• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

Reformasi, Deformasi “Banana Republic”

by Redaksi
Februari 8, 2026
in OPINI
0
Reformasi, Deformasi “Banana Republic”

Ilustrasi dari id.pinterest.com

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

Oleh  J. E. Sahetapy

 

Kita perlu lebih banyak diingatkan

daripada diberi instruksi

-C.S. Lewis-

 

KORUPSI sudah membudaya di antara bangsa Indonesia.” Kata-kata profetis dari Bung Hatta, salah satu proklamator Indonesia, ternyata benar. Kalau diamati secara cermat, dengan beberapa perkecualian, di semua lapisan masyarakat, di segala bidang kehidupan, termasuk bidang keagamaan, praktis di semua birokrasi, di segala bidang penegakan hukum, korupsi bukan lagi binatang jalang dari kumpulannya terbuang.

Sekali lagi, dengan beberapa perkecualian—seperti dikatakan orang Belanda dalam bidang hukum bahwa “de uitzonderingen bevestigen de regel” —di kandang serigala legislatif, eksekutif, dan terutama di kandang pembusukan yudikatif, korupsi (KKN) ibarat ikan busuk. Bau busuknya tidak saja tercium di ekor, tetapi terutama menyengat dari kepalanya. Dikatakan ibarat serigala, karena serigala bisa berbulu domba atau menanggalkan bulunya, tetapi perilakunya tidak akan berubah. Orang Belanda mengatakan: ”een vos verliest wel zijn haren maar niet zinj streken”. Dalam bahasa Inggris: ”The leopard can not change his spots”.

Pada zaman mantan presiden Sukarno, embrio korupsi sudah ada, bahkan di zaman feodal, zaman raja-raja dahulu kala, dan juga di zaman VOC. Tetapi ruang lingkup dan implikasi serta konsekuensinya, apalagi magnitudonya, belum separah dan sebusuk seperti sesudah Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan kini di masa pemerintah Megawati. Di era Soeharto, berkat tangan besinya dan bantuan aparat tentara, polisi, serta ” semacam SS” di zaman Nazi Hitler, dan pemerintahannya yang otokratis, korupsi merajalela di lingkup yang lebih terbatas. Di antara anggota keluarga Soeharto, para kroninya, konglomerat hitam melalui jaringan terselubung, para birokrat penjilat, serta sekelompok politikus dari Golkar yang kini masih bersuara lantang. Sebelum reformasi, korupsi terutama merajalela di Jakarta, tapi setelah reformasi dan dalam proses otonomisasi, korupsi dipraktekkan secara telanjang tanpa rasa malu di daerah-daerah, terutama melalui DPRD. Fenomena seperti ini sangat mengherankan dan memprihatinkan.

Di tangan aparat hukum rezim Soeharto, korupsi merajalela di bawah meja. Dewasa ini ditawarkan secara terbuka di atas meja, bahkan secara tawar-menawar. Ini sungguh luar biasa dan luar binasa. Para hakim sebelum reformasi seola-holah kurang berani berkutik, kendatipun sudah mulai bergema istilah KUHP alias Kasih Uang Habis Perkara atau Kurang Uang Hukuman Penjara atau Kasih Uang Hakim Pasrah. Istilah itu berlaku pula secara mutatis mutandis bagi polisi dan jaksa, semuanya sami mawon alias sama saja. Para pengacara pada waktu itu juga sudah mulai ikut main dan kendatipun para sarjana hukum dididik untuk menjadi sarjana halal, ternyata praktek yang manipulatif, ibarat pisau bermata dua, telah mengubah mereka menjadi sarjana haram. Sejak reformasi (hukum) mereka bermandikan uang (haram) dari para “koruptor yang diseret ke pengadilan dan dibela oleh mereka. Mereka, para pengacara ini, yang diharapkan memelopori reformasi hukum, ternyata membuat reformasi hukum menjadi deformasi hukum. Astagfirullah. Tentu ada beberapa perkecualian di antara mereka.

Para guru besar ilmu hukum ternyata berkutat menjadi Guru Besar Hanya Nama alias GBHN. Kesaksian mereka sebelum reformasi, meskipun jarang tampil di pengadilan, acap kali masih bisa diandalkan. Setelah reformasi ternyata tidak bisa diandalkan lagi. Begitu Soeharto dijatuhkan oleh para mahasiswa dan slogan reformasi hukum mulai dikumandangkan, ternyata arus dan proses reformasi hukum menjungkirbalikkan semua tata krama, tata nilai, norma, dan etika. Slogan agama sekadar mengintimidasi saja.

Korupsi-kolusi-nepotisme makin menjadi-jadi di bawah Habibie (ada akronim: Habis Bicara (orang) Bingung). Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan gaya LSM membuat sebagian politikus gerah karena ucapan-ucapannya, apalagi para politikus yang munafik. Muncullah pentolan-pentolan Dr. Jekyll dan Mr. Hyde: pagi tahu, sore tempe, alias plinplan. Gus Dur, yang semula disanjung melalui rekayasa politik, kemudian dengan konspirasi politik ditendang dan dijatuhkan. Reformasi hukum memakan anaknya sendiri.

MPR lumayan menggigit, tetapi setelah reformasi amendemen UUD 1945, gigi taring MPR lalu dicabut dan kini dipandang tidak lagi sebagai lembaga negara tertinggi. MPR tidak lagi berdaulat tetapi rakyatlah yang berdaulat melalui pemilihan umum langsung. Dewan Perwakilan Rakyat oleh masyarakat lalu dipelesetkan menjadi Dewan Penipu Rakyat. Pancasila dipencaksilatkan dan UUD 45 sekadar slogan yang tak berarti Negara nasionalis hendak diubah jadi negara agama Tentu hal ini boleh-boleh saja, katanya atas dasar hak asasi manumia. Ternyata hak asasi yang satu membantai hak asasi yang lain.  Sekularisasi ditolak tanpa memahami bahwa sekularisasi tidak sama dengan sekularisme. Demokrasi mengalami transformasi menjadi demo-crazy.

Konstitusi dibilang sakral meskipun ada pasal 37 tentang kemungkinan perubahan UUD. KPKPN alias Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara cuma momok sebentar waktu, ibarat gusi tak bergigi—bahkan ada cerita berbau tidak sedap tentang komisi tersebut. Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi tidak pernah kunjung tiba, hanya pemanis mulut.

Pemerintahan Megawati seperti mati langkah atau berjalan di tempat. Reformasi hukum seperti tidak dikenalnya atau disimpan entah di mana—mungkin di departemen urusan undang. Jaksa Agung setelah reformasi hukum pelbagai janji di depan Komisi Hukum DPR RI, dengan jagung-jagung (jaksa agung) mudanya, ternyata ibarat lidah bertulang sehingga sudah patut direbus saja. Meskipun Kejaksaan Agung sudah diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers dengan biaya dolar yang mahal, tetap belum ada reformasi di Kejaksaan Agung. Hakim-hakim merajalela dengan vonis-vonis bersalah tetapi tidak menggigit. Mereka bekerja tanpa arahan Mahkamah Agung, yang juga membuat “biunder yang memalukan. Peninjauan kembali ditimpali dengan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Agung acap berbau bangkai. Putusan kasus Tommy Soeharto landmark decision yang konyol. Korupsi di mana berjalan terus dan makin kurang ajar.

Tiba-tiba muncul komentar di Suara Pembaruan tanggal 5 Mei 2003 bahwa “Vonis tanpa Penahanan Menyalahi Asas Hukum”. Berbagai adagium diajukan: “Res judicata pro habetur” alias “de festen van een gewijsde worden”, artinya : “fakta-fakta dari suatu putusan sebagai kebenaran”, Tetapi bukankah hukum paya hukum untuk banding dan kasasi? Dan apakah ada ketentuan hukum positif yang wajib memerintahkan terdakwa KKN agar harus segera dipenjarakan? Ini bukan suatu pembelaan prodeo untuk para koruptor, melainkan argumentasi berdasarkan hukum positif, terlepas dari hakim main sabun atau tidak.  Jadi, jangan membuat interpretasi ‘semau gue’ melalul adagium Latin.

Terlepas dari kebebasan dan kemandirian hakim, tidak-sekali lagi tidak—ada dasar hukum positif untuk setiap vonis bersalah  dalam kasus korupsi di muna hakim wajib memerintakan supaya terdakwa harus segera masuk penjara. Kalau diinginkan demi kian, pemerintuh harus melukukan amendernan atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kendatipun kemungkinan akan ada protes dari DPR RI. Reformasi hukum boleh boleh saja, tetapi tanpa dasar hukum positif atau secara legistis, itu namanya deformasi hukum.

Jadi, adagium dipakai untuk segera memenjarakan adalah suatu pernyataan yang bukan saja absurd, tetapi sangat menggelikan, apalagi keluar dari seorang mulut guru besar: Yang bersangkutan mungkin khilaf atau lupa atau berfalsafah bahwa tidak ada ketentuan hukum positif yang memerintahkan terdakwa KKN agar segera masuk penjara. Orang boleh saja berprasangka buruk terhadap kemandirian para hakim, tetapi selama tidak ada ketentuan hukum positif, hendaknya jangan membuat interpretasi hukum yang arbitrer meskipun ada prasangka buruk. Para hakim diperkirakan akan tertawa tanpa buka mulut ketika membaca berita yang bertalian dengan adagium tersebut.

Korupsi (KKN) memang sudah ditingkatkan kualitasnya menjadi extraordinary crime. Tetapi ini tidak berarti reformasi hukum boleh seenak perut menjadi Umwertung aller Werte. Memang, yang kini terjadi di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di semua bidang tersebut, bukan lagi reformasi hukum, melainkan deformasi hukum.

Deformasi boleh dibilang sebagai lawannya reformasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan deformasi sebagai “perubahan bentuk atau wujud dari yang baik menjadi kurang baik”. Itu berarti tidak ada kemajuan secara praxis dan nyata di semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara karena semua pemikiran, ucapan dan langkah pelbagai pihak sudah politically loaded atau motivated, yang acap kali kurang atau tidak bermoral atau kurang atau tidak etis.

Orang, termasuk para cendekiawan dan akademikus, apalagi para politikus, birokrat, aparat penegak hukum dan keamanan—semuanya dengan beberapa perkecualian—kalau hendak berkomentar jangan “als een kip zonder kop”. Mengapa demikian? “Als een kip zonder kop” alias ayam tanpa kepala. Jadi, dapat Anda bayangkan sendiri bagaimana perilaku ayam tanpa kepala. Tidak ada rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika, asal bicara, supaya dikenal atau menjadi terkenal. Alias asbun.

Pertanyaan yang sangat dilematis dewasa ini: apakah kita tengah dalam proses reformasi hukum? Orang sering lupa bahwa pemilu acap belum menjamin proses reformasi. Kalau mau bicara tentang reformasi, tegakkan dulu rule of law. Sejarah di pelbagai bagian dunia membuktikan, kalau ada rule of law, pemilu dan reformasi akan membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi rakyat. Reformasi hukum, kalau terus-menerus seperti dewasa ini, dikhawatirkan akan menjadi deformasi hukum alias anarki (hukum). Bayangkan, soal Inul pun hendak dibicarakan di Badan Legislatif DPR sungguh absurd dan memprihatinkan arah reformasi hukum yang demikian. Sementara itu, para politikus lebih suka ribut tentang soal-soal pemilu dan kualifikasi calon presiden. Dikhawatirkan reformasi menjadi deformasi dan negara kta menjadi suatu banana republic. Semoga saja tidak!.

 

——————

Penulis adalah Guru Besar (emeritus) Hukum Pidana

Sumber: Majalah TEMPO, 25 Mei 2003

 

ShareTweetSend
Next Post
Reformasi, Deformasi, Publik Enemi dan “Banana Republic”

Reformasi, Deformasi, Publik Enemi dan “Banana Republic”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ben Oleona, dari Guru Beralih ke Profesi Wartawan

Ben Oleona, dari Guru Beralih ke Profesi Wartawan

6 tahun ago
Sinyal Cinta Kosmis

Sinyal Cinta Kosmis

6 bulan ago

Popular News

  • Berada Bersama Peserta Didik untuk Menjadikan Disiplin sebagai Habitus

    Masa Lalu sebagai Oase untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Beranda Negeri

Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
SUBSCRIBE

Category

  • BERITA
  • BIOGRAFI
  • BUMI MANUSIA
  • Featured
  • JADWAL
  • JELAJAH
  • KOLOM KHUSUS
  • LENSA
  • OPINI
  • PAPALELE ONLINE
  • PUISI
  • PUSTAKA
  • SASTRA
  • TEROPONG
  • UMUM

Site Links

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

About Us

Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

  • Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL

© 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In