• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Rabu, September 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home BERITA

Reshuffle Kabinet Prabowo, Hak Prerogatif Presiden, menurut Pandangan Agus Widjajanto

by Redaksi
September 10, 2025
in BERITA
0
Reshuffle Kabinet Prabowo, Hak Prerogatif Presiden, menurut Pandangan Agus Widjajanto
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

Berandanegeri.com. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan reshuffle kabinet dengan melantik lima menteri baru, namun tidak ada informasi spesifik tentang perubahan pada posisi  Menteri Koordinator Bidang Politik,  dan Keamanan (Menko Polkam). Menyangkut  Menteri Keuangan terjadi pergantian dari menteri Sri mulyani Indrawati kepada Purbaya  Yudhi Sadewa. Berikut beberapa detail tentang reshuffle kabinet:

– Keputusan Presiden: Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk melakukan reshuffle kabinet guna meningkatkan kinerja pemerintahan.

Banyak informasi yang beredar dan para analis kebijakan publik, bahwa pergantian menteri khususnya menteri keuangan dihubungkan dengan tuntutan para demontran serta kebijakan dari presiden Prabowo yang dikaitkan dengan hasil kunjungan ke China Tiongkok dimana Indonesia telah resmi menjadi anggota BRICH, serta keputusan yang dianggap kontroversi dari Sri Mulyani soal menaikan PPN, untuk itu media telah meminta pendapat dari pemerhati sosial budaya dan politik sekaligus praktisi hukum Agus Widjajanto di Jakarta mengenai sinyalemen pergantian tersebut.

Agus menyatakan pergantian menteri keuangan merupakan hak prerogratif dari presiden sebagai hak eksklusif dari kepala Pemerintahan dalam pemerintahan sistem Presidentil. Menurut Agus, seorang pejabat menteri atau pun setingkat menteri jika menjabat lebih dari 10 tahun atau lebih dari dua periode masa jabatan presiden tidak bagus dalam kinerja sebuah pemerintahan dalam negara demokrasi yang bisa berujung pada keputusan yang otoriter, mungkin presiden perlu penyegaran, jangan dikaitkan dengan demo kemarin apalagi hingga jauh dianalisis pertarungan antara blok IMF dan BRICH. Namun hendaknya menteri keuangan yang baru dilantik, agar tidak mudah membuat statmen yang bisa membuat resah masyarakat, lebih baik kerja buktikan dulu kemampuan manegerial sebagai seorang menteri, biar masyarakat yang menilai.

Sedangkan pergantian Budi Gunawan dari jabatan Menkopolkam kepada pengganti yang belum diumumkan saat ini, agus berpendapat, mungkin sebagai evaluasi kerja saat penanganan demo kemarin yang dianggap belum memberikan kerja yang maksimal dan hal itu merupakan hak prerogratif kepala pemrintahan untuk mengganti para pembantunya dari jabatan menteri.

Hak prerogratif sendiri yang diadopsi oleh negara-negara demokrasi modern dalam pemerintahan Presidentil, merupakan sebuah revolusi di Inggris saat itu dimana raja Inggris  dipreteli kekuasaannya sebagai jabatan yang dianggap terlampau absolute tanpa persetujuan parlemen, dan hanya tersisa beberapa hak yang melekat padanya termasuk memberikan abolisi, amnesti dan grasi serta hak prerogatif mengganti menteri selaku pembantu raja, tanpa harus melalui persetujuan  senat. Sejarah tersebut diadopsi dalam pemerintahan dalam bentuk republik diseluruh dunia termasuk Indonesia.

Hak prerogratif presiden dalam pemerintahan presidensial negara demokrasi memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Berikut adalah garis besar asal mula hak prerogatif presiden:

 

Asal Mula

– Monarki Inggris: Konsep hak prerogatif presiden memiliki akar dalam sistem monarki Inggris, di mana raja memiliki kekuasaan absolut untuk membuat keputusan tanpa perlu persetujuan dari parlemen.

– Pengaruh pada Sistem Presidensial: Ketika sistem presidensial dikembangkan di Amerika Serikat, konsep hak prerogatif presiden diadopsi dan dimodifikasi untuk sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

 

Perkembangan dalam Sistem Presidensial

– Kekuasaan Eksekutif: Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk kekuasaan untuk membuat keputusan tanpa perlu persetujuan dari legislatif.

– Hak Prerogatif: Presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan dalam situasi darurat atau krisis, tanpa perlu mengikuti prosedur normal.

 

Pembatasan Hak Prerogatif

– Konstitusi: Hak prerogatif presiden dibatasi oleh konstitusi, yang menetapkan batas-batas kekuasaan presiden dan memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan.

– Pengawasan Legislatif: Legislatif memiliki kekuasaan untuk mengawasi tindakan presiden dan memastikan bahwa kekuasaan prerogatif tidak disalahgunakan.

 

Implikasi dalam Demokrasi

– Keseimbangan Kekuasaan: Hak prerogatif presiden harus seimbang dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.

– Akuntabilitas: Presiden harus akuntabel atas tindakan mereka dan memastikan bahwa kekuasaan prerogatif digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, hak prerogatif presiden dalam pemerintahan presidensial negara demokrasi memiliki sejarah yang kompleks dan berkembang dari konsep monarki Inggris. Hak prerogatif ini harus digunakan dengan bijak dan dalam batas-batas konstitusi untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas.

Demikian Agus menerangkan secara terperinci  sejarah hak eksklusif dari presiden selaku kepala pemerintahan.

ShareTweetSend
Next Post
“Bayi-bayi di Pinggir Negeri”: Kesaksian Sunyi Perempuan di Pusat Negeri

“Bayi-bayi di Pinggir Negeri”: Kesaksian Sunyi Perempuan di Pusat Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Annable Ikut Pameran Lukisan “Tomato Art School”

Annable Ikut Pameran Lukisan “Tomato Art School”

6 tahun ago
Jejak Sarjana di Balik Motor Sayur

Jejak Sarjana di Balik Motor Sayur

3 minggu ago

Popular News

  • Membedah “Hidup Itu Anugerah” – Merawat Puisi

    Membedah “Hidup Itu Anugerah” – Merawat Puisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Beranda Negeri

Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
SUBSCRIBE

Category

  • BERITA
  • BIOGRAFI
  • BUMI MANUSIA
  • Featured
  • JADWAL
  • JELAJAH
  • KOLOM KHUSUS
  • LENSA
  • OPINI
  • PAPALELE ONLINE
  • PUISI
  • PUSTAKA
  • SASTRA
  • TEROPONG
  • UMUM

Site Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

About Us

Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

  • Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In