Berandanegeri.com. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan reshuffle kabinet dengan melantik lima menteri baru, namun tidak ada informasi spesifik tentang perubahan pada posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam). Menyangkut Menteri Keuangan terjadi pergantian dari menteri Sri mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut beberapa detail tentang reshuffle kabinet:
– Keputusan Presiden: Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk melakukan reshuffle kabinet guna meningkatkan kinerja pemerintahan.
Banyak informasi yang beredar dan para analis kebijakan publik, bahwa pergantian menteri khususnya menteri keuangan dihubungkan dengan tuntutan para demontran serta kebijakan dari presiden Prabowo yang dikaitkan dengan hasil kunjungan ke China Tiongkok dimana Indonesia telah resmi menjadi anggota BRICH, serta keputusan yang dianggap kontroversi dari Sri Mulyani soal menaikan PPN, untuk itu media telah meminta pendapat dari pemerhati sosial budaya dan politik sekaligus praktisi hukum Agus Widjajanto di Jakarta mengenai sinyalemen pergantian tersebut.
Agus menyatakan pergantian menteri keuangan merupakan hak prerogratif dari presiden sebagai hak eksklusif dari kepala Pemerintahan dalam pemerintahan sistem Presidentil. Menurut Agus, seorang pejabat menteri atau pun setingkat menteri jika menjabat lebih dari 10 tahun atau lebih dari dua periode masa jabatan presiden tidak bagus dalam kinerja sebuah pemerintahan dalam negara demokrasi yang bisa berujung pada keputusan yang otoriter, mungkin presiden perlu penyegaran, jangan dikaitkan dengan demo kemarin apalagi hingga jauh dianalisis pertarungan antara blok IMF dan BRICH. Namun hendaknya menteri keuangan yang baru dilantik, agar tidak mudah membuat statmen yang bisa membuat resah masyarakat, lebih baik kerja buktikan dulu kemampuan manegerial sebagai seorang menteri, biar masyarakat yang menilai.
Sedangkan pergantian Budi Gunawan dari jabatan Menkopolkam kepada pengganti yang belum diumumkan saat ini, agus berpendapat, mungkin sebagai evaluasi kerja saat penanganan demo kemarin yang dianggap belum memberikan kerja yang maksimal dan hal itu merupakan hak prerogratif kepala pemrintahan untuk mengganti para pembantunya dari jabatan menteri.
Hak prerogratif sendiri yang diadopsi oleh negara-negara demokrasi modern dalam pemerintahan Presidentil, merupakan sebuah revolusi di Inggris saat itu dimana raja Inggris dipreteli kekuasaannya sebagai jabatan yang dianggap terlampau absolute tanpa persetujuan parlemen, dan hanya tersisa beberapa hak yang melekat padanya termasuk memberikan abolisi, amnesti dan grasi serta hak prerogatif mengganti menteri selaku pembantu raja, tanpa harus melalui persetujuan senat. Sejarah tersebut diadopsi dalam pemerintahan dalam bentuk republik diseluruh dunia termasuk Indonesia.
Hak prerogratif presiden dalam pemerintahan presidensial negara demokrasi memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Berikut adalah garis besar asal mula hak prerogatif presiden:
Asal Mula
– Monarki Inggris: Konsep hak prerogatif presiden memiliki akar dalam sistem monarki Inggris, di mana raja memiliki kekuasaan absolut untuk membuat keputusan tanpa perlu persetujuan dari parlemen.
– Pengaruh pada Sistem Presidensial: Ketika sistem presidensial dikembangkan di Amerika Serikat, konsep hak prerogatif presiden diadopsi dan dimodifikasi untuk sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Perkembangan dalam Sistem Presidensial
– Kekuasaan Eksekutif: Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk kekuasaan untuk membuat keputusan tanpa perlu persetujuan dari legislatif.
– Hak Prerogatif: Presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan dalam situasi darurat atau krisis, tanpa perlu mengikuti prosedur normal.
Pembatasan Hak Prerogatif
– Konstitusi: Hak prerogatif presiden dibatasi oleh konstitusi, yang menetapkan batas-batas kekuasaan presiden dan memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan.
– Pengawasan Legislatif: Legislatif memiliki kekuasaan untuk mengawasi tindakan presiden dan memastikan bahwa kekuasaan prerogatif tidak disalahgunakan.
Implikasi dalam Demokrasi
– Keseimbangan Kekuasaan: Hak prerogatif presiden harus seimbang dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.
– Akuntabilitas: Presiden harus akuntabel atas tindakan mereka dan memastikan bahwa kekuasaan prerogatif digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, hak prerogatif presiden dalam pemerintahan presidensial negara demokrasi memiliki sejarah yang kompleks dan berkembang dari konsep monarki Inggris. Hak prerogatif ini harus digunakan dengan bijak dan dalam batas-batas konstitusi untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas.
Demikian Agus menerangkan secara terperinci sejarah hak eksklusif dari presiden selaku kepala pemerintahan.