Oleh Agus Widjajanto
Mahkamah Kontitusi dalam putusanya dalam perkara uji materiil nomor perkara 114/PUU- XXIII/ 2025, yang menguji secara materiil menyangkut pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang dibacakan pada hari Kamis, 13 Nopember 2025, melarang perwira tinggi aktif mengisi jabatan-jabatan sipil kecuali sudah status pensiun. Mahkamah Kontitusi Menyatakan dalam putusannya frasa ” atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri ” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3,) UU nomor 2 tahun 2002 , tentang kepolisian , bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya hakim Kontitusi Ridwan Mansur menjelaskan bahwa frasa tesebut tidak memperjelas norma hukum yang justru membuka peluang perwira aktif Polri mengisi jabatan sipil tanpa melepas statusnya sebagai aparat kepolisian.
Anggota DPR Nasir Jamil atas putusan MK tersebut dalam perkara a Quo, dalam wawancara di media menyatakan bahwa ” Anggota Polisi Aktif dijabatan sipil tak melanggar aturan, karena Intitusi Polri adalah Intitusi Non Kombatan ” atas pendapat ini pun tidak seluruhnya salah tapi kurang tepat juga dalam kontek tugas tugas Kepolisian yang dikaitkan dengan pasal 28 ayat (3) yang diajukan sebagai uji materi di MK.
Dan posisi Mahkamah Kontitusi pun sudah tepat dalam pertimbangan putusannya dengan secara rinci memberikan pertimbangan dalam kaitan pada pasal 28 ayat ( 3) UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Lain persoalan apabila yang dilakukan uji materi adalah menyangkut pasal 14 ayat (1) Dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI, mungkin akan beda format dan materinya, karena menyangkut frasa “Pelayanan kepada Masyarakat ” sesuai amanat dari pada UUD 1945.
Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf l, menyebutkan : “melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pasal ini bisa jadi ketentuan a quo yang dijadikan pintu masuk atau justifikasi atas banyak perwira Polri aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian, lembaga, atau badan-badan Pemerintahan atas perintah Kapolri untuk melaksanakan tugas khusus dalam bidang pelayanan publik secara administratif.
Lalu apa yang di maksud bunyi frasa “melaksanakan tugas lain” dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf I itu?, harus dikembalikan pada tugas pokok Polri yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, MELAYANI masyarakat, serta menegakkan hukum (vide Psl 30 ayat 4 UUD 1945), sehingga tugas lain yang dimaksud dalam ketentuan a quo adalah dalam rangka melayani masyarakat lewat jabatan administratif yang dipangku oleh anggota Polri aktif di berbegai departemen , dan badan badan pemerintahan.
Jikalau yang di mohonkan dalam uji materi adalah menyangkut tugas khusus dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai pasal 14 ayat (1) maka Mahkamah Kontitusi pun dalam pertimbangan nya akan berbeda karena menyangkut frasa Pelayanan kepada Masyarakat, disamping tupoksinya sebagai pengayom, pelindung dalam melaksanakan ketertiban keamanan dan penegakan hukum di masyarakat.
Guru Besar Hukum Tata negara dan Administrasi Negara Universitas Padjajaran Bandung, Prof Dr I Gde Pantja Astawa , memberikan pandangan hukumnya tentang putusan MK ini. Kita simak pendapat beliau:
Pendapat Hukum Terhadap Putusan MK No.114 / PUU – XXIII / 2025
“Berkenaan dengan adanya Putusan MK No. 114 / PUU – XXIII/2025 , maka tanpa mengurangi hormat dan apresiasi atas Putusan MK yang berifat final and binding, dapat disampaikan pendapat dari beberapa perspektif sbb :
Pertama, dari perspektif Hukum Internasional, ada perbedaan positioning Tentara (Army) dan Polisi (Police). Dalam hal ini, Tentara adalah Combatant yg keberadaannya memang dipersiapkan unt bertempur/berperang dan tunduk pada Hukum Perang (law of war) sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan integritas wilayah dari ancaman – ancaman eksternal. Jadi tugas utama tentara adalah di bidang pertahanan.
Sementara itu, Polisi adalah Non – Combatant atau Civil Combatant. Non – Combatant dalam konteks ini berarti bahwa Polisi tidak memiliki peran sebagai pasukan tempur atau pasukan perang, melainkan sebagai lembaga yang fokus pada penegakkan hukum, sedangkan Civil Combatant (sipil yang dipersenjatai) mengandung arti bahwa Polisi memiliki kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi ancaman – ancaman keamanan yang bersifat non militer, seperti terorisme, jaringan pengedar narkoba, berbagai bentuk kejahatan transnasional, dan gangguan keamanan lainnya, namun tetap dalam kerangka hukum, prinsip – prinsip demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Polisi memiliki peran yang unik sebagai lembaga sipil yang memiliki kemampuan untuk menghadapi ancaman keamanan, namun tetap menjaga prinsip – prinsip Negara hukum, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
Keberadaan Polisi di tengah – tengah masyarakat justru unt menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat (dalam arti seluas-luasnya), selain menegakkan hukum. Terlebih bila terjadi perang dan akibat yg ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat, tentu Polisi berada di garda terdepan unt melindungi masyarakat, bukan Tentara yg memang tugasnya di bidang pertahanan (dlm hal ini mempertahankan kedaulatan negara) ;
Kedua, dari perspektif konstitusional – ketatanegaraan, keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperoleh legitimasinya dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan :“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum“.
Ketentuan a quo di – breakdown dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik yg berkenaan dgn klausula tentang fungsi, peran, kedudukan, maupun berkenaan dengan tugas – wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Khusus tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa :”Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ;
- Menegakkan hukum ; dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan pasal – pasal tentang tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 ;
Ketiga, dari perspektif Ilmu Perundang-undangan, maka keberadaan norma pasal – pasal dlm suatu Undang – Undang merupakan satu kesatuan norma (hukum). Artinya, memaknai satu norma pasal tertentu tidak dapat dilakukan secara parsial, namun hrs dilakukan secara menyeluruh, yaitu menghubungkannya dengan pasal – pasal yg lainnya yg ada dlm satu undang-undang. Dalam konteks ini, walaupun yg dimohonkan oleh para Pemohon kpd MK adalah pengujian materiil atas Psl. 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 terhadap UUD 1945, namun dgn adanya prinsip dlm Ilmu Perundang-undangan yg menyatakan bhw segenap norma yg ada dlm UU a quo adalah merupakan satu kesatuan sistem norma (hukum), mk di dlm memaknai Ketentuan Psl. 28 ayat (3) hrs diletakkan dlm hubungannya dgn ketentuan pasal – pasal lain dalam UU No. 2 Tahun 2002. Dengan kata lain, Psl 28 ayat (3) tidak dapat dimaknai secara parsial dan oleh karenanya dapat dikatakan menyalahi atau menyimpangi prisip dalam Ilmu Perundang-undangan bila dimaknai secara parsial. Terlebih pengujian atas Psl. 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian konstitusional norma, melainkan implementasi norma a quo dlm tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan seluruh pemikiran tersebut di atas, maka di dalam merespon Putusan MK No. 114 / PUU – XXIII / 2025 perihal Pengujian Materiil Atas Pasal 28 ayat (3) Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat disampaikan pandangan atau pendapat sebagai berikut :
Bahwa ketentuan yg dimohonkan para Pemohon dlm pengujian materiil di MK adalah ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yg menyebutkan : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”
Ketentuan a quo masih blm atau tidak jelas, khususnya frasa ‘dapat menduduki jabatan di luar kepolisian“. apakah maksudnya ” dapat menduduki jabatan di luar TUGAS POKOK Kepolisian ? Penjelasan atas Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa :”Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dgn kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” Jika bunyi Penjelasan Atas Pasal 28 ayat (3) yang dijadikan rujukan dalam perkara pengujian (padahal rumusan Penjelasan bukanlah norma hukum yang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang – undang), maka pertanyaan yang timbul adalah bagaimana halnya dgn jabatan yg berkorelasi dan masih bersangkut paut dgn Tugas Pokok Kepolisian (vide Psl 13 UU Polri) dan berdasarkan penugasan dari Kapolri ? Ratio legisnya adalah boleh BOLEH tanpa hrs mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian (karena memang tidak ada larangan untuk itu dalam UU No. 2 Tahun 2002), Seperti halnya jabatan Menteri, Dirjen, Irjen, Sekjen dan jabatan – jabatan lain yg ada di kementerian. Semua jabatan itu adalah Jabatan Administrasi Negara dgn fugsi administratif yang berbentuk pelayanan sebagai salah satu Tugas Pokok Kepolisian. Demikian pula jabatan pada Lembaga seperti jabatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD – RI merupakan jabatan administratif yg berfungsi pelayanan. Sementara itu, Jabatan yg ada pada Badan, spt BNN, BNPT, KPK, dllnya, adalah jabatan yang berkorelasi dgn Tugas Pokok Polri, yaitu Penegakkan Hukum. Semua jabatan yang disebutkan itu didasarkan pada penugasan khusus dari Kapolri.
Sebagai dasar legitimasi pelaksanaan Tugas Pokok Kepolisian di bidang pelayanan dan penegakkan hukum dijumpai dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002, sementara itu penugasan khusus dari Kapolri didasarkan pada kedudukan, tugas dan tanggungjawab Kapolri sebagai pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 UU No. 2 Tahun 2002).
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka terhadap Polisi aktif yang the exixting menduduki jabatan di berbagai kementerian, lembaga, dan Badan tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2002, karena :
Pertama, Polri adalah lembaga sipil atau Polisi Sipil yang mempunyai hak yang sama dengan warga sipil lainnya untuk menduduki atau memangku jabatan sipil sejalan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” ;
Kedua, jabatan sipil yang diduduki oleh Polisi aktif di berbagai kementerian, Lembaga, dan Badan masih sejalan, berkorelasi atau bersangkut paut dengan Tugas Pokok Kepolisian, khususnya di bidang pelayanan dan penegakkan hukum ;
Ketiga, jabatan sipil yang diduduki Polisi aktif di berbagai kementerian, Lembaga, dan Badan didasarkan pada penugasan khusus Kapolri sesuai dengan kedudukan Kapolri sebagai Pimpinan Polri dengan tugas dan tanggungjawab berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002.”
Untuk itu penulis berharap Team Pencepatan Reformasi Polri akan mempertimbangkan berbagai sudut dan mendengarkan suara masyatakat dan harus ada kajian khusus akademik sebelum mengambil keputusan apa langkah yang akan diperbaiki menyangkut Intitusi Polri, karena bagaimanapun, terpisahnya Polri dari TNI adalah hasil dari kebijakan politik hukum masa reformasi, dengan demikian anggota Polri hanya menjalankan perintah dan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku, tentu dengan harapan semangat pengabdian dan pengayoman kepada masyarakat tetap membara disetiap dada para bayangkara.
—————————–
Penulis adalah Kandidat Doktor Hukum Universitas Padjajaran Bandung







