• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

Perpu Bermakna Ambigu

by Redaksi
Oktober 8, 2019
in OPINI
0
Hak Servitut Implementasi Hak Atas Tanah Berfungsi Sosial

Piter Hadjon

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

OLEH PITER HADJON

Mengapa masih saja menggema tuntutan agar dikeluarkan Perpu tentang revisi UU KPK sedangkan  yudicial review sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Para tokoh masyarakat menterjemahkan tanggapan Jokowi tentang tuntutan dikeluarkan Perppu saat pertemuan di Istana Negara seakan Jokowi sudah menerima usulan tersebut.

Coba  simak apa kata Jokowi saat itu : “…akan mengkalkulasi dulu dan mengadakan pertimbangan untuk setidaknya ide tentang Perppu ini dilaksanakan”.

Kalimat akan mengkalkulasi dulu dan mengadakan pertimbangan…mengandung makna belum pasti dikeluarkan Perpu. Dipertegas dengan kalimat berikutnya..”untuk setidaknya ide ini dilaksanakan”.

Kata “setidaknya”, membuat seperti pernyataan tersebut di atas bermakna ambigu, multitafsir, bisa ya, bisa tidak, dikeluarkan Perpu.

Tapi para pejuang Perppu telah atau secara sengaja memaknai  Presiden sudah setuju mengeluarkan Perppu, sehingga masih saja mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Perppu dengan memberi dead line hingga 30 hari…

Perjuangan ini tidak ada bedanya ketika suatu sengketa hak atas tanah sudah diproses melalui gugatan di pengadilan namun pihak penggugat masih saja melakukan demo di BPN menuntut haknya untuk mengeluarkan keputusan. Sementara BPN berprinsip biarkan menunggu putusan dan kami akan tunduk pada putusan dan perintah Pengadilan.

Presiden pun seharusnya demikian menunggu putusan MK tanpa perlu mengeluarkan Perppu karena proses yudicial review sudah berlangsung.

Karena memang harus demikian, sengketa apapun yang sudah menggelinding di pengadilan,semua pihak harus menghormati dan tunduk pada proses pengadilan dengan tidak membuat aksi atau tuntutan di luar Pengadilan.

Mendesak presiden mengeluarkan Perppu sama saja tidak menghormati dan mempercayai MK sebagai lembaga konstitusional yang berwenang mengadili dan menilai suatu produk UU apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Apa yang terjadi nanti ketika putusan MK menolak seluruhnya atau sebagian permohonan pemohon? Apakah masih ada demo menuntut dikeluarkan Perpu?

Jika demikian jadinya, maka bubarkan aja MK, selanjutnya semua permasalahan hukum diselesaikan melalui Peradilan Jalanan.@

ShareTweetSend
Next Post
Yang Ditampik

Yang Ditampik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korban Badai Siklon: Suara dari Wailolong

4 tahun ago
Tahun Baru China dan Dongeng tentang Kerbau

Tahun Baru China dan Dongeng tentang Kerbau

3 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In