Dr. Don Bosco Doho, Umat dan Aktivis Paroki di Keuskupan Bogor
Pengantar
Ada sebuah pepatah berbunyi “Diam pun adalah sebuah pernyataan — dan ia berbicara lebih keras dari yang disadari”. Dan pihak yang dimaksudkan masih diam di sini adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Diam atas apa?
Kamis malam, 12 Maret 2026, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dua orang tak dikenal yang berboncengan motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Serangan itu menyebabkan luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata, dengan luka bakar mencapai 24 persen dari tubuhnya. Andrie baru saja selesai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI ketika serangan itu terjadi.
Dalam hitungan jam, kecaman datang dari berbagai penjuru. Menteri HAM Natalius Pigai mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta aparat kepolisian segera mencari pelaku serta mengusut tuntas motif di balik kejadian ini. Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut mengecam keras serangan itu, sembari mendesak polisi melakukan penyelidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel. NU melalui berbagai platformnya bersuara. MUI menyatakan sikap. PGI tidak tinggal diam. Koalisi masyarakat sipil berkumpul dan berteriak di depan kamera.
Namun dari Konferensi Waligereja Indonesia institusi yang mengaku berdiri di atas ajaran Yesus Kristus yang paling lantang membela yang lemah dan teraniaya tidak ada satu pun pernyataan. Sunyi. Kosong. Absen.
Bukan Sekadar Kriminalitas Biasa
Sebelum membicarakan KWI, penting untuk memahami mengapa kasus ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa. Andrie Yunus dikenal vokal menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. Ia bahkan secara berani memprotes rapat tertutup pembahasan RUU tersebut di depan ruang rapat karena prosesnya dilakukan secara diam-diam.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan meyakini serangan tersebut bukan sekadar aksi kekerasan biasa dan ada dugaan upaya pembunuhan di balik penyerangan, mengingat cairan diarahkan ke bagian wajah yang bisa berpotensi menyebabkan gagal napas. KontraS menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM.
Ironi berlapis hadir dalam kasus ini: insiden terjadi justru saat Indonesia sedang menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026. Artinya, serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya tamparan bagi demokrasi domestik ia adalah noda di wajah Indonesia di hadapan komunitas hak asasi manusia internasional.
Di sinilah Gereja Katolik melalui KWI seharusnya hadir. Bukan karena kewajiban politik. Tetapi karena panggilan teologis yang paling mendasar.
Magisterium yang Dilupakan di Meja Rapat
Ajaran sosial Gereja Katolik bukan dokumen arsip yang tersimpan rapi di perpustakaan Vatikan. Ia adalah mandat hidup. Gaudium et Spes (1965), konstitusi pastoral Konsili Vatikan II, secara eksplisit menyatakan bahwa “kegembiraan dan harapan, dukacita dan kecemasan manusia zaman ini, terutama mereka yang miskin dan teraniaya, adalah kegembiraan dan harapan, dukacita dan kecemasan para murid Kristus pula.” Ini bukan puisi. Ini adalah komitmen institusional.
Paus Yohanes Paulus II dalam Centesimus Annus (1991) menegaskan bahwa Gereja memiliki kewajiban untuk berbicara tentang kondisi manusia dalam konteks sosial dan politiknya. Diam ketika seorang pembela HAM diserang bukan netralitas ia adalah keberpihakan pasif kepada mereka yang menyerang.
Lebih jauh, Paus Fransiskus dalam Evangelii Gaudium (2013) secara keras mengkritik apa yang ia sebut sebagai “Gereja yang terkurung dalam kenyamanannya sendiri.” Ia menulis bahwa lebih baik Gereja terluka dan kotor karena sudah keluar ke jalan, daripada Gereja yang sakit karena tersekap dalam kesopanan institusional yang mandul.
Diam KWI dalam kasus ini adalah potret sempurna dari Gereja yang tersekap kesopanan institusional itu.
Apa yang Sedang Dikerjakan KWI?
Pertanyaan ini sah dan perlu dijawab secara jujur. Ada beberapa kemungkinan yang bisa dianalisis.
Pertama, KWI mungkin sedang sibuk dengan agenda internal. Tidak ada rahasia bahwa berbagai keuskupan di Indonesia tengah bergulat dengan persoalan tata kelola, kepemimpinan, dan seperti yang pernah disinggung dalam tulisan sebelumnya dinamika internal yang belum selesai. Namun kesibukan internal tidak bisa menjadi alasan untuk absen dari panggilan kenabian. Seorang dokter yang sedang rapat internal tetap wajib keluar ketika ada orang pingsan di lorong rumah sakit.
Kedua, mungkin ada pertimbangan “kehati-hatian strategis” rasa takut untuk dianggap terlalu politis, atau kekhawatiran bahwa pernyataan tentang HAM akan menyeret Gereja ke dalam arena yang dianggap bukan ranah rohaninya. Ini adalah kesalahpahaman teologis yang serius. HAM bukan agenda politik; ia adalah fondasi dari martabat manusia (dignitas humana) yang menjadi inti seluruh ajaran sosial Gereja. Ketika martabat itu dirusak dengan air keras, Gereja tidak sedang memasuki ranah politik Gereja sedang merespons seruan rohaninya yang paling primitif.
Ketiga dan ini yang paling mengkhawatirkan mungkin ada kalkulasi tentang hubungan dengan kekuasaan. Jika serangan terhadap Andrie memang berkaitan dengan isu remiliterisasi dan represi terhadap aktivisme sipil, maka membela Andrie berarti secara implisit mengkritisi kebijakan dan aktor-aktor tertentu yang berkuasa. Apakah KWI tengah mempertimbangkan dampak dari pernyataan tersebut terhadap posisi Gereja dalam percaturan politik nasional?
Jika demikian, ini adalah pengkhianatan terhadap tradisi kenabian yang seharusnya menjadi identitas Gereja. Dietrich Bonhoeffer teolog Protestan yang dibunuh Nazi karena berani berbicara pernah menulis: “Silence in the face of evil is itself evil. Not to speak is to speak. Not to act is to act.” Diam di hadapan kejahatan adalah kejahatan itu sendiri.
Cermin yang Tidak Nyaman: PGI vs KWI
Perbandingan dengan PGI Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia adalah cermin yang tidak nyaman bagi KWI. PGI, yang secara teologis berasal dari tradisi yang berbeda, telah lebih gesit dalam merespons kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Ini bukan soal siapa yang lebih Kristen. Ini soal siapa yang lebih setia kepada panggilan kenabian institusinya.
Dalam tradisi Katolik, uskup bukan hanya pemimpin sakramental ia adalah episcopos, penjaga dan pengawas komunitas yang dipercayakan kepadanya. Jika para uskup yang tergabung dalam KWI tidak merasa terpanggil untuk bersuara ketika seorang pembela HAM diserang di ibu kota negara, maka pertanyaannya bukan lagi soal strategi komunikasi. Pertanyaannya adalah soal identitas pastoral yang sesungguhnya.
Seruan kepada KWI: Masih Ada Waktu
Artikel ini bukan hujatan. Ia adalah undangan yang disampaikan dengan tegas karena urgensinya nyata. KWI masih bisa dan harus berbicara. Pernyataan yang terlambat lebih baik dari pernyataan yang tidak pernah ada. Bukan pernyataan diplomatik yang penuh klausul dan kata “prihatin” yang hampa tetapi pernyataan yang tegas, menyebut pelanggaran sebagai pelanggaran, dan menuntut negara melindungi para pembela HAM.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa situasi ini bukan lagi alarm demokrasi ini adalah titik nadir demokrasi. Di titik nadir itulah Gereja paling dibutuhkan. Bukan untuk memberikan legitimasi kepada siapapun. Tetapi untuk hadir bersama mereka yang dilukai seperti yang dilakukan Yesus di jalanan Galilea dua ribu tahun lalu.
Kasih yang hanya hidup dalam homili hari Minggu adalah kasih yang belum selesai bertumbuh. Kasih yang sejati, seperti diajarkan 1 Yohanes 3:18, harus dinyatakan “bukan dengan perkataan atau dengan lidah, tetapi dengan perbuatan dan dalam kebenaran.”
Andrie Yunus sedang berbaring di rumah sakit dengan luka bakar di 24 persen tubuhnya. KWI masih bisa memilih: berbicara, atau terus membisu dan menanggung sejarah dari pilihan itu.
————————-
Referensi:
- Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes (1965)
- Paus Yohanes Paulus II, Centesimus Annus (1991)
- Paus Fransiskus, Evangelii Gaudium (2013, Libreria Editrice Vaticana)
- Dietrich Bonhoeffer, Letters and Papers from Prison (1953, SCM Press)
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — khususnya Pasal 66 tentang Perlindungan Pembela HAM
- Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM
- Kompas, CNN Indonesia, Tempo — pemberitaan 13–14 Maret 2026



