Oleh Olivya Permata Agustina, Mahasiswi Sastra Indonesia, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Mitos perselisihan antara Desa Golan dan Desa Mirah di Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur merupakan salah satu memori kolektif yang masih sangat kuat hingga saat ini. Kepercayaan mengenai air yang tidak bisa bercampur, larangan pernikahan antar-penduduk desa, hingga tabu membawa barang dari satu desa ke desa lainnya, bukan sekadar cerita rakyat biasa. Jika dibedah menggunakan kacamata sosiologi perdamaian melalui teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung, peristiwa masa lalu ini menunjukkan bagaimana konflik personal dapat bertransformasi menjadi sebuah sistem kekerasan yang langgeng.
Sinopsis Tragedi Golan-Mirah
Kisah ini menceritakan tentang asal-usul mitos perselisihan antara Desa Golan dan Desa Mirah. Cerita berpusat pada Joko Lancur, putra kepala desa Golan (Ki Honggolono), yang jatuh cinta kepada Mirah Putri Ayu, putri dari Ki Ageng Mirah. Hubungan asmara ini tidak direstui oleh Ki Ageng Mirah karena latar belakang Joko Lancur yang gemar menyabung ayam.
Untuk menolak lamaran secara halus, Ki Ageng Mirah mengajukan syarat yang mustahil, yaitu pembuatan bendungan sungai dan penyerahan satu lumbung padi yang dapat berjalan sendiri. Berkat kesaktian Ki Honggolono, syarat tersebut hampir terpenuhi. Namun, Ki Ageng Mirah mencoba menggagalkannya dengan bantuan makhluk halus, yang kemudian dibalas oleh Ki Honggolono dengan mengubah isi lumbung menjadi jerami dan kulit kedelai.
Ketika kecurangan isi lumbung tersebut dibongkar oleh Ki Ageng Mirah di hadapan para tamu, pecahlah perselisihan fisik yang hebat di antara kedua tokoh sakti tersebut. Di tengah kekacauan perang dan banjir bandang akibat jebolnya bendungan, Joko Lancur dan Mirah Putri Ayu memilih untuk bunuh diri bersama. Mengetahui putranya tewas, Ki Honggolono yang berduka kemudian mengeluarkan sabda kutukan: melarang adanya pernikahan antara warga Golan dan Mirah, serta melarang penyatuan barang-barang dari kedua desa tersebut. Larangan inilah yang kemudian mengkristal menjadi mitos yang dipercayai oleh masyarakat hingga sekarang.
Analisis Teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung
Dalam pandangan Galtung, kekerasan tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan terbagi ke dalam tiga model yang saling berkaitan: Kekerasan Langsung (Direct Violence), Kekerasan Struktural (Structural Violence), dan Kekerasan Kultural (Cultural Violence). Ketiga elemen ini membentuk sebuah lingkaran yang menjelaskan mengapa dampak konflik Golan-Mirah tetap terasa meski peristiwa utamanya telah lama berlalu.
1. Manifestasi Kekerasan Langsung di Balik Tragedi
Kekerasan langsung adalah bentuk kekerasan yang aktivitasnya dapat disaksikan secara langsung oleh pancaindera, di mana pelaku dan korbannya terlihat jelas. Dalam narasi Golan-Mirah, jenis kekerasan ini muncul saat ego kedua tokoh utama, Ki Honggolono dan Ki Ageng Mirah, memuncak.
Pertikaian fisik yang diawali dengan adu mulut, peperangan antar-pengikut, hingga keputusan tragis Joko Lancur dan Mirah Putri Ayu untuk mengakhiri hidup merupakan bentuk nyata dari kekerasan langsung. Lebih jauh lagi, hancurnya bendungan yang mengakibatkan banjir bandang dan jatuhnya banyak korban jiwa menjadi bukti bahwa kekerasan langsung melibatkan penggunaan kekuatan fisik yang merusak secara massal.
2. Kekerasan Struktural dalam Sistem Sosial
Galtung menjelaskan bahwa kekerasan struktural bersifat lebih samar karena tidak dilakukan oleh individu secara langsung, melainkan tertanam dalam aturan, norma, atau struktur sosial yang menekan. Kekerasan ini sering kali berkaitan dengan ketidakadilan dalam pembagian hak atau hambatan mobilitas bagi pihak tertentu.
Dalam cerita ini, praktik “pingitan” terhadap Mirah Putri Ayu merupakan bentuk kekerasan struktural yang membatasi hak dan kebebasan individu. Selain itu, prasangka Ki Ageng Mirah terhadap latar belakang Joko Lancur sebagai penyabung ayam menunjukkan adanya hubungan yang tidak setara. Penolakan melalui syarat-syarat mustahil yang diajukan oleh Ki Ageng Mirah adalah upaya manipulasi struktural untuk menghalangi penyatuan kedua pihak tanpa harus melakukan serangan fisik secara terang-terangan di awal cerita.
3. Kekerasan Kultural sebagai Legitimasi Konflik
Bagian paling menarik dalam analisis ini adalah bagaimana kekerasan kultural bekerja. Kekerasan jenis ini bersifat sangat halus karena menyusup melalui keyakinan, tradisi, dan nilai-nilai yang diajarkan sejak kecil. Perannya adalah untuk memberikan pembenaran atau legitimasi agar kekerasan langsung dan struktural tampak sebagai sesuatu yang benar atau wajib dilakukan.
Kutukan atau sabda Ki Honggolono pasca-kematian putranya adalah bentuk nyata dari kekerasan kultural. Melalui sabda tersebut, sebuah diskriminasi—seperti larangan menikah atau larangan membawa barang—diubah “warna moralitasnya” dari tindakan yang bersifat dendam pribadi menjadi sebuah aturan adat yang harus dipatuhi. Akibatnya, masyarakat di kedua desa merasa bahwa menghindari interaksi tertentu bukan lagi sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebuah kewajiban moral demi keselamatan bersama. Inilah yang membuat konflik Golan-Mirah tetap hidup dalam bentuk mitos dan keyakinan masyarakat hingga generasi saat ini.
Penutup
Melalui teori Galtung, dapat dipahami bahwa mitos Golan-Mirah bukan sekadar urusan mistis, melainkan hasil dari konstruksi kekerasan yang lengkap. Kekerasan langsung (peperangan dan kematian) yang dipicu oleh kekerasan struktural (ego dan ketidakadilan), akhirnya dikunci oleh kekerasan kultural (sabda dan larangan adat). Meskipun kedua tokoh tersebut dikisahkan telah bertaubat, “warisan” kekerasan kultural berupa mitos tetap bertahan karena telah melegitimasi pemisahan sosial antara kedua desa selama berabad-abad.


