• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home UMUM

Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Kasus Nicolas Maduro, Dipertanyakan

by Redaksi
Januari 8, 2026
in UMUM
0
Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Kasus Nicolas Maduro, Dipertanyakan
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

Oleh Agus Widjajanto

 

Presiden Amerika Serikat Donald Trump  mengumumkan bahwa otoritas sementara di Venezuela akan menyerahkan antara 30 hingga 50  juta barel minyak yang sebelumnya  berada dibawah sangsi Amerika Serikat.

Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui akun truth  social pada Selasa 7 Januari 2026.  Bahwa minyak tersebut akan dijual dengan harga pasar dan hasil penjualan akan dibawah kendali langsung  presiden Amerika Serikat. Dalam ungguhan nya Trump juga menyatakan  telah memerintahkan menteri energi AS, Chris Wrigh untuk secepatnya mengeksekusi rencana tersebut.  Minyak venezuela terzebut akan diangkut langsung melalui kapal tengker penyimpanan dan akan dikirim langsung ke Amerika Serikat di dermaga bongkar muat.

Trump menegaskan bahwa langkah hal ini adalah bagian dari strategi dan ekonomi Amerika Serikat sekaligus diklaim membantu pemulihan  venezuela.

Melihat situasi dan kondisi tersebut masyarakat dunia dan internstional pun berpikir, dimana keberadaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perannya dalam menjaga perdamaian dunia.

Penangkapan Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat telah memicu pertanyaan tentang peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam kasus ini. Banyak pihak mempertanyakan mengapa PBB tidak mengambil tindakan lebih tegas untuk mencegah atau menghentikan operasi militer AS di Venezuela.

Menurut Syahrul Aidi Maazat, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, PBB harus menjalankan peran secara objektif dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum internasional. Ia menekankan bahwa penggunaan kekuatan terhadap negara lain hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni untuk tujuan pembelaan diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB.

Namun, dalam kasus penangkapan Maduro, tidak ada otorisasi internasional yang jelas dari PBB, sehingga tindakan AS dianggap melanggar prinsip dasar hukum internasional. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tindakan sepihak seperti ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi dunia.

Indonesia, melalui BKSAP DPR RI, mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan mekanisme multilateral, serta menghormati kedaulatan negara dan hukum internasional. Mereka juga berharap PBB dapat mengambil tindakan lebih tegas untuk menjaga stabilitas global.

Ketidak berdayaan PBB dalam mencegah dan memberikan respon kepada negara pemegang hak veto seperti Amerika Serikat, merupakan preseden buruk, lemahnya kapasitas dari lembaga tersebut. Dan kasus Nicolas Maduro bisa terjadi bukan hanya di Amerika Latin, yang ditarget selanjutnya akan tetapi bisa terjadi bagi kepala negara diseluruh dunia yang dianggap ancaman dan dianggap bersebrangan yang akan dikuasai sumber daya alamnya yang kaya mineral. Seperti halnya hukum rimba siapa yang kuat maka dialah yang menang.

Tatatan hukum international sudah tidak berlaku lagi, yang ada adalah yang kuat akan memangsa yang lemah, dan tatanan ini seperti kembali jaman jahiliah, bukan lagi jaman yang diatur dengan penghormatan Hak Asasi Manusia, hukum sudah mati, aturan tatanan sudah hancur, yang ada adalah hukum rimba dalam tatanan dunia baru yang baru saja terjadi.

Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dibentuk pada 10 Januari 1920 setelah Perang Dunia I untuk mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional. Namun, LBB gagal mencegah Perang Dunia II, sehingga dianggap tidak efektif.

Setelah Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk pada 24 Oktober 1945 untuk menggantikan LBB. PBB didirikan dengan tujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan.

 

Beberapa alasan LBB bubar dan digantikan PBB adalah:

– Kegagalan mencegah Perang Dunia II: LBB tidak mampu mencegah agresi militer negara-negara seperti Jerman Nazi dan Jepang.

– Ketidakberdayaan: LBB tidak memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap negara-negara yang melanggar perdamaian.

– Kelemahan struktur: LBB memiliki struktur yang lemah dan tidak efektif dalam mengambil keputusan.

 

PBB dibentuk dengan struktur yang lebih kuat dan efektif, serta memiliki tujuan yang lebih luas dan jelas. PBB juga memiliki keanggotaan yang lebih luas, dengan 193 negara anggota saat ini.

Namun kenyataan yang terjadi PBB tidak bisa berbuat banyak seperti bebek lumpuh menyangkut Penangkapan Nicolas Maduro, yang tanda tandanya perlu di lakukan reformasi dan dibubarkan untuk diganti yang lebih baik dengan menghilangkan hak veto yang dipegang negara negara besar, dimana semua negara duduk sama rendah berdiri sama tinggi .

Reformasi PBB untuk menciptakan tatanan yang lebih baik tanpa hak veto yang berdiri sama tinggi bagi setiap anggota memang sudah lama diperbincangkan. Beberapa usulan reformasi termasuk

– Penghapusan Hak Veto: Beberapa negara dan tokoh internasional menyerukan penghapusan hak veto, tetapi ini dianggap hampir mustahil karena memerlukan persetujuan dari kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

– Pembatasan Penggunaan Veto: Usulan untuk membatasi penggunaan veto dalam kasus pelanggaran HAM berat, genosida, atau kejahatan perang.

– Perluasan Kepemilikan Hak Veto: Usulan untuk memperluas kepemilikan hak veto agar mencerminkan distribusi kekuatan global saat ini, seperti Jepang, Jerman, atau Indonesia.

– Reformasi Prosedural: Usulan untuk mereformasi prosedur pengambilan keputusan di PBB, seperti penggunaan “qualified veto” atau “bypass” untuk mengatasi kebuntuan.

– Perjanjian Sukarela: Usulan untuk membuat perjanjian sukarela di mana anggota tetap PBB menahan diri dari menggunakan veto dalam kasus-kasus tertentu.

Namun, reformasi PBB tidaklah mudah dan memerlukan konsensus internasional yang sulit. Beberapa negara, terutama kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan tidak ingin kehilangan privilese mereka.

Indonesia pun harus waspada dan tetap jaga persatuan dan cinta tanah air, dengan sistem Pertahanan Rakyat Semesta, jangan beri ruang dan kesempatan Imperalis modern akan mencengkerap ibu pertiwi.          M e r d e k a

 

———————–

Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan politik

 

ShareTweetSend
Next Post
‘Civil Society’: Publik dan Privat

‘Civil Society’: Publik dan Privat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kebenaran dan Politik

4 tahun ago

“Parade Kematian” – “Di Seberang Samudera”, Puisi-puisi Simply de Flores

5 tahun ago

Popular News

  • Perihal Presidensialisme

    Perihal Presidensialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Beranda Negeri

Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
SUBSCRIBE

Category

  • BERITA
  • BIOGRAFI
  • BUMI MANUSIA
  • Featured
  • JADWAL
  • JELAJAH
  • KOLOM KHUSUS
  • LENSA
  • OPINI
  • PAPALELE ONLINE
  • PUISI
  • PUSTAKA
  • SASTRA
  • TEROPONG
  • UMUM

Site Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

About Us

Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

  • Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In