Oleh Agus Widjajanto
Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah lahirnya Komisi Pemberantasan Lembaga Anti Korupsi (KPK) diwarnai dinamika, dimana dalam perjalanannya tidak sedikit, para penegak hukum menyita aset milik terdakwa tindak pidana korupsi yang sebenarnya bukan termasuk dalam aset hasil kejahatan dimana secara tempos delik harta tersebut didapat jauh sebelum kasus terungkap, ini salah satu faktor dan momok yang sangat menakutkan bagi masyatakat, yang dikawatirkan terjadi penyakah gunaan kewenangan dalam proses perkara hingga diputus pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana pertama kali disusun pada tahun 2008. Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana selesai. Namun konsep ini tentu akan bertabrakan dengan asas dalam hukum pidana itu sendiri yakni Asas Praduga tTdak Bersalah, dimana seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum proses peradilan pidana sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incrack van Gewisde) dan hal ini harus benar-benar menjadi perhatian kita semua karena menyangkut hak asasi seseorang, walaupun kita pun harus punya semangat terjadinya pemberantasan korupsi agar negeri ini bebas dari korupsi, namun harus tetap menggunakan aturan sesuai koridor hukum yang berlaku sebagai negara hukum (Recht Staat).
Latar Belakang dan Tujuan Perampasan Aset:
– Pemulihan Kerugian Negara: RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.
– Mencegah Pengalihan Aset: RUU ini juga bertujuan untuk mencegah pelaku tindak pidana mengalihkan atau menyembunyikan aset ilegal mereka.
Mekanisme Perampasan Aset:
– Identifikasi dan Pelacakan Aset: Penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
– Penyitaan Sementara: Aset dapat disita sementara untuk mencegah pengalihan atau penyembunyian.
– Pengajuan Perampasan Aset: Penegak hukum dapat mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan.
Kontroversi dan Tantangan Undang-Undang Perampasan Aset:
– Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Ada kekhawatiran bahwa wewenang yang luas dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
– Proses Hukum yang Adil: Penting untuk memastikan proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Dan dalam kondisi saat ini, melihat fenomena penegakan hukum di negeri ini, sepertinya sulit untuk diharapkan terjadi proses hukum yang adil.
Bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat efektif dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan publik di Indonesia, adalah harapan yang bagus, namun lebih bijak apabila negara dalam hal ini pemerintah lebih dahulu memperbaiki sistem peradilan dan memperbaiki mental aparat penegak hukum lebih dahulu, agar benar-benar amanah dan jujur dalam penegakan hukum dikarenakan kekuasaan yang diembannya sangat besar agar tidak terjadi penyalah gunaan kewenangan, sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
Sejarah Undang-Undang Perampasan Aset di Negara-Negara Maju, Termasuk Amerika Serikat
Undang-Undang Perampasan Aset di Amerika Serikat memiliki latar belakang yang kuat dalam upaya memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara. Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) pertama kali berkembang di Amerika Serikat sebagai bagian dari sistem hukum Common Law.
Tujuan dan Mekanisme Perampasan Aset di Amerika Serikat
– Memulihkan Kerugian Negara: Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.
– Mencegah Pengalihan Aset: Mekanisme ini mencegah pelaku kejahatan mengalihkan atau menyembunyikan aset ilegal.
– Penerapan Non-Conviction Based: Di Amerika Serikat, perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pidana selesai, dengan fokus pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Perbandingan dengan Indonesia
– Konsep yang sama: Indonesia juga mengusulkan RUU Perampasan Aset yang mencakup konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
– Tujuan Pemberantasan Korupsi: RUU ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara di Indonesia.
Salah satu yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset di Amerika Serikat adalah adanya kejahatan terorganisir tentang Miras (Minuman Keras) oleh gangster besar Al Capon.
Kejahatan Al Capone memang memiliki kaitan dengan perkembangan konsep Perampasan Aset di Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang gangster terkenal pada era Prohibisi di Amerika Serikat. Ia dikenal karena terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal seperti penyelundupan alkohol, pemerasan, dan pembunuhan.
Kasus Al Capone dan Pajak
– Penuntutan karena Penggelapan Pajak: Al Capone akhirnya ditangkap dan dihukum bukan karena kejahatan kekerasan atau penyelundupan alkohol, tetapi karena penggelapan pajak (tax evasion).
– Penggunaan Hukum Pajak untuk Menangkap Gangster: Pemerintah AS menggunakan hukum pajak untuk menuntut Al Capone karena mereka kesulitan mendapatkan bukti langsung untuk kejahatan lainnya.
Dampak pada Konsep Perampasan Aset
– Pengembangan Strategi Penegakan Hukum: Kasus Al Capone menunjukkan bagaimana penegak hukum dapat menggunakan alat hukum seperti pajak untuk melawan kejahatan terorganisir.
– Perluasan Penggunaan Perampasan Aset: Konsep perampasan aset kemudian berkembang sebagai alat untuk melawan kejahatan dengan menyita aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal.
Kasus Al Capone menjadi contoh bagaimana penegak hukum dapat menggunakan berbagai alat hukum untuk melawan kejahatan, termasuk melalui Perampasan Aset.
Namun perlu dicatat bahwa sistem hukum negara kita berbeda dengan sistem hukum di Amerika Serikat, dimana Amerika Serikat berkiblat pada sistem hukum Common Law atau Anglow Saxon, sedangkan Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, hal ini juga harus benar-benar jadi perhatian bersama di DPR dan pemerintah, agar tidak terjadi dualisne peraturan perundang-undangan dalam penerapan penegakan hukum ke depan, dimana harus tetap berpegang teguh kepada asas Praduga Tak Bersalah sebagai acuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berlaku di seluruh dunia dalam kaitan proses hukum pidana dalam negara demokrasi.
Dalam hukum pidana, terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam penerapan dan penegakan hukum. Berikut adalah beberapa asas utama dalam hukum pidana yakni :
Asas-Asas dalam Hukum Pidana
– Asas Legalitas (Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege): Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
– Asas Kesalahan (Principle of Fault): Seseorang hanya dapat dihukum jika ia memiliki kesalahan (mens rea) dalam melakukan perbuatan pidana.
– Asas Proportionalitas: Hukuman harus proporsional dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan pidana.
– Asas Kepastian Hukum: Hukum pidana harus jelas dan dapat dipahami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penerapan Asas dalam Hukum Pidana
– Perlindungan Hak Asasi: Asas-asas dalam hukum pidana juga bertujuan untuk melindungi hak asasi terdakwa dan memastikan proses hukum yang adil, melalui Duo Proces of Law.
– Penegakan Hukum yang Adil: Penerapan asas-asas ini membantu memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak terjadi sewenang-wenang hingga terjadi penyalah gunaan kewenganan Aparat Penegak Hukum.
——————-
Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Sosaial Budaya, Politik, Hukum dan Sejarah Bangsanya





