• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Rabu, April 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

Paradigma Baru KUHP dan KUHAP yang Akan Berlaku Tidak Lagi Berorientasi pada Hukum Retributif

by Redaksi
Desember 6, 2025
in OPINI
0
Paradigma Baru KUHP dan KUHAP yang Akan Berlaku Tidak Lagi Berorientasi pada Hukum Retributif
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

Oleh Agus Widjajanto

 

Dengan diundangkannya KUHP baru dan KUHAP baru, hukum pidana di Indonesia tidak lagi berorientasi pada hukum retributif. KUHP baru dan KUHAP baru membawa paradigma baru yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

 

Perubahan Paradigma:

 

– Fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat

– Penekanan pada sanksi non-penjara dan pidana alternatif

– Penghargaan terhadap hak-hak tersangka dan korban

– Penggunaan teknologi dalam proses hukum

 

Keadilan Restoratif:

 

– Mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat

– Menggunakan pendekatan musyawarah dan penyelesaian di luar pengadilan

 

Keadilan Korektif dan Rehabilitatif:

 

– Berfokus pada perbaikan perilaku pelaku dan reintegrasi ke masyarakat

– Menggunakan sanksi yang lebih humanis dan efektif

 

Dengan demikian, hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif ke paradigma yang lebih modern dan humanis.

Baru paradigma baru aturan Hukum Pidana Indonesia yang telah berubah pada orientasi pada keadilan Restoratif dan rehabilitasi yang lebih humanis dan korektif .

Bahwa KUHAP Baru harus berorientasi pada proses due of law yang memberi perlindungan terhadap HAM, seperti yang dikatakan oleh Wamenkum. Ini berarti bahwa proses hukum harus adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri. Beberapa aspek penting dari due process of law dalam KUHAP baru meliputi:

 

– Hak untuk didengar: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk didengar dan membela diri di hadapan hakim.

– Hak atas informasi: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang tuduhan dan bukti yang digunakan terhadap mereka.

– Hak atas bantuan hukum: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara.

– Hak atas proses yang adil: Proses hukum harus adil dan tidak diskriminatif.

– Hak atas keputusan yang objektif: Keputusan hakim harus objektif dan berdasarkan bukti yang ada.

 

Dengan berorientasi pada due process of law, KUHAP baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap HAM dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Demikian juga soal mens rea ( niat jahat ) dalam KUHP terbaru, mens rea (niat jahat) menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Menurut Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja (opzet) atau karena kealpaan (culpa).

 

Bentuk-bentuk Mens Rea:

 

– Kesengajaan (Dolus): Pelaku tahu perbuatannya dilarang dan tetap melakukannya.

– Kelalaian (Culpa): Pelaku tidak berniat melakukan kejahatan, tetapi karena ceroboh atau lalai, perbuatannya tetap menimbulkan akibat pidana.

 

Pembuktian Mens Rea:

 

Pembuktian mens rea dapat dilakukan melalui:

– Analisis motif, tujuan, dan pengetahuan pelaku atas akibat perbuatannya.

– Fakta-fakta yang menunjukkan sikap batin pelaku.

– Bukti objektif, seperti alat yang digunakan atau akibat yang ditimbulkan.

 

Lalu bagaimana dengab hukum acara pidana yang terbaru yang baru saja disyahkan untuk diberlakukan pada tahun depan yang tinggal hitungan hari ini?

Rancangan KUHAP terbaru yang telah disahkan memang memiliki beberapa perubahan penting terkait penahanan, tapi juga masih memiliki beberapa kelemahan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

 

– Syarat Penahanan: Rancangan KUHAP terbaru mengatur 9 alasan penahanan, lebih banyak dari KUHAP yang berlaku saat ini.

– Pertimbangan Subyektif: Penyidik harus mempertimbangkan secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

– Kriteria Penahanan: Kriteria penahanan tidak ditentukan secara jelas, sehingga penyidik memiliki ruang untuk menafsirkan secara subjektif.

– Pengawasan: Tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.

 

Kelemahan-kelemahan ini perlu diperbaiki untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Beberapa saran perbaikan adalah:

 

– Kriteria Penahanan yang Jelas: Menentukan kriteria penahanan yang jelas dan spesifik untuk mengurangi ruang penafsiran subjektif penyidik.

– Mekanisme Pengawasan: Menetapkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.

– Pelatihan Penyidik: Memberikan pelatihan kepada penyidik tentang penahanan dan hak-hak tersangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang terpenting agar ada pemahaman secara komprehensif, bahwa telah terjadi perubahan paradigma hukum dari aturan warisan Kolonial yang memang untuk digunakan diterapkam bagi daerah jajahan, kepada paradigma baru dimana hukum telah bergeser pada orientasi Progresif dan Korektif yang lebih pada rehabilitasi yang humanis yang selaras dengan prinsip prinsip due process of law bahwa hukum untuk manusia bukan manusia diciptakan untuk hukum, dimana pola pikir (mindset) dari para penegak hukum selalu beroroentasi pada hukum Retributif (sebagai pembalasan) seolah kita malaikat pencabut nyawa.

 

Prof. Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, pernah mengatakan bahwa “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Ini berarti bahwa hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya.

 

Prinsip ini memiliki beberapa implikasi:

 

– Hukum harus manusiawi: Hukum harus mempertimbangkan kebutuhan, hak, dan martabat manusia.

– Hukum harus adil: Hukum harus adil dan tidak diskriminatif, serta melindungi hak-hak individu.

– Hukum harus fleksibel: Hukum harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.

– Hukum harus transparan: Hukum harus transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat.

 

Dengan demikian, hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya. Ini berarti bahwa hukum harus manusiawi, adil, fleksibel dan transparan.

 

——————

Penulis adalah praktisi hukum tinggal di Jakarta.

ShareTweetSend
Next Post
Gerak Cepat, Caritas Indonesia Buka Pos Layanan Kemanusiaan di Sibolga

Gerak Cepat, Caritas Indonesia Buka Pos Layanan Kemanusiaan di Sibolga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

TRILOGI TENTANG TIMOR LESTE:   – Bebonuk 1994  –  Timor Timur 1999  –  dan  Di Perbatasan Motaain

TRILOGI TENTANG TIMOR LESTE: – Bebonuk 1994 – Timor Timur 1999 – dan Di Perbatasan Motaain

3 tahun ago
Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

7 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In