatullah sesuai hukum Tuhan pada masyarakat sekitar, pada bangsa dan negara ini. Jangan sampai jadi kutukan karena keserakahan manusia. Dan harus benar benar diatur sesuai pasal 33 UUD 1945.
———————
Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsanya