• Redaksi & Kontak
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Rabu, April 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Beranda Negeri
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
  • HOME
  • BERITA
  • JELAJAH
  • BUMI MANUSIA
  • BIOGRAFI
  • OPINI
  • KOLOM
  • SASTRA
  • Lainnya
    • TEROPONG
    • PUSTAKA
    • PAPALELE ONLINE
    • LENSA
    • JADWAL
No Result
View All Result
Beranda Negeri
No Result
View All Result
Home OPINI

Hak Prerogratif Presiden Berupa Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP yang Telah Dijatuhi Hukuman  Pengadilan Tipikor Jakarta

by Redaksi
November 26, 2025
in OPINI
0
Hak Prerogratif Presiden Berupa Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP yang Telah Dijatuhi Hukuman  Pengadilan Tipikor Jakarta
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

Oleh  Agus  Widjajanto

 

Seperti dimuat dimedia massa nasional, Selasa 25 November 2025,  Menteri Sekretaris Negara didampingi Sekretaris Kabinet dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan dari Istana Negara, bahwa Presiden Prabowo Subiyanto, pada Sidang Kabinet Terbatas atas masukan dari masyarakat dan desakan dari para pakar hukum serta minta pendapat dari Kementerian Hukum, menandatangani Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP, yakni Ira Puspita Wati, Muhammad Yusuf Hafi dan Hari M Adi Caksono, atas vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta pusat yang menghukum Dirut PT ASDP Ira Puspitadewi dengan hukuman 4,6 tahun penjara dengan putusan terjadi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto.

 

Hak Prerogatif Presiden: Rehabilitasi

Hak prerogatif presiden untuk memberikan rehabilitasi adalah wewenang yang diberikan kepada presiden untuk memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, dengan pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat.

 

Dasar Hukum:

– Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

– Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

 

Kriteria Rehabilitasi:

– Pejabat negara atau warga negara yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

– Telah menjalani sebagian besar hukuman.

– Terdapat pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat yang mendukung rehabilitasi.

– Tidak ada keberatan dari pihak yang berwenang.

 

Proses Rehabilitasi:

  1. Pengajuan permohonan rehabilitasi oleh yang bersangkutan atau keluarga.
  2. Penilaian dan penelitian oleh lembaga yang berwenang.
  3. Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi.
  4. Pelaksanaan rehabilitasi oleh lembaga yang berwenang.

 

Tujuan Rehabilitasi:

– Memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman.

– Memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat.

– Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum.

 

Dalam Kasus PT ASDP  yang mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, kebijakan dari pada direksi dianggap telah merugikan keuangan negara, walau tiadanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi, dan tidak terbukti terjadi korupsi serta tidak ada dana yang mengalir kepada ketiga direksi tersebut.

Dalam kaidah hukum, PT ASDP merupakan anak BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas (PT) yang tentu harus tunduk kepada AD/ART dan aturan hukum Perseroan Terbatas, dimana tidak tepat jika diseret pada ranah Tindak Pidana Korupsi , dan audit independen pun harus menggunakan audit swasta seperti halnya aturan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, dari sini saja harusnya dari tingkat penyelidikan ke peyidikan hingga penuntutan harusnya dihentikan, maka tidak heran apabila putusan Majelis Hakim tidak bulat dan terjadi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang berpendapat terdakwa harus diputus onslag (bukan merupakan tidak pidana korupsi).

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, insan media pun melakukan berbagai opini, dari para pakar hukumn, dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan juga melakukan protes hingga sampai presiden, menurut saya Rehabilitasi yang diberikan presiden terhadap terpidana yakni direksi PT ASDP sudah tepat sesuai Hak Prerogratif Presiden melalui rehabilitasi mengacu pada pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dan UU No 22 tahun 2002 tentang grasi. Demi kepastian hukum dan keadilan. 

Kadang para APH (Aparat Penegak Hukum  kita selalu terjebak pada proses peradilan prosedural yang berorientasi dogmatis positivisme , bunyi pasal itulah yang jadi acuan, padahal hukum itu hidup bukan benda mati, hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, yang harusnya berorientasi pada peradilan yang mengacu pada Keadilan Subtansif. Hukum adalah alat sarana dalam negara menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi warga negaranya. Bukan hukum dijadikan sebagai sarana balas dendam.

 

Sesuai pendapat saya:

 

Kepastian hukum dan keadilan adalah dua konsep yang saling terkait, namun tidak selalu sejalan. Dalam beberapa kasus, kepastian hukum dapat mengorbankan keadilan, dan sebaliknya.

Dalam konteks rehabilitasi, kepastian hukum dapat berarti bahwa proses rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kesalahan. Namun, keadilan dapat berarti bahwa rehabilitasi harus diberikan kepada yang bersangkutan jika memang layak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Dalam hal ini, presiden sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut, sehingga keputusan rehabilitasi yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

 

Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan

–  Kepastian hukum harus menjadi dasar dalam proses rehabilitasi

– Keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan

– Presiden harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut dalam mengambil keputusan rehabilitasi

– Keputusan rehabilitasi harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan

 

Aristoteles dan Thomas Aquinas, dua filsuf besar dalam sejarah filsafat, memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara kepastian hukum dan keadilan.

 

Aristoteles:

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Dalam bukunya “Etika Nicomachea”, ia menyatakan bahwa keadilan adalah “keseimbangan” atau “kesetaraan” dalam masyarakat. Ia juga menekankan bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku.

 

Thomas Aquinas:

Thomas Aquinas, dalam bukunya “Summa Theologica”, juga menekankan pentingnya keadilan dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika, dan bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

 

Kepastian Hukum vs Keadilan:

Kedua filsuf ini setuju bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan. Mereka berpendapat bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas. Dalam konteks ini, presiden sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas dalam mengambil keputusan rehabilitasi, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

——————–

 

Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya dan politik bangsanya

ShareTweetSend
Next Post
Sosok Gayatri Rajapadni sebagai Dewi Kunti dalam Kisah Epos Mahabaratha sebagai Ibu Semesta Alam

“Serat Jaka Lodang” Ronggo Warsito dalam Perspsktif Penegakan hukum Masa Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Atticus

Atticus

1 tahun ago
LARS Kembali Serahkan Sertifikat Akreditasi “PARIPURNA” kepada Dua Rumah Sakit

LARS Kembali Serahkan Sertifikat Akreditasi “PARIPURNA” kepada Dua Rumah Sakit

3 tahun ago

Popular News

    Newsletter

    Beranda Negeri

    Anda bisa berlangganan Artikel Kami di sini.
    SUBSCRIBE

    Category

    • BERITA
    • BIOGRAFI
    • BUMI MANUSIA
    • Featured
    • JADWAL
    • JELAJAH
    • KOLOM KHUSUS
    • LENSA
    • OPINI
    • PAPALELE ONLINE
    • PUISI
    • PUSTAKA
    • SASTRA
    • TEROPONG
    • UMUM

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    About Us

    Beranda sebagai suatu tempat para penghuni rumah untuk duduk melepas lelah, bercerita dengan anggota keluarga ataupun tamu dan saudara. Karena itu pula media Baranda Negeri merupakan tempat bercerita kita dan siapa saja yang berkesempatan berkunjung ke website ini.

    • Redaksi & Kontak
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • JELAJAH
    • BUMI MANUSIA
    • BIOGRAFI
    • OPINI
    • KOLOM
    • SASTRA
    • Lainnya
      • TEROPONG
      • PUSTAKA
      • PAPALELE ONLINE
      • LENSA
      • JADWAL

    © 2023 BerandaNegeri.com - Morris by Gendis.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In