Oleh Nardi Maruapey*
KONSEP identitas menurut Jonathan Rutherford (Piliang, 2004) merupakan sebuah talian yang menghubungkan nilai-nilai sosial budaya masa lepas dengan masa sekarang. Artinya identitas memiliki sejarahnya dan merupakan ikhtisar masa lepas yang membentuk masa sekarang dan untuk kepentingan di masa hadapan
Dalam konteks sosial, identitas merupakan sesuatu yang dipunyai secara bersama-sama oleh suatu komuniti atau kelompok masyarakat tertentu, yang membedakan (difference) mereka dari kelompok masyarakat yang lainnya. Identitas juga memberikan tanda kepada setiap individu atau kelompok mengenai status sosial mereka di antara berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Indonesia yang merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak pada urutan ke-4 di dunia setelah AS, India, dan China yang dalam hal ini menjadikan Indonesia punya banyak perbedaan secara identitas (multikultural) baik suku, etnik, ras, bahasa, budaya dan agama.
Dari perbedaan identitas itu membawa keunikan tersendiri bagi Indonesia. Ada pula dari perbedaan identitas itu kemudian sering dijadikan sebagai soal-soal atau dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (terutama dalam soal-soal politik dan demokrasi) atau sering kita kenal dengan istilah politik identitas.
Politik identitas selalu mewarnai perjalanan dinamika demokrasi-politik bangsa kita dengan berbagai macam corak dan dampaknya. Tetapi yang disesali bersama adalah corak dan dampaknya itu lebih mengarah dan dapat menimbulkan penyakit, seperti tidak atau (in)konsisten, diskriminasi, konflik, kontradiksi, etnosentrisme.
Betapa kuatnya politik identitas yang terbangun sehingga berbagai macam konflik dan pemecah belah antar anak bangsa tidak mampu terhindari dan sering sekali menjadi polemik dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita akhir-akhir ini.
Kita lihat saja beberapa peristiwa yang itu sangat kental sekali merupakan akibat dari betapa kuatnya politik identitas yang kita anut. Seperti menguatnya populisme agama dalam aksi mendemo Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikenal dengan gerakan 212, konflik karena perbedaan pilihan politik pada pilpres 2019 kemarin, dan soal pelarangan sampai pembubaran salah satu ormas Islam (FPI) dengan alibi ormas ini tidak pancasilais. Tentu hilirnya jikalau peristiwa-peristiwa semacam ini terus terjadi, maka akan berakibat perpecahan antar seluruh anak bangsa.
Menurut Isaac (1975) bahwa dalam masyarakat yang majemuk,
etnisitas telah
manjadi sentiment ego dan menjadi penggerak individu-individu dan kelompok yang
membentuk kesadaran kolektif budaya dan politik. Artinya, dari sentimen ego
itulah akan memunculkan wujudnya suatu bentuk pemujaan terhadap identitas yang
didasarkan pada kelompok etnik.
Politik Identitas
Politik identitas adalah nama lain dari politik perbedaan. Politik identitas mendasarkan diri pada perbedaan-perbedaan yang timbul dengan segala macam corak maupun warnanya. Secara teoritis politik identitas menurut Lukmantoro (dalam Juhana Nasrudin, 2018) adalah politis untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, jender, atau keagamaan atas dasar keprimordialan.
Peranan suku, agama dan ras dalam politik identitas berperan sangat kuat bahkan terkristalisasi sedemikian rupa sehingga memberikan tekanan psikologis kepada masyarakat pemilih. Proses politik semacam itu disadari atau tidak akan menggerus dmokratisasi di Indonesia.
Praktek demokrasi di Indonesia sepertinya telah beralih menjadi perlombaan yang tak mengenal kawan maupun lawan, semuanya dijalankan secara oligarchic democracy yang sangat akrab dengan politisasi bertendensi SARA dan memecah belah. Sentimen terhadap etnis minoritas yang terjadi hingga kini bisa jadi merupakan rekayasa sosial yang dikonsepsikan oleh kelompok tertentu untuk menarik simpati masyarakat.
Jika pada saat politik identitas ini terus dibiarkan dan dikelola secara terstruktur, maka dapat dipastikan akan membangkitkan emosi masyarakat sehingga terjadi marjinalisasi sampai munculnya label “the other“, seperti; perbedaan agama, perbedaan gender, perbedaaan etnis, dll.
Dampak dari masifnya politik identitas ini sangatlah terasa kaitannya dengan relasi sosial antar masyarakat. Perbedaan pilihan politik yang mula-mula sebagai sebuah keniscayaan dari sistem demokrasi yang dianut, justru melahirkan istilah mana yang minna (golongan kita) dan mana yang minhum (golongan mereka).
Pada titik tertentu, sense of plurality di tengah masyarakat mulai memudar. Sehingga publik dibuat lupa bahwa Indonesia terdiri atas entitas yang beragam, serta fanatisme politik dan sentimen identitas membuat sebagian besar masyarakat berperilaku intoleran pada kelompok yang tidak sehaluan politik.
Bahaya dari politik identitas yang berlebihan adalah bisa
berujungnya pada fasisme, bahkan lebih buruk lagi yaitu separatisme dan
masyarakat yang sudah terasimilasi berdasarkan identitas tertentu, dapat dengan
mudah dimobilisasi oleh
kelompok yang ingin mencapai agenda politiknya. Politik identitas yang
dijalankan oleh kelompok tertentu, berupaya memunculkan negara yang mono-
identitas. Masyarakat Indonesia seakan dibuat hilang ingatan akan sejarah
keragaman yang dimilikinya (Juhana Nasrudin, Jurnal 2018: 39-40).
Kehadiran Negara
Dalam politik identitas negara mesti hadir untuk menampung sekaligus merangkul berbagai macam perbedaan identitas yang melekat pada masing-masing dari kita. Karena pada dasarnya, negara adalah wadah untuk menyatukan perkumpulan masyarakat dan bangsa. Bahwa kita boleh menjunjung (asalkan jangan mengkultus) perbedaan identitas, kalau perbedaan-perbedaan itu adalah perbedaan pemikiran.
Oleh karena itu, negara harus melakukan perannya sebagaimana mestinya. Mengenai peran negara ini Kuntowijoyo menyebutkan bahwa negara harus memandang masyarakat sebagai kesatuan. Satu kesatuan dari individu dan kelompok yang mewakili berbagai macam identitas yang ada. Perbedaan secara identitas yang kemudian membentuk perbedaan sosial-politik ini perlu dikelola dengan baik oleh negara.
Dalam konteks sejarah Indonesia, bahwa bangsa ini pernah melewati perbedaan bahkan pada perdebatan panjang-misalkan soal cara pandang mengenai dasar negara merdeka seperti yang terekam dalam arsip nasional di sidang BPUPKI. Namun, semua perbedaan itu dapat teratasi dengan kecerdasan dan kedewasaan para pelakunya. Sehingga terlahir pancasila sebagai dasar negara dengan berbagai dinamikanya.
Ada juga peristiwa buruk pernah terjadi yang bermotif identitas antara kelompok Islamis-Pancasilais dan PKI dimana muncul benturan di-antara keduanya pada saat itu yang berujung konflik berdarah dan tercatat sebagai sejarah kelam bangsa Indonesia. Di tahun 1965 terjadi peristiwa G30S-PKI yakni pembantaian tujuh jenderal atas dasar perbedaan paham cara pandang (ideologi) berbeda dan atau karena perbedaan kepentingan politik. Tetapi, idealnya, hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi pada hari-hari ini maupun ke depannya.
Solidaritas
Identitas menurut Jeffrey Week adalah berkaitan dengan belonging tentang persamaan dengan sejumlah orang dan apa yang membedakan seseorang dengan yang lain. Pendapat Jeffrey Week tersebut menekankan pentingnya identitas bagi tiap individu maupun bagi suatukelompok atau komunitas (Widayanti, 2009: 14). Artinya, dengan segala macam perbedaan identitas yang ada, dapat memperkuat rasa solidaritas kita sebagai satu kesatuan bangsa. Termasuk juga perbedaan politik berdasarkan identitas itu.
Secara singkat, politik identitas tak bisa dilawan dengan politik identitas “yang lebih lunak”. Ia harus dilawan dengan politik yang mengutamakan kepentingan publik dengan rasa saling memiliki antar sesama di atas kepentingan pribadi yang cenderung berdasarkan identitas. Sehingga kita tidak lagi terjebak secara berulang-ulang. Bukankah Tuhan menciptakan manusia/kaum dengan segala perbedaan untuk saling kenal mengenal (menyatu) dalam kesatuan bangsa dan negara.
Prinsip Pancasila
Selain membutuhkan solidaritas antar masyarkat, perlu juga suatu bentuk paradigma masyarakat yang sesuai dengan kondisi yang sangat bhineka ini, yakni dengan paradigma pancasila. Dalam pancasila disebutkan “Persatuan Indonesia”-bukan kesatuan Indonesia-artinya bahwa perbedaan identitas (keragaman) itu diakui, tetapi keragaman itu bukan alasan untuk saling terpecah belah menjadi bagian-bagian yang tidak utuh, kemudian membuat bangsa ini mudah rapuh dan gampang konflik. Olehnya itu, keberadaan pancasila adalah jawaban solusi, serta acuan kita.
Ada tiga teori tentang hubungan dalam masyarakat majemuk yaitu etnosentrisme, melting pot (peleburan), dan pluralisme. Etnisentrisme terjadi bila masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, dan menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Melting pot ialah peleburan komponen-komponen etnis ke dalam hanya satu identitas baru. Sementara dengan pluralisme dimaksudkan bahwa masing-masing etnisitas tetap memegang identitas kelompoknya, tetapi dalam beberapa hal ada identitas yang sama (Kuntowijoyo, 2018: 189).
Sehingga Indonesia sebagai negara bangsa yang masyarakatnya majemuk harus bergerak dari etnosentrisme menuju pluralisme untuk membentuk masyarakat yang plural. Pancasila (sila ke-3) “Persatuan Indonesia” merupakan konsep konkret pluralisme dengan kepentingan menciptakan Indonesia yang aman dan damai.
****************
*Nardi Maruapey, Mahasiswa FKIP Universitas Darussalam Ambon.