Oleh Agus Widjajanto
Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pada pasal 1 ayat (2) tertulis “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada UUD 1945 sebelum di amandemen hingga ke empat kalinya sejak tahun 2002, dan setelah diamandemen pasal 1 ayat (2) tersebut berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 yang esensinya kekuasaan kedaulatan tetap ada ditangan rakyat walau tata cara penyaluran aspiranya sudah berbeda format, dari MPR kepada rakyat langsung yang diatur melalui UUD 1945 yakni oleh anggota- anggota DPR yang dulu dipilih oleh rakyat.
Kejadian dalam beberapa minggu ini yang mengarah kepada kemarahan rakyat kepada wakil rakyat yakni anggota DPR yang dianggap tidak peka dan tidak pernah memperjuangkan aspirasi rakyat yang justru hidup bermewah-mewahan dimana rakyat atau suara rakyat hanya dimanfaatkan saat pemilu berlangsung. Hal ini karena salahnya paradigma berpikir seolah-olah mereka anggota dewan adalah raja atau tuan yang harus dilayani, yakni rakyat sebagai pelayan, padahal justru sebalik nya rakyatlah sesungguhnya raja atau tuan yang harus dilayani, dimana para pejabat negara, termasuk anggauta DPR, partai politik apapun adalah pelayan rakyat. Jadi jangan pernah mempercayakan suara aspirasi suara rakyat kepada wakil kalian yang hidupnya tidak seperti rakyat.
Tan Malaka pernah berucap bahwa penindasan tidak akan petnah hilang, jika rakyat masih percaya dan punya paradigma bahwa pemimpin adalah tuan, bukan pelayan. Kata kata ini menegaskan bahwa akar penindasan lahir ketika rakyat justru menempatkan pemimpin diatas segalanya. Seolah-olah mereka adalah tuan yang harus dilayani. Padahal dalam demokrasi sejati, pemimpin negara pejabat negara, baik presiden, gubernur, bupati walikota, anggota DPR, DPRD tingkat satu dan dua kabupaten dan kota, adalah pelayan rakyat yang dipilih untuk bekerja, bukan dilayani.
Selama paradigma pola pikir dari rakyat masih tunduk dengan paradigma lama bahwa pejabat dan wakil rakyat adalsh tuan, maka pemimpin akan merasa berkuasa tanpa batas. Untuk itu kesadaran demokrasi sejati harus dibangun, bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat (Vox Populi Vox Dei) bahwa suara rakyat adalah ibarat suara Tuhan dalam sebuah demokrasi modern. Untuk itu harus ada kesadaran kolektif bahwa suara rakyat adalah kunci perubahan, dengan begitu pemimpin akan benar-benar sebagai pelayan rakyat, bukan tuan atau juragan rakyat yang harus dilayani.
Prinsip dasar kedaulatan di tangan rakyat dalam negara demokrasi adalah konsep bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Berikut beberapa poin yang menjelaskan prinsip ini:
Kedaulatan Rakyat
– Sumber Kekuasaan: Rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Mereka memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka.
– Partisipasi Aktif: Rakyat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti memilih pemimpin, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menyuarakan pendapat mereka.
Mekanisme Kedaulatan Rakyat
– Pemilihan Umum: Pemilihan umum adalah salah satu mekanisme penting untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Rakyat memilih pemimpin yang akan mewakili mereka dan membuat keputusan atas nama mereka.
– Pengawasan dan Kontrol: Rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Mereka dapat menyuarakan pendapat mereka dan menuntut pertanggungjawaban dari pemimpin yang dipilih.
Implikasi
– Akuntabilitas: Pemimpin yang dipilih oleh rakyat harus akuntabel kepada rakyat dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
– Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam menjalankan tugasnya dan memberikan informasi yang jelas kepada rakyat.
Dengan demikian, prinsip kedaulatan di tangan rakyat merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi. Ini menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses demokrasi dan tanggung jawab pemimpin untuk melayani kepentingan rakyat.
Dalam perspektif demokrasi, rakyat memang dianggap sebagai tuan dan raja, sedangkan pejabat negara adalah pelayan yang harus melayani rakyat. Berikut beberapa poin yang menjelaskan konsep ini:
Rakyat sebagai Tuan dan Raja
– Kedaulatan Rakyat: Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka.
– Partisipasi Aktif: Rakyat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti memilih pemimpin, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menyuarakan pendapat mereka.
Pejabat Negara sebagai Pelayan
– Bertanggung Jawab kepada Rakyat: Pejabat negara bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih mereka. Mereka harus melayani kepentingan rakyat dan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
– Melayani Kepentingan Rakyat: Pejabat negara harus memprioritaskan kepentingan rakyat dan menjalankan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Implikasi
– Akuntabilitas: Pejabat negara harus akuntabel kepada rakyat dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
– Transparansi: Pejabat negara harus transparan dalam menjalankan tugasnya dan memberikan informasi yang jelas kepada rakyat.
Dengan demikian, konsep rakyat sebagai tuan dan raja, sedangkan pejabat negara sebagai pelayan, merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Ini menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan tanggung jawab pejabat negara untuk melayani kepentingan rakyat.
Untuk memperbaiki situasi dan kondisi saat ini harus berani merubah sistem pemilihan umum, agar aspirasi rakyat bisa terwakili, ditengah multi partai saat ini, yang mana dengan proporsianal terbuka, rakyat dipaksa memilih anggauta DPR yang kadang tidak kenal yang berkesan membeli kucing dalam karung, yang mana dalam sejarah Orde Baru, dengan sistem tiga partai, masyarakat memilih partai politik yang secara dominan, yang wakil wakilnya ditentukan oleh partai politik.
Untuk itu tidak ada salahnya dicoba dengan merubah sistem pemilihan dengan Sistem Distrik. Sistem Distrik dalam pemilu adalah metode pemilihan umum di mana daerah pemilihan dibagi menjadi beberapa distrik atau wilayah kecil, dan setiap distrik memiliki wakil atau anggota legislatif yang dipilih oleh pemilih di distrik tersebut.
Kelebihan Sistem Distrik
– Lebih Representatif: Sistem distrik dapat membuat wakil rakyat lebih representatif terhadap konstituen mereka, karena mereka dipilih langsung oleh pemilih di distrik tersebut.
– Lebih Responsif: Wakil rakyat di distrik dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat di distrik mereka.
Kekurangan Sistem Distrik
– Keterwakilan Tidak Proporsional: Sistem distrik dapat menyebabkan keterwakilan yang tidak proporsional, karena jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik tidak selalu sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.
– Gerrymandering: Sistem distrik dapat rentan terhadap gerrymandering, yaitu praktik memanipulasi batas distrik untuk menguntungkan partai politik tertentu.
Jenis Sistem Distrik
– Sistem Distrik Tunggal: Setiap distrik memilih satu wakil rakyat.
– Sistem Distrik Majemuk: Setiap distrik memilih lebih dari satu wakil rakyat.
Dengan demikian, sistem distrik dalam pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam desain sistem pemilu.
********************
Penulis adalah pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsanya





