Oleh Emanuel Bria
Pemerintahan swapraja Belanda di Pulau Timor di awal abad ke-20 merupakan sebuah eksperimen kolonial yang secara mendalam mengubah wajah politik di Timor Barat, NTT. Swapraja dianggap sebagai “zelfbestuurende landschappen” atau wilayah adat yang secara formal mengatur diri sendiri. Meskipun demikian, Belanda memanfaatkan sistem ini sebagai alat utama untuk mengubah struktur pemerintahan tradisional dari konfederasi kerajaan-kerajaan adat di Pulau Timor yang terbentuk melalui ritus adat dan jaringan kekerabatan menjadi satuan teritorial kolonial yang standar, hierarkis, dan mudah diawasi.
Dari kerajaan adat ke “zelfbesturende landschappen”
Dalam tata negara Hindia Belanda, swapraja diartikan sebagai wilayah adat yang diikat oleh kontrak politik tertulis (Korte Verklaring) dengan pemerintah kolonial. Kontrak ini mengatur batas kekuasaan raja, kewajiban membayar pajak, serta pengakuan Belanda terhadap hak raja selama tidak bertentangan dengan kepentingan kolonial. Di Keresidenan Timor, kategori ini diterapkan secara menyeluruh: wilayah hukum “Residentie Timor en Onderhoorigheden” pada awal abad ke-20 dibagi menjadi tiga afdeeling, lima belas onderafdeeling, dan empat puluh delapan swapraja (Kartadarmadja,1978). Data ini menunjukkan tingkat intervensi administratif yang tinggi terhadap struktur kerajaan lama yang sebelumnya lebih longgar, konfederasi, dan berakar pada jaringan kekerabatan serta ritus.
Integrasi adat ke dalam hirarki kolonial
Belanda tidak sepenuhnya meruntuhkan struktur adat; sebaliknya, mereka menempatkan diri di puncak dan di tengah hierarki yang sudah ada. Dalam struktur baru ini, residen, asisten residen, dan controleur berada di atas kepala swapraja, sementara di tingkat lokal, posisi seperti fetor dan temukung diakui sebagai pejabat resmi bawahan. Rantai komando yang terbentuk – mulai dari controleur hingga rakyat – secara langsung menghubungkan masyarakat adat Timor dengan birokrasi kolonial.
Dalam logika ini, pemimpin adat yang sebelumnya berfungsi sebagai pemimpin ritus, penjaga sejarah lisan, dan pengatur hubungan antar-suku, diubah menjadi pejabat administratif yang bertugas memungut pajak, menjaga keamanan, dan menjalankan perintah tertulis pemerintah kolonial Belanda. Otoritas yang awalnya didasarkan pada reputasi ritual adat dan jaringan kekerabatan bergeser ke basis teritorial dan birokratis: yang berkuasa adalah mereka yang diakui melalui kontrak politik dan didukung oleh kekuatan militer kolonial.
Produksi “kerajaan baru” dan fragmentasi politik
Proses penataan ulang ini tidak hanya mengintroduksi skema administrasi kolonial ke kerajaan yang sudah ada, tetapi juga menciptakan “kerajaan baru” di dalam struktur kolonial. Sebagai contoh, di kawasan Timor Tengah, Kerajaan Mollo dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda sekitar tahun 1915 sebagai swapraja baru yang memisahkan wilayah Mollo dari bekas wilayah luas Oenam di bawah Kaiser Raja Sobe Sonbai III, bersama dengan Miomaffo dan Fatuleu; pengangkatan raja pertama Mollo dan penandatanganan Korte Verklaring berlangsung pada 10 Mei 1916. Dengan demikian, struktur kekuasaan lama yang tersebar luas diubah menjadi beberapa unit kecil yang lebih mudah dikendalikan. Dalam kerangka administratif ini, Mollo dikategorikan sebagai Midden Timor, sedangkan Amanatun dan Amanuban digolongkan ke dalam Zuid Midden Timor (Proyek Penelitian Kebudayaan NTT, 1977/1978).
Dari perspektif kerajaan adat, perubahan ini menandai penyusutan wilayah kekuasaan tradisional, pergeseran batas, dan terkadang pengangkatan “raja baru” dari garis keturunan tertentu yang lebih kooperatif dengan Belanda. Dalam jangka panjang, proses ini secara bertahap melemahkan struktur konfederasi lama yang bergantung pada hubungan senior-junior antar kerajaan di Timor dan menggantinya dengan unit swapraja yang dianggap setara oleh negara, meskipun dari sudut pandang kosmologis masyarakat tidak selalu dianggap setara.
Kosmologi pusat–pinggiran: Wewiku-Wehali, Sonba’i, dan Malaka
Secara tradisional, Pulau Timor memiliki konfigurasi dan pola relasi pusat dan pinggiran kekuasaan adat yang jelas. Wewiku-Wehali, yang saat ini terletak di Kabupaten Malaka, secara adat dikenal sebagai “tanah perempuan” (female land), sebagai pusat ritual, tanah asal-usul, dan kerajaan tertua di Pulau Timor. Sementara itu, Sonba’i di bagian barat Timor dan kerajaan lainnya berfungsi sebagai pelindung. Mereka berperan sebagai “laki-laki” yang menyediakan perlindungan. Antropolog Tom Therik (2004) menyebutkan bahwa Wewiku-Wehali dipandang oleh sebagian besar kerajaan di Pulau Timor sebagai pusat ritual utama pulau ini. Pengakuan tersebut menegaskan bahwa dominasi Wewiku-Wehali lebih bersifat simbolik dan adat spiritual, bukan karena kekuatan militer.
Rekayasa ulang struktur ini terjadi saat rezim swapraja Belanda dimulai pada awal abad ke-20. Otoritas kosmologis Wewiku-Wehali dan Sonba’i dipetakan ulang di dalam kerangka politik kontraktual, termasuk batas wilayah, distrik, dan jabatan resmi. Hubungan antara senior dan junior yang sebelumnya diatur melalui ritus adat dan aliansi kekerabatan diubah menjadi hubungan horizontal antar-swapraja yang secara tertulis disebut sebagai “daerah adat yang mengatur diri sendiri” (zelfbestuurende landschappen). Namun, dalam praktiknya, mereka tetap berada di bawah residen di Kupang. Swapraja Malaka memperjelas dinamika ini. Wewiku-Wehali yang secara tradisional menjadi pusat simbolik Kerajaan di Pulau Timor mengalami penyusutan setelah pembentukan swapraja Malaka yang secara administratif meliputi distrik Wewiku, Fatuarun, Haitimuk, Lakekun, Dirma, dan Mandeu.
Implikasi sosial–politik jangka panjang
Pengaturan swapraja memperkuat kekuasaan raja dan elit tertentu secara langsung. Kepala swapraja, yang berperan sebagai mitra resmi pemerintah kolonial, memperoleh akses ke senjata, dukungan hukum, dan sumber daya lainnya. Hal ini menyebabkan kekuatan tawar raja adat, dewan adat, atau para kepala suku cenderung berkurang. Fungsi pengawasan kolektif yang sebelumnya dilakukan melalui forum adat, seperti musyawarah, ritus, dan mediasi kekerabatan, semakin sulit bersaing dengan logika perintah tertulis dan ancaman sanksi dari negara kolonial yang terus terjadi hingga negara pasca-kolonial seperti Republik Indonesia.
Warisan swapraja masih memiliki pengaruh hingga saat ini. Banyak batas administratif kabupaten, nama kecamatan, dan kategori identitas politik lokal di Timor mengikuti pola pembelahan swapraja kolonial. Di sisi lain, klaim legitimasi adat tetap mengacu pada figur dan pusat tradisional seperti Wewiku-Wehali, yang secara budaya dipandang sebagai rujukan sejarah dan moral dalam konteks fragmentasi administratif pasca-kolonial. Meskipun hierarki kosmologis tidak terlihat dalam dokumen resmi dan administrasi kolonial, keberadaannya tetap eksis dan terus dipelihara melalui narasi lisan serta praktik ritual adat. Sebagai contoh, dalam pembahasan wilayah perbatasan antara Timor-Leste dan Indonesia (Timor Barat), Wewiku-Wehali sering dipandang sebagai simbol kesatuan historis dan budaya yang melampaui dan mendahului garis batas negara modern yang diwarisi dari sejarah kolonial Eropa di Pulau Timor.
———————–
Penulis adalah akademisi dan generasi Rabasa Nain (Wewiku-Wehali). Saat ini berdomisili di Brisbane, Australia



