OLEH PITER HADJON
Mengapa masih saja menggema tuntutan agar dikeluarkan Perpu tentang revisi UU KPK sedangkan yudicial review sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK)?
Para tokoh masyarakat menterjemahkan tanggapan Jokowi tentang tuntutan dikeluarkan Perppu saat pertemuan di Istana Negara seakan Jokowi sudah menerima usulan tersebut.
Coba simak apa kata Jokowi saat itu : “…akan mengkalkulasi dulu dan mengadakan pertimbangan untuk setidaknya ide tentang Perppu ini dilaksanakan”.
Kalimat akan mengkalkulasi dulu dan mengadakan pertimbangan…mengandung makna belum pasti dikeluarkan Perpu. Dipertegas dengan kalimat berikutnya..”untuk setidaknya ide ini dilaksanakan”.
Kata “setidaknya”, membuat seperti pernyataan tersebut di atas bermakna ambigu, multitafsir, bisa ya, bisa tidak, dikeluarkan Perpu.
Tapi para pejuang Perppu telah atau secara sengaja memaknai Presiden sudah setuju mengeluarkan Perppu, sehingga masih saja mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Perppu dengan memberi dead line hingga 30 hari…
Perjuangan ini tidak ada bedanya ketika suatu sengketa hak atas tanah sudah diproses melalui gugatan di pengadilan namun pihak penggugat masih saja melakukan demo di BPN menuntut haknya untuk mengeluarkan keputusan. Sementara BPN berprinsip biarkan menunggu putusan dan kami akan tunduk pada putusan dan perintah Pengadilan.
Presiden pun seharusnya demikian menunggu putusan MK tanpa perlu mengeluarkan Perppu karena proses yudicial review sudah berlangsung.
Karena memang harus demikian, sengketa apapun yang sudah menggelinding di pengadilan,semua pihak harus menghormati dan tunduk pada proses pengadilan dengan tidak membuat aksi atau tuntutan di luar Pengadilan.
Mendesak presiden mengeluarkan Perppu sama saja tidak menghormati dan mempercayai MK sebagai lembaga konstitusional yang berwenang mengadili dan menilai suatu produk UU apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Apa yang terjadi nanti ketika putusan MK menolak seluruhnya atau sebagian permohonan pemohon? Apakah masih ada demo menuntut dikeluarkan Perpu?
Jika demikian jadinya, maka bubarkan aja MK, selanjutnya semua permasalahan hukum diselesaikan melalui Peradilan Jalanan.@