Maumere Berandanegeri.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Bola yang digelar pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang menghadirkan 7 orang saksi yakni: 3 anggota Tim Teknis, 3 anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara.
Petrus Herlemus, selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek Puskesmas Bola, dikonfirmasi media pasca bersaksi di PN Tipikor Kupang pekan lalu mengaku dirinya ditanya oleh majelis hakim seputar wewenangnya selaku KPA serta alur proses pencairan keuangan.
Petrus Herlemus menjelaskan bahwa pendasaran proyek tersebut berdasarkan DPA Dinas Kesehatan Sikka dan pencairan keuangan sesuai dokumen kontrak yang terbagi dalam 4 tahap.
Pencairan tahap pertama 30 persen uang muka, fisik 0 persen namun material sudah on site (di lokasi). Pencairan tahap kedua (termin 1) sebesar 50 persen saat kemajuan fisik mencapai 50 persen. 50 persen dana pencairan tahap kedua (termin 1) ini langsung dipotong uang muka 30 persen, sehingga kontraktor hanya menerima 20 persen.
Pencairan ketiga atau (termin 2) sebesar 80 persen dikurangi 50 persen tahap kedua (termin 1), sehingga kontraktor terima 30 persen. Dan pembayaran tahap keempat (termin 3) sebesar 100 persen dikurangi 80 persen tahap ketiga (termin) sehingga kontraktor terima hanya 20 persen.
Petrus menjelaskan, proses pencairan dana sudah sesuai tahapan berdasarkan laporan berjenjang mulai dari pengawas sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan termuat dalam berita acara. “Saya membuat keputusan pencairan setiap tahap berdasarkan laporan dari bawah yang tertera dalam dokumen yang diajukan yakni: laporan fisik yang di back up dengan data visual dari pengawas ke PPK,” jelasnya.
Lebih rinci Petrus menjelaskan, ada 2 dokumen yang wajib dilengkapi untuk pencairan dana; dokumen proyek dan dokumen pencairan dana. Dengan 2 dokumen tersebut KPA mendisposisikan ke Tim Keuangan untuk mengecek apakah sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata kelola keuangan daerah.
Setelah itu dokumen akan dikembalikan kepada KPA untuk diperiksa. Jika semua dokumen sudah lengkap, maka KPA akan tanda tangan surat perintah pencairan dan mengusulkan pembayaran ke DPPKAD dan DPPKAD memproses kembali kelengkapan dokumen. Setelah itu dana dicairkan langsung ke rekening kontraktor.
“Dasarnya saya adalah, laporan konsultan pengawas ke PPK, PPK memerintahkan Tim Teknis untuk turun melihat fisik dan kontrak berita acaranya. setelah itu, PPK akan meminta PPHP untuk siapkan dokumennya. Setelah semua lengkap barulah dilampirkan semua dokumen oleh PPK dan merekomendasikan ke KPA untuk permohonan pencairan dana,” jelasnya.
Petrus mengaku bahwa dirinya juga sempat ditanya apakah ia mengetahui ada masalah dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pada saat ia menandatangani perintah pembayaran, belum ada masalah. Sebab kata dia, jika ada masalah tidak mungkin dirinya akan tandatangani perintah pencairan. Dan kalau ada masalah, maka tidak mungkin PPK akan merekomendasikan pencairan.
“Sehingga saya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan dan menunda proyek, sebab tidak ada masalah dalam dokumen yang diajukan oleh PPK. Yang berhak memutus kontrak adalah PPK. KPA bisa mengambil keputusan apabila semua pelaksanaan oleh PPK fatal adanya. Tetapi semua proses yang dilaporkan kepada saya termasuk dokumen yang diajukan tidak ada yang janggal, sehingga diproses,” jelasnya.
Herlemus juga menyampaikan jika ia juga ditanyai oleh Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa soal asas manfaat keberadaan Puskesmas Bola. Ia mengaku jika Puskesmas Bola sangat dirindukan oleh masyarakat. “Oleh karena itu asas manfaat sudah mulai berjalan sejak diserahterimakan pada bulan Mei 2020. Memang ada plafon yang rusak dan ada bekas rembesan air, tetapi fungsinya tidak terganggu,” ujarnya. (Atik)