OLEH PITER HADJON
Pro-kontra Revisi UU KPK sedang dipertontonkan,saling mengklaim banyaknya dukungan. Selain para dosen dari berbagai Kampus juga termasuk wadah KPK ikut menolak revisi UU KPK. Emangnya wadah KPK yang empunya KPK?
Lembaga KPK adalah milik negara yg dibiayai APBN bukan dibentuk dan dibiayai oleh wadah KPK.Sah-sah saja membentuk wadah tapi harus jelas orientasi dan tujuan perjuangannya bukan sebagai wadah yg mengklaim berhak atas KPK.
Kebenaran obyektip suatu argumentasi bukan tergantung pada berapa banyak yang mendukung tapi dari hasil penalaran.
Ada dua Putusan Praper membuktikan bahwa KPK bukan malaikat tanpa cacat cela. Selain itu penetapan tersangka oleh KPK ketika orangnya sudah meninggal dua tahun yang lalu dan juga ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK telah 5 tahun menyandang status tersangka belum juga disidangkan.
Dalam Putusan Praper PN Jaksel oleh Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.
Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan pra-peradilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo.Dalam putusan tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hadi Purnomo adalah tidak sah.
Tragisnya penetapan tersangka terhadap dirinya persis bertepatan dengan saat ia merayakan ulang tahunnya. Konon penetapan tsk terhadap Purnomo Hadi ada kaitan dengan niat Ketua BPK yang saat itu dijabatnya mengaudit aliran dana KPK yg disinyalir ke beberapa LSM.
Dari kedua putusan praper tersebut yang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik KPK adalah tidak sah membuktikan bahwa KPK bukan malaikat yang kerjanya pasti benar tanpa cacat yuridis.
Penetapan tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yg cukup, jelas melanggar hak asasi manusia.Ini termasuk tindakan sewenang-wenang, di luar tujuan penegakan hukum. Ini juga akibat dari sebuah negara hukum demokrasi menempatkan suatu lembaga super body tanpa pengawasan.
Pengawasan bukan berarti intervensi dalam penegakan hukum tapi pada tindakan maladministrasi pejabat KPK,termasuk tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.
Salah satu bukti bahwa adanya tindakan sewenang-wenang KPK adalah penetapan tsk terhadap BG dan Purnomo Hadi.
Untung hakim Sarpin berani melakukan trobosan hukum dengan mengabulkan permohonan praper BG yg sebelumnya tentang sah tidaknya penetapan tersangka bukan kewenangan Praper untuk mengadili.
Kemudian diperkuat oleh Putusan MK yg menyatakan penetapan tersangka termasuk salah satu obyek praper.
Selain itu penetapan tsk oleh KPK sampai 5 tahun tidak segera disidangkan merupakan pelanggaran hak asasi tsk.Hak Tersangka atau Terdakwa Segera Mendapat Pemeriksaan
Penjabaran prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dipertegas dalam Pasal 50 KUHAP, yang memberi hak yang sah menurut hukum dan undang-undang kepada tersangka/terdakwa:
• Berhak segera untuk diperiksa oleh penyidik,
• Berhak segera diajukan ke sidang pengadilan,
• Berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan.
Makna dari Pasal 50 KUHAP sangat berkaitan erat dengan Hak Dasar manusia sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan Pasal 18 UU No 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yaitu adanya Hak tersangka untuk “ segera “ diajukan pemeriksaan dan adanya kepastian hukum terhadap status tersangka.
Perlu tidaknya revisi UU KPK adalah wewenang DPR dan Pemerintah dan boleh diperdebatkan tapi bukan dukung-dukungan apalagi dengan memakai nama wadah KPK segala. KPK yang digaji oleh negara harus patuh pada Perintah Undang-Undang dan setia kepada pemerintah. KPK bukan milik wadah tertentu.
Demikian juga kebenaran obyektif bukan tergantung pada berapa banyak yang mendukung tapi pada kualitas penalaran.Non numeranda,sed ponderanda sunt argumenta, Penalaran bukan untuk dihitung tetapi untuk ditimbang (bobotnya).@